RadarCyberNusantara.id | Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung menggelar razia di warung yang disinyalir menjual minuman keras (Miras) di Kelurahan Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (14/05/2025).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menyampaikan kegiatan Kepolisian ini merupakan salah satu upaya kami untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam rangka Ops Pekat Krakatau 2025.
Lanjut Kapolsek yang menjadi sasaran kegiatan yakni penyakit masyarakat terutama pemberantasan premanisme, kejahatan jalanan, minuman keras, debt collector dan kejahatan lainnya,”ujarnya.
Sementara hasil dari razia di salah satu warung tersebut petugas menyita miras merek vigour kemasan botol kecil sebanyak 48 (empat puluh delapan) botol dan miras merek anggur merah kemasan botol kecil sebanyak 24 (dua puluh empat) botol lalu diamankan ke Mako Polsek setempat.
Dalam kesempatan itu, kami memberikan himbauan jika mengalami gangguan kamtibmas (premanisme, pungli dan lain-lain), masyarakat dapat langsung melaporkan ke kantor polisi terdekat atau bisa menghubungi nomor dumas 0853-8237-8166 atau hotline 110,” jelas Kapolsek.
|Red