RadarCyberNusantara.Id | Kecamatan Mataram baru terdapat beberapa tempat hiburan malam baik seperti karoeke dan diskotik.
Tempat karaoke dan diskotik yang ada di Mataram baru diduga masih melakukan aktivitas melebihi jam operasional yang telah tertuang di dalam surat edaran bupati Lampung timur
Nomor:300/356/05-SK/2025
Kedua jenis tempat hiburan malam tersebut rumah karoke maupun diskotik masih tidak mengindahkan aturan jam operasional yang jelas-jelas tertuang didalam surat edaran yang dikeluarkan bupati Lampung timur
1. Rumah karaoke :21.00 s/d 01.00 wib
2. Diskotik : 22.00 s/d 01.00 wib
3. Pub : 22.00 s/d 01.00 wib
4. Bar : 21.00 s/d 01.00 wib
Saat dihubungi melalui via telpon WhatsApp camat Mataram baru ibu SRIATI
mengatakan saat ini beliau belum menerima aduan dari Masyarakat mengenai hal itu, namun beberapa hari yang lalu saat pulang tengah malam dari metro menjenguk kerabat yang sakit,beliau sempat melihat bahwa terlihat dari depan tidak ada aktivitas dan sepi,tambah nya
Untuk menindaklanjuti informasi ini maka akan saya kordinasikan ke forkopincam, apabila benar tidak mengikuti surat edaran bupati Lampung timur,maka akan dilakukan tindakan penertiban ,jelasnya
Lalu Untuk penertiban dan tindakan akan dikordinasikan kepihak sat pol PP kabupaten Lampung timur ,ungkap camat Mataram baru buk Sriati. | Html.