RadarCyberNusantara.Id | Setelah sebelumnya, Corporate Social Responsbility (CSR) PT. Ciomas Adisatwa RPA – Unit Lampung mendapat sorotan dari Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Kali ini, penyaluran CSR perusahaan yang berdomisili dijalan lintas Sumatra, Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo (PT. Ciomas Adisatwa,red), dipertanyakan oleh Forum CSR Kabupaten Lamsel.
Pasalnya, lembaga forum yang membidangi penyaluran CSR perusahaan ini, menyatakan hingga kini PT. Ciomas Adisatwa belum pernah berkontribusi untuk pembangunan di kabupaten setempat.
Ketua Forum CSR Lamsel, Tatang Rohadi, ST mengatakan, selama ini pihaknya setiap ada kegiatan pembangunan tidak pernah mematok anggaran dana, tapi hanya bersifat gotong royong.
“Misalnya, pemerintah daerah sedang membangun fasilitas umum, kami (forum CSR,red) hanya sebatas melakukan pemberitahuan kepada pihak perusahaan yang ingin membantu,” terang Tatang dihubungi Selasa (11/3/2025).
Ditanya apakah kontribusi dari penyaluran anggaran CSR PT. Ciomas Adisatwa terhadap forum CSR berjalan? Tatang menegaskan, selama ini perusahaan rumah potong ayam tersebut, tidak pernah memberikan partisipasinya untuk pembangunan diwilayah Lamsel.
“Seingat saya, dari dulu pihak managemen PT. Ciomas Adisatwa belum pernah ikut andil dalam kegiatan pembangunan yang kita lakukan selama ini. Pertanyaannya? kemana dana CSR PT. Ciomas,” singgung Tatang.
Berdasarkan data dilapangan lanjut Tatang, selama berdiri perusahaan yang bergerak dibidang pangan pengelolaan ayam boiler tersebut, tidak begitu banyak memberikan kontribusi terhadap warga lingkungan.
“Jangankan bantuan untuk warga perbulan, setiap tahun juga tidak ada. Untuk itu, kami minta pemkab dan Komisi II turun tangan memanggil pihak PT. Ciomas,” tegasnya.
Senada dikatakan Kepala Desa Talang Baru, Ahmadi beberapa pekan lalu. Dimana dugaan penyaluran CSR PT. Ciomas Adisatwa mulai terbongkar, ketika RadarCyberNusantara bersama rekan- rekan media, menemui Kades dua priode ini (Achmadi).
Dihadapan awak media, Ahmadi mengungkapkan, sejak berdirinya sekitar 8 tahun lalu, pihak PT. Ciomas Adisatwa belum memberikan bantuan apapun kepada masyarakat lingkungan, termasuk warga yang terdampak.
Kendati demikian, pihaknya sudah menemui managamen perusahaan untuk menyampaikan permintaan warga dusun Umbul Cepit yang terdampak agar pihak managamen PT. Ciomas Adisatwa dapat segera menyalurkan bantuan sarana prasarana air bersih, berupa sumur bor.
Sayangnya, permintaan warga yang disampaikan kepada pihak perusahaan melalui Kepala Desa, hingga berita ini dirilis belum membuahkan hasil. Ditanya, apakah penyaluran CSR PT. Ciomas Adisatwa berjalan? Achmadi mengaku, selama beroprasi perusahaan hanya satu kali menyalurkan kegiatan dari program CSR berupa pelatihan permainan catur untuk para siswa yang berada dilingkungan perusahaan.
Seakan tidak percaya, rekan rekan media mengulang pertanyaan yang dilontarkan Kades, ‘hanya pelatihan main catur’.”Betul hanya pelatihan main catur,” tegas Kades mengulangi pertanyaan wartawan.
Mirisnya, bertahun tahun beroperasi salah satu perusahaan bonafit group Jaffa ini, penyaluran CSR hanya berupa permainan catur untuk para siswa.
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPRD Kabupaten Lamsel mempertanyakan adanya dugaan penyaluran CSR PT. Ciomas Adisatwa yang tak berjalan.
Meski sudah satu bulan terakhir lembaga legislatif belum bergerak mengambil langkah untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan direksi PT. Ciomas Adisatwa. Namun, melalui Komisi II meminta kepada pemerintah daerah, untuk memanggil perusahaan group Jaffa ini (Ciomas Adisatwa,red) guna menindaklanjuti dugaan penyaluran program CSR yang tidak berjalan.
Ketua Komisi II DPRD Lamsel, Syaiful Azumar, SH, MH menjelaskan, selain Peraturan bupati (Perbub) Nomor 2 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan CSR, penerapan CSR juga diatur UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT). Dimana, perusahaan berkewajiban untuk menjalankan atau melaksanakan CSR.
“Jika perusahaan tetap tidak mematuhi aturan. Maka sesuai, pasal 74 UUPT Nomor 40 tahun 2007, perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana,” tegas Syaiful dihubungi via WhatsApp, Selasa, (11/2/2025), lalu.
Dalam waktu dekat alat kelengkapan dewan ini (Komisi II) akan menindaklanjuti dan memastikan adanya kejanggalan dugaan CSR yang tidak dilaksanakan pihak perusahaan. “Kita akan bahas dengan anggota komisi II terlebih dahulu,” terang politisi partai Golkar ini. | Dir Aji