• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Bupati Lamsel : Soal PBH Abaikan Saja, Tidak Perlu Dilakukan Pembayaran

Admin RCN by Admin RCN
22 Maret 2025
in Hukum dan Kriminal, Lampung, Lampung Selatan, Pembiayaan, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Bupati Lamsel : Soal PBH Abaikan Saja, Tidak Perlu Dilakukan Pembayaran
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Terkait polemik organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang belum terakreditasi, membuat Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama angkat bicara.

Orang nomor wahid dikabupaten Lamsel ini, merespon langsung terkait adanya kabar sejumlah kepala desa yang dimintai pembayaran kerja sama jasa bantuan hukum. Padahal pihak desa sendiri, diketahui belum menerima jasa bantuan hukum apapun selama ini.
Dihadapan awak media, Bupati Eggy dengan tegas menyatakan, jika pihak desa tidak perlu melakukan pembayaran jasa bantuan hukum tersebut ke lembaga hukum yang telah menjalin kerjasama.

Karena menurutnya, selain memang jasa bantuan hukum yang belum dilaksanakan, program bantuan hukum (PBH) tersebut bukan progam pemerintah atau program Bupati Lampung Selatan.

“Jadi gak perlu dilakukan pembayarannya (Pihak Desa) abaikan saja, itu bukan program pemerintah ataupun Bupati,” tegas Ketua HIPMI Jabar ini, Sabtu (22/3/2025).

Baca Selanjutnya

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

Terpisah, Kementerian Hukum Kantor Wilayah Lampung akhirnya menanggapi soal polemik organisasi PBH diharuskan terakreditasi. Penyuluh Hukum Ahli Madya, Nurka Lingga Murti dari Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Lampung menegaskan, baik itu Kantor Hukum Rusman Efendi dan Partner maupun Yayasan LBH Ikam bukanlah organisasi PBH yang telah terakreditasi di Kementerian Hukum. Saat dimintai tanggapan lebih lanjut, mantan Ketua DWP Lapas Metro itu enggan menjelaskan lebih lanjut. Dikatakannya, bukan kapasitasnya untuk menjelaskan masalah tersebut.

“Tapi sebagai informasi bahwa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) tersebut, yakni Kantor Hukum Rusman Efendi dan Yayasan LBH Ikam) bukanlah OBH yang terakreditasi di kementerian hukum. Demikian yang dapat saya sampaikan,” paparnya.

Sekadar mengingatkan, ramai dikabarkan sejumlah Kepala desa (Kades) di Lampung Selatan mengaku diminta untuk segera melakukan pembayaran biaya kerja sama bantuan hukum desa oleh pihak kantor hukum Rusman Efendi & Partner selaku rekanan.

Padahal pengakuan pihak desa, hingga saat ini, mereka sama sekali belum menerima jasa bantuan hukum apapun dari pihak kantor hukum tersebut. Bahkan, informasi yang dihimpun diketahui permintaan biaya jasa bantuan hukum itu, disampaikan oleh pihak kantor hukum melalui pesan WhatsApp tidak lama setelah termin pertama dana desa (DD) 2025 cair beberapa hari belakangan ini.

Pembayaran oleh pihak desa itu diminta dilakukan dengan cara ditransfer langsung ke rekening kantor hukum melalui Bank Mandiri atas nama Rusman Efendi.

Namun begitu, dalih adanya permintaan untuk segera dilakukan pelunasan biaya jasa bantuan hukum itu, adalah berdasarkan isi klausul kerja sama bantuan hukum, berupa MoU antara desa dengan pihak kantor hukum.

Yang mana salah satu klausul pasalnya menyebutkan bahwa pembayaran dilaksanakan MoU tersebut dilakukan oleh pihak desa pada saat pencairan termin pertama DD 2025 dengan besaran nilai kontraknya mencapai Rp5 juta untuk 1 tahun anggaran.

“Asalamualaikum pak kades izin kordinasi..utk storan Mou Hukum, tlng di tf aja ke rekening kantor hukum atasnama Rusman Efendi..nanti bukt.tf.nya.kirim.ke saya juga..utk kwitansi fisiknya nanti saya susulkan,” bunyi pesan dari pihak kantor hukum ke salah satu Kades.

