• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Berencana Laporkan YDS, Pimred Pers.News Konsul ke Pengacara Gindha Ansori Wayka

Admin RCN by Admin RCN
28 Maret 2025
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung, POLRI, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Berencana Laporkan YDS, Pimred Pers.News Konsul ke Pengacara Gindha Ansori Wayka
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Pemimpin redaksi Pers.News berencana melaporkan YDS praktisi pers, terkait tindak pidana dugaan perubahan akta perusahaan yang dilakukan sepihak oleh YDS ke pihak Kepolisian.

Rencana tersebut telah dikonsultasikan ke Pengacara Gindha Ansori Wayka di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW), pada Kamis (27/03/25).

Rencana pelaporan ini berawal dari tindakan hukum yang dilakukan oleh YDS diluar kewenangannya.

YDS pada tanggal 20 Januari 2025 telah mendatangi notaris BPY dan meminta untuk membuatkan akta perubahan PT. Pers News Cyber Indonesia.

Baca Selanjutnya

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

Berdasarkan akta pendirian awal sebelum perubahan, YDS tidak masuk dalam pihak-pihak yang berkepentingan. Didalam akta pendirian sebelum perubahan Direktur adalah Irham Afifi (Ipar YDS) dan Komisaris Maulana Riansah Ansyori (MRA).

PT. Pers News Cyber Indonesia didirikan pada tanggal 14 Desember 2023, sejak itu terbitlah media Pers.News.

Selama kurun waktu sejak tahun 2023-2024 aktivitas perusahaan berjalan lancar, kegiatan keredaksian dan kerjasama dengan pemerintah provinsi, kota dan kabupaten berhasil dilakukan oleh MRA selalu komisaris dan pemimpin redaksi, bahkan sudah menghasilkan benefit.

Namun, pada tanggal 20 Januari 2025 YDS membuat akta perubahan PT. Pers News Cyber Indonesia dibantu oleh notaris tanpa sepengetahuan dan persetujuan MRA.

YDS merubah para pemegang saham yakni Direktur nya tetap dipegang oleh Irham Afifi dan mengganti Komisaris Maulana Riansah Ansyori dengan M. Youngky Oktora.

Perubahan itu tanpa mengkonfirmasi dan atau tanpa memberitahukan MRA.

Dengan perubahan ini, MRA merasa dirugikan baik materil maupun imateril. Sebab tanda tangan nya dianggap tidak berlaku lagi untuk melakukan transaksi di Bank.

*Notaris Akui itu Kesalahan*

Terkait dugaan atas perbuatan YDS itu, Notaris BPY mengakui tindakan penerbit akta perubahan adalah merupakan kesalahan.

Hal itu disampaikan oleh notaris BPY melalui sambungan telepon pada Kamis (27/03/25).

“Dia sendiri yang membawa akta, katanya sudah ada pembicaraan. Berarti YDS membohongi saya, seharusnya ada persetujuan dari Direktur dan Komisaris secara tertulis untuk merubah akta ini,” katanya saat dimintai klarifikasi oleh MRA.

Selain mengakui akan kesalahannya, Notaris juga mengatakan bisa membatalkan akta perubahan PT. Pers News Cyber Indonesia jika tidak sesuai dengan persyaratan dalam pengajuan perubahan.

“Bisa dibatalkan atau dimasukkan kembali nama yang telah dikeluarkan, ya ini kelalaian saya terlalu percaya dengan YDS,” imbuhnya.

Kemudian, YDS sendiri mengakui saat dimintai keterangan oleh MRA, bahkan ia menantang untuk dilanjutkan ke ranah hukum.

“Saya yang merubah itu, kalau mau ambil langkah hukum silahkan gw tunggu,” ujarnya.

Terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh YDS dan diakui oleh notaris BPY sebagai kesalahan tersebut, maka MRA akan membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui kantor hukum Gindha Ansori Wayka.

Gindha Ansori Wayka berniat membantu MRA menyelesaikan persoalan ini.

Ia menilai, tindakan yang dilakukan YDS dibantu oleh notaris adalah sebuah perbuatan tindak pidana …

“Berkas yang diterima akan saya pelajari terlebih dahulu, apakah mengandung unsur pidana ataupun perdata. Namun melihat dari perubahan akta yang berisikan pemindahan saham tanpa diketahui oleh pihak yang tercantum dalam akta sebelumnya, ini kemungkinan mengarah ke tindak pidana, apalagi akta perubahan ini telah digunakan untuk mencairkan sejumlah uang, ujarnya di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW). (Rls/Red).

Dilihat: 132

Terkait

Tags: advokatakte perusahaanBandar LampungnotarisPimred

Related Posts

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita
Lampung

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

23 Agustus 2025
1
Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran
Hukum dan Kriminal

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

23 Agustus 2025
1
Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah
Kota Metro

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

23 Agustus 2025
1
Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi
Lampung

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

23 Agustus 2025
1
Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026
Gubernur

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

23 Agustus 2025
1
Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid
Hukum dan Kriminal

Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid

23 Agustus 2025
1
Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043
Kota Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043

23 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan
Gubernur

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

22 Agustus 2025
1
Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong
Lampung

Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong

22 Agustus 2025
1
Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan
Nasional

Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan

22 Agustus 2025
1
Next Post
Merajut Kebersamaan TNI-Polri Bagikan Takjil Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Merajut Kebersamaan TNI-Polri Bagikan Takjil Kepada Masyarakat Kota Bandar Lampung

Kapolsek KSKP Banten Bantu Pemudik Ibu dan Anak yang Tertinggal dari Suaminya

Kapolsek KSKP Banten Bantu Pemudik Ibu dan Anak yang Tertinggal dari Suaminya

PKS Lampung Luncurkan Posko Mudik 2025 di Enam Titik Strategis untuk Layani Pemudik

PKS Lampung Luncurkan Posko Mudik 2025 di Enam Titik Strategis untuk Layani Pemudik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Danrem 043/Gatam Ikuti Dialog Radio Pasar RRI Bersama Narasumber Lainnya Di Pasar Koga

Danrem 043/Gatam Ikuti Dialog Radio Pasar RRI Bersama Narasumber Lainnya Di Pasar Koga

28 November 2024
1
Sat Narkoba Polres Pesawaran Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Sat Narkoba Polres Pesawaran Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

8 Mei 2024
1
Polres Pringsewu Imbau Pedagang Digital Waspada Penipuan Modus Transfer Palsu

Polres Pringsewu Imbau Pedagang Digital Waspada Penipuan Modus Transfer Palsu

10 September 2024
1
Polsek Jati Agung Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Hand Phone Milik Mahasiswa

Polsek Jati Agung Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Hand Phone Milik Mahasiswa

8 April 2025
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!