RadarCyberNusantara.Id | Dalam perkembangan terbaru yang mencuat di ranah publik, Dr. Iswadi, M.Pd., seorang akademisi dan pengamat sosial, memberikan apresiasi terhadap langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. Mahasiswi tersebut sebelumnya ditahan terkait unggahan meme yang menampilkan gambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dr. Iswadi menilai keputusan Kapolri untuk menangguhkan penahanan SSS sebagai langkah yang bijaksana dan mencerminkan sikap demokratis dalam menanggapi kasus yang melibatkan kebebasan berekspresi. Menurutnya, meskipun unggahan tersebut dapat dianggap kontroversial, tindakan represif seperti penahanan dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian dan berpotensi mengancam kebebasan akademik serta hak berpendapat di kalangan mahasiswa.
“Langkah Kapolri ini menunjukkan bahwa Polri tidak anti kritik dan menghargai kebebasan berekspresi masyarakat, termasuk mahasiswa,” ujar Dr. Iswadi. Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini dapat menjadi contoh bagi aparat penegak hukum lainnya dalam menangani kasus serupa dengan pendekatan yang lebih humanis dan proporsional.
Alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta tersebut memberikan dukungan terhadap keputusan Kapolri tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tepat dan sejalan dengan prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Saya tetap percaya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Beliau selalu terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Keputusan ini menunjukkan bahwa Polri siap mengawal kebebasan berekspresi di Indonesia,” ujar Dr Iswadi. Ia juga menambahkan bahwa kritik terhadap Polri harus disikapi secara konstruktif dan tidak dengan tindakan represif.
Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi, terutama di lingkungan akademik. Keputusan Kapolri untuk menangguhkan penahanan SSS dapat dilihat sebagai upaya untuk memastikan bahwa tindakan hukum tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik atau pendapat yang sah.
Selain itu, langkah ini juga mencerminkan komitmen Polri dalam mendukung demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. Dengan memberikan ruang bagi masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk menyampaikan pendapatnya tanpa takut akan represalia, Polri turut berkontribusi dalam menciptakan iklim sosial-politik yang sehat dan terbuka.
Meskipun langkah Kapolri ini mendapat apresiasi, tantangan ke depan adalah memastikan bahwa keputusan serupa dapat diterapkan secara konsisten dan adil di seluruh jajaran kepolisian. Penting bagi Polri untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatnya dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi, sehingga tidak ada lagi tindakan yang berpotensi merugikan hak-hak individu.
Dr. Iswadi berharap agar kasus ini menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk lebih menghargai perbedaan pendapat dan menjaga keberagaman sebagai aset berharga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia juga mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat memerlukan partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk mahasiswa, dalam menyuarakan pendapat dan kritik secara konstruktif.
Dengan demikian, apresiasi terhadap langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangguhkan penahanan mahasiswi ITB ini bukan hanya sebagai pengakuan terhadap kebijaksanaan dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai pengingat akan pentingnya menjaga ruang publik yang bebas dan terbuka bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya. | Red.