Selain itu, pengirim pesan yang diduga dari pihak kantor hukum Rusman Efendi SH MH & Partner tersebut mengirim foto rekening Bank Mandiri dengan penjelasan rekening atas nama Rusman Efendi.

Sementara, menurut sebuah sumber terpercaya mengatakan, klausul yang sama terdapat didalam perjanjian kerja sama bantuan hukum desa oleh Yayasan LBH Ikam dengan sejumlah desa yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.

Disebutkan didalam salah satu pasalnya, bahwa Pembiayaan atas dilaksanakan nota kesepahaman (MoU) tersebut dibayar oleh pihak desa pada pencairan dana desa (DD) termin pertama tahun anggaran 2025. Selain Kantor Hukum Rusman Efendi & Partner, ada lagi lembaga hukum yang cukup banyak dan mendominasi menjalin kerja sama dalam bentuk MoU dengan pihak desa di Kabupaten Lampung Selatan, yakni Yayasan LBH Ikam. Subtansi MoU kedua lembaga ini dengan pihak desa pun kurang lebih sama, hanya besaran nilai kontraknya saja yang berbeda.

“Jika kantor hukum Rusman Efendi senilai Rp5 juta pertahunnya, LBH Ikam lebih tinggi dengan nilai Rp7,5 juta pertahun. Mirisnya, kedua lembaga ini (Rusman Efendi & LBH Ikam) bukan organisasi PBH (Pemberi Bantuan Hukum) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum,” pungkasnya. | Red

Dilihat: 139

Terkait

Tags: BupatiKadesLampung SelatanPBH

Related Posts

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita
Lampung

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

23 Agustus 2025
1
Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran
Hukum dan Kriminal

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

23 Agustus 2025
1
Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah
Kota Metro

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

23 Agustus 2025
1
Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi
Lampung

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

23 Agustus 2025
1
Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026
Gubernur

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

23 Agustus 2025
1
Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid
Hukum dan Kriminal

Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid

23 Agustus 2025
1
Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043
Kota Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043

23 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan
Gubernur

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

22 Agustus 2025
1
Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong
Lampung

Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong

22 Agustus 2025
1
Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan
Nasional

Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan

22 Agustus 2025
1
Next Post
Pemred Club Ngobrol Dan Buka Puasa Bareng Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal

Pemred Club Ngobrol Dan Buka Puasa Bareng Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal

Pimpinan BRI Pringsewu Sudah Mengetahui Dugaan Keterlibatan Oknum Pegawai Yang Bermain Rugikan Masyarakat

Pimpinan BRI Pringsewu Sudah Mengetahui Dugaan Keterlibatan Oknum Pegawai Yang Bermain Rugikan Masyarakat

Hadiri Buka Puasa Bersama Lintas Agama, Danrem 043/Gatam Sampaikan Apresiasi

Hadiri Buka Puasa Bersama Lintas Agama, Danrem 043/Gatam Sampaikan Apresiasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Lapas Narkotika Bandarlampung Dan Kodim 0421/Lampung Selatan Teken MOU Penguatan Pengamanan

Lapas Narkotika Bandarlampung Dan Kodim 0421/Lampung Selatan Teken MOU Penguatan Pengamanan

11 Juni 2025
1

Mantan Kapolda Lampung Resmi Masuk DCT Caleg DPR RI Pada Pemilu 2024

5 November 2023
1
Seksi Hukum Polres Gelar Sosialisasi UU ITE dan Bahaya Kenakalan Remaja di SMAN 1 Ulu Belu dan SMK Harapan Bangsa

Seksi Hukum Polres Gelar Sosialisasi UU ITE dan Bahaya Kenakalan Remaja di SMAN 1 Ulu Belu dan SMK Harapan Bangsa

12 Desember 2024
1
Pemprov Lampung Berkomitmen Dukung Upaya Peningkatan Kualitas dan Profesionalisme Pers

Pemprov Lampung Berkomitmen Dukung Upaya Peningkatan Kualitas dan Profesionalisme Pers

15 Oktober 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!