Radarcybernusantara.Id | Polemik tentang keberadaan destinasi wisata water world yang terletak di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan sedikit demi sedikit terkuak.
Sejak dibangun dan dioperasikannya destinasi wisata water world itu, masyarakat sekitar banyak yang mengeluhkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh keberadaan water world tersebut.
Dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat sekitar adalah diduga terjadinya pencemaran lingkungan yang berpotensi merugikan kesehatan masyarakat sekitar, dimana warga mengeluhkan bau kaporit yang berasal dari water world tersebut, serta terjadinya banjir saat musim hujan.
Dan hal tersebut menjadi perbincangan hangat segenap elemen masyarakat, baik Ormas,LSM, awak Media dan elemen masyarakat lainnya, baik di medsos maupun Wattshapp Grup terutama tentang perizinan yang dimiliki oleh pihak perusahaan yang mendirikan destinasi wisata water world tersebut.
Ketika awak media ini mencoba mengkonfirmasi terkait berbagai perizinan yang seharusnya dimiliki oleh pelaku usaha water world itu kepada Kepala Desa (Kades) Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, M.Yani, dia mengatakan tidak pernah memberi rekomendasi ataupun izin dari pembangunan water world tersebut.
“Pihak pengusaha ataupun management water world tersebut tidak pernah mengajukan permohonan rekomendasi untuk pembuatan izin apapun dari pemerintah Desa Way Huwi,” ujar Yani, melalui sambungan teleponnya, Sabtu (01/02/2025).
Saat ditanya terkait persetujuan warga sekitar sebagai syarat mendapatkan izin lingkungan, Kades Way Huwi itupun mengatakan bahwa tidak ada persetujuan dari warga masyarakat sekitar.
“Yang bisa mewakili warga masyarakat adalah RT, Kepala Lingkungan dan Kepala Desa, namun itu semua saya pastikan tidak ada tanda tangan RT, Kaling maupun saya selaku Kades,” terangnya.
Diapun mempertanyakan tanda tangan maupun persetujuan 20 orang warga masyarakat yang di klaim oleh pihak pengusaha.
“Jika mereka (Pengusaha water world) mengklaim bahwa sudah memiliki persetujuan 20 warga masyarakat sekitar, justru saya pertanyakan itu benar-benar warga Desa Way Huwi atau bukan. Karena yang benar-benar warga Desa Way Huwi disekitar water world itu tidak ada yang memberikan persetujuan dengan membubuhkan tanda tangan mereka.” Tegas Yani.
Sementara itu, polemik ini mendapatkan perhatian serius dari Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia (LLI), Destra Yudha S.H., M.Si., berdasarkan aduan masyarakat Desa Way Huwi.
“DPP Laskar Lampung mendapatkan aduan dari warga masyarakat Desa Way Huwi, terkait keluhan mereka pasca berdirinya water world di sekitar tempat tinggal mereka,” ujar Destra.
Untuk itu menurutnya, Laskar Lampung akan menindak lanjuti setiap keluhan masyarakat dengan melakukan investigasi, klarifikasi dan konfirmasi ke berbagai pihak terkait perijinan usaha water world tersebut.
“Berdasarkan aduan warga masyarakat tersebut, maka Laskar Lampung akan menindak lanjuti dengan melakukan investigasi ke lapangan, klarifikasi dan konfirmasi ke berbagai pihak terkait perizinan usaha water world itu,” ujar Destra.
Masih menurut Destra, Laskar Lampung sangat mendukung dengan adanya investor yang akan membuka usaha di Provinsi Lampung, namun harus memenuhi berbagai prosedur yang ada.
“Laskar Lampung tidak anti Investasi, justru mendukung setiap investor yang akan membuka usaha di Provinsi Lampung ini, namun usaha tersebut harus mematuhi regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada, serta bermanfaat bagi masyarakat sekitar jangan sampai justru merugikan warga masyarakat sekitar,” ucap Destra.
Destra juga menyampaikan kepada media ini bahwa, dirinya sudah menanyakan soal berbagai perizinan usaha water world tersebut kepada berbagai pihak, baik Camat Jati Agung, Kadis DLH Kabupaten Lampung Selatan.
Lanjut Wasekjen DPP Laskar Lampung Indonesia itu, ketika dia menanyakan apakah surat izin lingkungan yang ditandatangani oleh Camat sudah ada tanda tangan warga sekitar serta pamong Desa setempat, Camat justru menyuruh menanyakan ke pelaku usaha.
“Kalo ini tanyakan ke pelaku usahanya pakdes, yg memiliki kelengkapan berkas si pelaku usaha, bukan sy,” ucap Camat Jati Agung, terang Destra.
Selanjutnya, Destra juga menyayangkan sikap Camat Jati Agung yang justru seolah-olah tidak mengetahui keluhan warga masyarakat Desa Way Huwi dengan adanya water world tersebut, dan mengatakan bahwa warga Desa Way Huwi baik-baik saja.
“Ya sy juga kurang paham masalah apa yg terjadi dibawah, sepertinya warga masyarakat Way Huwi baik-baik saja dengan hadirnya water world. Dampaknya malah baik untuk masyarakat sekitar dan untuk PAD Kabupaten Lampung Selatan.” itu pernyataan Camat Jati Agung, kata Destra.
Dilain pihak ungkap Destra, ketika dirinya menanyakan terkait prosedur penerbitan izin lingkungan water world itu kepada Kadis DLH Kabupaten Lampung Selatan, Yudhius selaku Kadis DLH Kabupaten Lampung Selatan mengatakan bukan ranah DLH.
“Terkait izin warga sekitar itu bukan diranah kita bang, kalau tidak salah, itu termasuk dalam perizinan perusahaan di DPMPTSP.” itu jawaban Kadis DLH Kabupaten Lampung Selatan, jelas Destra.
Dalam hal perizinan water world di Desa Way Huwi itu, Destra justru menilai ada kejanggalan dalam penerbitan berbagai perizinannya.
“Dengan adanya klarifikasi dan keterangan dari berbagai pihak tadi, saya justru menilai adanya kejanggalan dalam proses penerbitan berbagai perizinan water world tersebut,” imbuh Destra.
Masih kata Destra, “Ada kesan saling lempar antar instansi dan pejabat pembuat keputusan dalam menerapkan regulasi proses penerbitan berbagai izin water world itu, atau memang perizinannya diterbitkan tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya.
Diakhir pernyataannya, Wasekjen DPP Laskar Lampung yang terkenal tegas dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat itu mengatakan bahwa,
“Laskar Lampung sekali lagi tidak akan pernah menghalangi atau menghambat investor untuk membuka usaha di bumi Lampung ini demi peningkatan PAD dan terciptanya lapangan kerja bagi masyarakat sekitar, namun dengan satu syarat harus memenuhi persyaratan sesuai dengan regulasi yang ada, serta tidak berdampak negatif pada lingkungan hidup warga masyarakat sekitar.” Pungkas Destra.
Sejatinya, setiap pelaku usaha yang akan membuka usahanya harus mematuhi setiap peraturan yang ada di NKRI serta memikirkan dampak positif dan negatifnya bagi warga masyarakat sekitar dan tidak hanya memikirkan keuntungan pribadi diatas penderitaan orang lain. | Pnr.