RadarCyberNusantara.Id | Diduga ada Permainan atau pembiaran dari instansi terkait, sehingga banyak kendaraan (Mobil) yang beroperasi sebagai angkutan bongkar muat di pelabuhan panjang, kota Bandar Lampung ditengarai banyak yang tidak layak operasi bahkan diduga tidak ada izin operasi serta banyak yang mati pajak.
Hal itu diketahui setelah awak media RadarCyberNusantara.Id melakukan investigasi dilapangan serta mewawancarai beberapa narasumber yang berkaitan dengan angkutan bongkar muat di pelabuhan panjang, pada Minggu (23/02/2025).
Berdasarkan hasil penelusuran atau investigasi dilapangan, selain diduga mobil-mobil Dumptruck berjenis Tronton maupun bak mati, selain diduga tidak ada izin operasi dan mati pajak, banyak juga mobil yang beroperasi sebagai angkutan bongkar muat di pelabuhan panjang berplat nomor luar provinsi Lampung.
Hal ini seakan ada pembiaran atau permainan dari instansi pemerintah kota Bandar Lampung maupun Pemerintah Provinsi Lampung, dimana berpotensi merugikan keuangan daerah serta membahayakan keselamatan lalulintas.
Menurut Ketua Organda Pelabuhan Panjang, Rudiyanto, saat diminta keterangannya mengatakan bahwa dari 309 unit mobil yang beroperasi di pelabuhan panjang, hanya 120 unit yang terdaftar di organda.
“Mobil-mobil berat itu sekitar 309 unit dan bak mati sekitar 120 unit yg terdaftar diorganda dan itu milik beberapa pengusaha,dan mobil mobil pribadi yang tergabung dipelabuhan mereka beroperasi langsung ke KSOP rata-rata mereka mobil luar Lampung bukan berplat BE,” ujarnya.
Masih menurutnya, mereka mengajukan izin ikut PBM langsung ke KSOP dan tidak melalui organda.
“Mereka ini dapat izin bersama ketika ada amprah atau ada kapal nyandar, ,ketika PBM( perusahaan bongkar muat) mengajukan izin ikut PBM langsung ke KSOP tidak melalui Organda, kapan ada masalah Organda yg dipanggil padahal mereka masuk tidak lewat kami.” Tutupnya.
Dan hal itu menunjukkan bahwa di pelabuhan ada pihak-pihak yang diduga sengaja menyalahi aturan baik di pelabuhan maupun Pemerintahan, baik itu pengusaha maupun instansi terkait yang berpotensi merugikan keuangan daerah (PAD) dari sektor retribusi mau pajak. | Zul.