RadarCyberNusantara.Id | Korupsi adalah perbuatan menyimpang atau penyelewengan yang melibatkan tindakan melawan hukum, seperti suap, pemerasan, atau penyalahgunaan wewenang, yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok dengan merugikan negara, masyarakat, atau organisasi. Korupsi juga dapat merugikan keuangan negara, pelayanan publik, dan pembangunan ekonomi.
Hal itu seperti adanya dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan belanja BBM pemeliharaan kendaraan dan belanja sewa, serta belanja pelayanan operasional perkantoran oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024, Jum’at (16/05/2025).
Anggaran Bawaslu Lampung Tengah tahun 2024 yang diduga dikorupsi oknum ketua Bawaslu Yuli Efendi S.Pd.I., S.H., bersama jajarannya,yang bersumber dari dana APBD Lampung Tengah total anggarannya sebesar Rp.22.000.000.000.
Dari anggaran keseluruhan tersebut ada beberapa program kegiatan seperti pengadaan alat-alat kantor dan pemeliharaan BBM kendaraan serta perjalanan dinas yang terindikasi adanya praktek korupsi itu antara lain yaitu;
>Pemeliharaan BBM kendaraan Rp.511.200.000.
>Sewa gedung/moubelair/peralatan kantor Rp.1.186.050.000.
>Pelayanan operasional perkantoran Rp.2.687.710.000.
>Sosialisasi pengawas pemilu Rp.1.000.000.000.
Adapun modusnya praktik korupsi yang dilakukan oknum Ketua Bawaslu berserta jajarannya tersebut adalah dengan melakukan Mark Up anggaran, besarnya jumlah dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan/digunakan untuk kegiatan itu.
Selain itu ada dugaan kegiatan tidak dilaksanakan/fiktif namun tetap Surat Pertanggungjawaban ( SPJ) dimanipulasi dan di Mark Up anggarannya.
Hal tersebut tentunya mengakibatkan sangat merugikan keuangan Negara dan Masyarakat, karena anggaran Bawaslu Lampung Tengah tersebut bersumber dari APBD.
Guna mengantisipasi adanya dugaan kerugian uang negara tersebut, diharapkan aparat hukum seperti KPK, Polri, Kejagung dan BPK RI,untuk segera melakukan pemeriksaan, penyidikan, penyelidikan dan mengaudit terhadap oknum tersebut, sesuai asta cita bapak presiden Prabowo Subianto korupsi musuh negara harus dibinasakan dan dimiskinkan yang terlibat praktek korupsi yang merugikan uang negara dan masyarakat.
Untuk keberimbangan berita, RadarCyberNusantara.Id meminta Konfirmasi dan Keterangan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Yuli Efendi, melalui pesan singkat Whatsapp nya.
Namun beberapa kali dichat melalui aplikasi Whatsappnya, guna meminta konfirmasi dan keterangannya, hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan, walaupun pesan dari awak media terlihat dibaca oleh Ketua Bawaslu Lampung Tengah tersebut. | Tim.