• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Kota Bandar Lampung

Di Duga Keras..! Kades Sabah Balau Manipullatif Data Laporan LPJ Dana Desa T.A 2024

Melia Efrianti by Melia Efrianti
18 April 2025
in Kota Bandar Lampung, Lampung, Ragam
0
Di Duga Keras..! Kades Sabah Balau Manipullatif Data Laporan LPJ Dana Desa T.A 2024
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Sudah 1 ( satu ) dekade Program Bantuan Dana Desa yang dijalankan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan bertopang pada APBN ( Anggaran Pendapatan Belanja Negara ) tiap tahunnya secara signifikan membantu perputaran ekonomi – pembangunan masyarakat yang tinggal dikawasan pedesaan.

Program Bantuan Dana Desa yang dianggarkan lewat APBN ini pertama kali mulai disalurkan oleh Pemerintah Bangsa ini yakni pada tahun 2015. Hal tersebut dilakukan atas dasar Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Tujuan dari program tersebut dilaksanakan adalah agar Keadilan dan Kesejahteraan Sosial Bagi Seluruh Masyarakat Indonesia yang di canangkan tersebut bisa benar – benar tercapai, terwujud dan benar – benar bisa dinikmati dan dirasakan oleh seluruh warga atau masyarakat Indonesia yang meskipun hidupnya berada dikawasan pelosok – pelosok pedesaan sekalipun.

Demi tercapainya program tersebut secara implisit dan khusus Pemerintah Republik Indonesia memberikan pesan khusus kepada seluruh aparat / perangkat desa melalui Kementrian Desa, agar seluruh aparat / perangkat desa didalam melaksanakan pelaksanaan Program Bantuan Dana Desa ini diharuskan amanah selama mengemban tugas tersebut serta bisa bersikap adil dan bertangunggungjawab.

Baca Selanjutnya

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

Sudah menjadi konsumsi publik di negeri ini, tentang perilaku oknum – oknum perangkat desa yang banyak diduga melakukan kecurangan ( maling ) dalam mengkelola Program Bantuan Dana Desa ini. Mulai dari Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ ) yang di mark-up hingga kegiatan – kegiatan yang fiktif atau setengah fiktif.

Hal itu seperti yang diduga dilakukan oleh Pujianto, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dimana realisasi program kegiatan yang tersusun dalam APBDes tahun 2024, diantaranya beberapa kegiatan pembangunan fisik hingga berakhirnya tahun anggaran 2024 belum selesai, bahkan ada yang baru dimulai pada bulan Maret tahun 2025, padahal LPj DD tahun 2024 telah dilaporkan 100 persen selesai.

Ironisnya, RadarCyberNusantara.Id mendapatkan tanggapan dari Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah S.H., M.H., saat awak media menanyakan apakah Dinas PMD harus melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap realisasi penggunaan DD sebelum Desa tersebut mengajukan RAPBDes tahun anggaran berikutnya.

“ya,klo untuk pngajuan sifatnya administratif,” ujar Erdiyansyah melalui pesan singkat Wattshappnya, Kamis (17/04/2025).

Dan ketika ditanya apakah pengajuan yang diajukan oleh Desa tersebut tanpa adanya pengecekan realisasi penggunaan DD tahun berjalan, Kadis mengatakan PMD kroscek jika diperlukan.

“pngawasan melalui kecamatan ,tp kta bs jg kroscek jika dperlukan,” terang Erdiyansyah.

Ketika ditanya terkait dugaan LPj Fiktif yang diajukan oleh Desa Sabah Balau, mengingat ada beberapa kegiatan yang belum selesai bahkan belum dimulai pengerjaannya.

“ada pernyataan kades disitu pertanggungjawaban realisasi” jelas Kadis.

Selanjutnya disampaikan bahwa fakta dilapangan bahwa ada beberapa kegiatan yang belum selesai, kadis mengatakan akan melakukan kroscek di lapangan.

“ya nti kta kroscek bersama kecamatan.” Tandas Erdiyansyah.

Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.

Selain itu, perbuatan tersebut dapat juga dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Untuk itu, kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 3 UU 31/1999, berbunyi:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.

Sudah seharusnya para aparatur negara sebagai abdi negara bertugas dan berperan mengayomi sekaligus melayani masyarakat luas bukan mengambil kesempatan untuk kepentingan pribadi. Dan sudah seharusnya mereka menjadi contoh suri-tauladan bagi masyarakat luas bukan bersikap arogan seperti mengintimidasi pihak – pihak yang tidak sehaluan dengan kecurangan mereka. | Pnr.

Tag.
#Prabowo Subianto.
#Kejagung.
#KPK RI.

Dilihat: 154

Terkait

Tags: Kades Sabah BalauLampung SelatanLaporan LPJ Dana DesaManipullatif DataT.A 2024

Related Posts

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita
Lampung

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

23 Agustus 2025
1
Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran
Hukum dan Kriminal

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

23 Agustus 2025
1
Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah
Kota Metro

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

23 Agustus 2025
1
Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi
Lampung

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

23 Agustus 2025
1
Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026
Gubernur

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

23 Agustus 2025
1
Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid
Hukum dan Kriminal

Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid

23 Agustus 2025
1
Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043
Kota Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043

23 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan
Gubernur

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

22 Agustus 2025
1
Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong
Lampung

Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong

22 Agustus 2025
1
Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan
Nasional

Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan

22 Agustus 2025
1
Next Post
DPD PWRI Lampung Mengajukan Surat Permohonan Informasi Ke Desa Sabah Balau,Kecamatan Tanjung Bintang

DPD PWRI Lampung Mengajukan Surat Permohonan Informasi Ke Desa Sabah Balau,Kecamatan Tanjung Bintang

Enam Tahun Jaringan Listrik Byar pet, Komisi III Turun Tangan

Enam Tahun Jaringan Listrik Byar pet, Komisi III Turun Tangan

Anggota DPRD Lamsel, Agus Sartono Gelar Reses, Serap Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Kesehatan

Anggota DPRD Lamsel, Agus Sartono Gelar Reses, Serap Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Alhamdulillah, Tim Gabungan Penanganan Satwa Liar Disuoh Berhasil Menangkap Harimau Pemangsa Manusia

Alhamdulillah, Tim Gabungan Penanganan Satwa Liar Disuoh Berhasil Menangkap Harimau Pemangsa Manusia

22 Mei 2024
1

Hoax Video Percobaan Penculikan Anak Natar Lamsel. Polsek Natar : Wanita ini alami depresi

5 Februari 2023
1

DPD LPKSM Dampingi Owner Sakti 99 Coffee Kunjungi Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja

19 Oktober 2022
1
Anugerahi Presiden Jokowi Loka Praja Samrakshana, Kapolri: Bentuk Penghormatan Institusi

Anugerahi Presiden Jokowi Loka Praja Samrakshana, Kapolri: Bentuk Penghormatan Institusi

14 Oktober 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!