Radarcybernusantara. Id | Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi sorotan masyarakat karena adanya keterlambatan dan ketidakjelasan dalam penyaluran bantuan. Program ini bertujuan untuk membiayai pendidikan siswa dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Keterlambatan dan Ketidakjelasan, sehingga beberapa siswa yang memiliki kartu PIP dan buku rekening hanya menerima bantuan sekali atau beberapa kali saja. Salah satu orang tua siswa mengeluh bahwa putrinya hanya menerima bantuan PIP sekali pada tahun 2023 dan belum menerima lagi hingga saat ini.
“Pertama pada 2023 putri saya menerima bantuan Program Indonesia Pintar, yang dicairkan melalui Bank di awal 2024. Alhamdulillah hingga detik ini putri saya belum lagi menerima program tersebut,” katanya, pada Radarcybernusantara.
Orang tua siswa tersebut meminta transparansi dari sekolah dan dinas pendidikan untuk menghindari praduga atau penyelewengan program oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Menurut aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020, PIP diperuntukkan bagi anak berusia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan.
Tim investigasi Radarcybernusantara berhasil mendapat keterangan dari Kepala sekolah dan operator sekolah UPT SDN 1 Rejosari. Mereka menjelaskan bahwa mereka selalu mengajukan data siswa yang layak mendapatkan PIP berdasarkan kriteria yang ditentukan. Namun, realisasi penyaluran PIP tidak selalu sama dengan data yang diajukan.
“Jadi seperti contoh yang siswi, orang tuanya bertanya memang baru sekali datanya terealisasi mendapatkan program tersebut meski ia memiliki kartu PIP dan buku rekening,” kata operator sekolah, Jum’at (02/25).
Langkah Lanjutan, Tim investigasi Radarcybernusantara akan menelusuri ke instansi terkait hingga ada kejelasan mengenai program ini. | RBL.