• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Diduga Melakukan Pemerasan, Seorang Oknum Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pringsewu Diamankan Polisi

AdminRadarcybernusantara by AdminRadarcybernusantara
20 Desember 2022
in Hukum dan Kriminal, Pringsewu
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

Radarcybernusantara.com – Pringsewu. Diduga melakukan pemerasan, seorang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Pringsewu, Lampung diamankan Polisi pada Senin (19/12/2022).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Polda Lampung, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfrimasi awak media pada Selasa (20/12) siang membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar, Senin siang kemarin penyidik Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang oknum anggota LSM berinisial J (49) atas dugaan terlibat kasus pemerasan terhadap salah satu kepala Pekon,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

Dari hasil penyelidikan polisi, dikatakan Feabo, oknum LSM meminta sejumlah uang kepada salah satu kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu. Jika tidak, korban akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum atas dugaan melakukan penyelewengan anggaran.

Baca Selanjutnya

DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI

Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting

Polsek Natar Tangkap Pelaku Curat Motor di Hajimena

Karena risih dengan perilaku oknum LSM yang sering datang kerumah dan mengancam akan dilaporkan, korban akhirnya mau bernegosiasi dan menuruti kemauan Oknum tersebut.

Awalnya, korban menyanggupi hanya membayar Rp1 juta, namun beberapa waktu kemudian oknum LSM kembali mendatangi korban dan meminta Rp3 juta lagi, Saat itu korban hanya mampu memberi Rp400 ribu dan uang itu kembali diterima J.

Namun Beberapa Minggu kemudian saudara J kembali menghubungi korban dan kembali meminta uang sejumlah Rp3 juta sambil terus mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib dan meminta korban untuk menemuinya di salah satu rumah makan di Pringsewu.

Korban yang merasa tertekan dengan perilaku J lalu melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian yang kemudian langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan terhadap oknum LSM tersebut.

“Saudara J kita amankan disalah satu rumah makan setelah menerima uang sebesar Rp1 juta dari korban . BB uang juga kita dapatkan dari dalam tas yang dibawa J,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, oknum LSM berinisial J dan barang bukti di amankan ke Mapolres Pringsewu.

Lebih lanjut, kasat Reskrim menyampaikan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

“Sementara ini masih dalam proses pemeriksaan, perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan beberapa waktu kedepan,” jelasnya.

“Karena kejahatannya, terduga pelaku dijerat pasal 368 subsider pasal 369 KUHP karena perasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.” Tandasnya. (*)

Dilihat: 263

Terkait

Related Posts

DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI
Hukum dan Kriminal

DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI

8 Juli 2025
1
Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting
Hukum dan Kriminal

Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting

8 Juli 2025
1
Polsek Natar Tangkap Pelaku Curat Motor di Hajimena
Hukum dan Kriminal

Polsek Natar Tangkap Pelaku Curat Motor di Hajimena

6 Juli 2025
1
Tekab 308 Ringkus Pelaku Pembunuhan, Mayat Dibuang di Jati Agung
Hukum dan Kriminal

Tekab 308 Ringkus Pelaku Pembunuhan, Mayat Dibuang di Jati Agung

6 Juli 2025
1
Demokratisasi Informasi Tanpa Kesadaran Etik, Melahirkan Lahan Subur Bagi Hoax
Hukum dan Kriminal

Demokratisasi Informasi Tanpa Kesadaran Etik, Melahirkan Lahan Subur Bagi Hoax

4 Juli 2025
1
Tim Kuasa Hukum Pertanyakan LP Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Kepala Sekolah Di Lampung Selatan
Hukum dan Kriminal

Tim Kuasa Hukum Pertanyakan LP Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Kepala Sekolah Di Lampung Selatan

4 Juli 2025
1
Polsek Kalianda Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Cuci di Merak Belantung
Hukum dan Kriminal

Polsek Kalianda Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Cuci di Merak Belantung

3 Juli 2025
1
Aniaya Istri, Seorang Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Hukum dan Kriminal

Aniaya Istri, Seorang Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

2 Juli 2025
1
Disnaker Provinsi Lampung: di Balik Kegagalan Mengawal Keselamatan Kerja
Hukum dan Kriminal

Disnaker Provinsi Lampung: di Balik Kegagalan Mengawal Keselamatan Kerja

2 Juli 2025
1
Ketua DPRD : Pabrik Singkong (PT SIP ) Ditutup Sampai Proses Perusahaan Melengkapi Administrasi dan Perizinannya
Hukum dan Kriminal

Ketua DPRD : Pabrik Singkong (PT SIP ) Ditutup Sampai Proses Perusahaan Melengkapi Administrasi dan Perizinannya

1 Juli 2025
1
Next Post

Polres Lampung Selatan Gelar Pasukan Pengamanan NATARU 2022

Peduli Terhadap Kesehatan, UPTD Puskesmas Kedondong Galakkan Program Senam Prolanis

Sebanyak 83 KPM Way Batang Terima BLT-DD Tahap Empat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Berikut Quote Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.

Berikut Quote Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.

1 Oktober 2024
1
DPO Pelaku Curas akhirnya ditangkap Tekab 308 Polres Pesawaran

DPO Pelaku Curas akhirnya ditangkap Tekab 308 Polres Pesawaran

5 Juli 2024
1
Polsek Sukarame Amankan Tiga Pria, Simak Masalahnya Berikut Ini!

Polsek Sukarame Amankan Tiga Pria, Simak Masalahnya Berikut Ini!

5 Mei 2024
1
Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Provinsi Lampung dan Pemkot Metro Gelar Talkshow Bijak Mengelola Keuangan Keluarga untuk 1.000 Kader Posyandu

Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Provinsi Lampung dan Pemkot Metro Gelar Talkshow Bijak Mengelola Keuangan Keluarga untuk 1.000 Kader Posyandu

25 Juli 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!