RadarCyberNusantara.Id | Diduga Oknum Kepala Bagian Protokol Lampung Tengah, yang kini menjabat sebagai sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lampung Tengah, inisial RW, selewengkan Dana Protokol dan Komunikasi Pimpinan Tahun 2023 hingga Ratusan Juta Rupiah.
Hal itu disampaikan oleh sumber media ini yang minta nama dan identitasnya untuk tidak dipublikasikan, pada Jum’at (25/04/2025).
Dana anggaran bagian protokol dan komunikasi Kabupaten Lampung Tengah total sebesar Rp. 1.014.829.800., yang bersumber dari Dana APBD 2023, yang diduga diselewengkan oknum Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) tersebut bersama-sama dengan jajarannya.
“Dana tersebut sekitar satu milyar lebih, dan diduga penyelewengan tersebut dilakukan bersama dengan jajarannya,” ucapnya.
Menurutnya, rincian pengelolaan anggaran program kegiatan yang diduga telah dikorupsi oknum Kabag tersebut antaralain; terletak pada
I. Pelaksanaan protokol dan komunikasi pimpinan Rp.850.459.800 Dengan rincian program/ kegiatan antaralain:
>Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor -alat tulis kantor Rp.21.851.800.
>Belanja alat /bahan untuk kegiatan kantor kertas dan cover Rp. 49.794.000.
>Belanja pakaian dinas harian (PDH). Rp.36.000..000.
>Belanja pakaian dinas lapangan (PDL) Rp. 23.400.000.
>Belanja pakaian batik tradisional Rp.18.000.000.,
>Honorarium narasumber, pembahas. Moderator, pembawa acara dan panitia Rp.81.600.000.
>Biaya perjalanan biasa Rp.549.704.000.
>Biaya perjalanan dinas dalam kota Rp.55.050.000.
2. Fasilitasi komunikasi pimpinan Rp.494.698.900.
>Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor -alat tulis kantor Rp.42.370.100.
>Belanja alat/bahan untuk kegiatsn kantor -bahan cetak Rp.75.340.000.
>Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor -souvenir/cinderamata kantor Rp. 150.304.000.
>Pendokumentasian tugas pimpinan Rp.290.270.800.
Belanja perjalanan dinas biasa Rp.150.304.000.
>Belanja perjalanan dinas dalam kota Rp. 79.200.000.
>Administrasi keuangan dan operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah Rp.164.370.000.
Adapun program kegiatan yang dicantumkan diatas adalah uraian dan rincian anggaran program yg diduga telah dikorupsi oknum Kabag Protokol tersebut.
Adapun modus praktik korupsi yang dilakukan Oknum Kabag Protokol tersebut menurutnya dengan cara sebagai berikut:
“Dengan melakukan Mark Up anggaran, besarnya jumlah dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan/ digunakan untuk kegiatan itu. Sedangkan pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan kualitas dan kuantitasnya tidak sesuai RAB dan Kontrak,” jelasnya.
Selanjutnya, “Ada juga dugaan manipulasi SPJ anggaran kegiatan. Laporan SPJ tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dan digunakan untuk kegiatan. Namun oleh oknum diduga direkayasa disesuaikan dengan kegiatan,” ungkapnya.
Selain itu dia menduga ada beberapa kegiatan yang fiktif.
“Juga ada dugaan beberapa kegiatan tidak dilaksanakan/fiktif, namun tetap anggarannya SPJ nya dimanipulasi dan di Mark Up anggarannya.” Tuturnya.
Tentunya akibat perbuatan oknum tersebut, merugikan uang negara dan masyarakat.
Guna mengantisipasi adanya dugaan kerugian uang negara tersebut, diharapkan aparat hukum seperti; KPK, Polri, Kejagung dan BPK RI, untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan, penyelidikan dan pengauditan terhadap oknum Kabag Protokol Lampung Tengah beserta jajarannya tersebut yang duga terlibat dalam praktuk korupsi yg merugikan negara dan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, RW belum bisa dihubungi guna meminta konfirmasi dan tanggapannya. | Tim.