• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Gasak Narkoba di Kampung Kagungan Dalam, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku

Admin RCN by Admin RCN
17 Mei 2025
in Hukum dan Kriminal, Lampung, POLRI, Ragam, Sosial dan Budaya, Tulang Bawang
0
Gasak Narkoba di Kampung Kagungan Dalam, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pelaku yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut semuanya laki-laki yakni berinisial AO (44), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kagungan Dalam, dan NH (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap dua pelaku, dari lokasi penggerbekan juga turut disita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip ukuran besar berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram, 2 pipet runcing (sekop), kotak warna hitam, 2 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 20 bungkus plastik klip kosong ukuran besar, 2 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, handphone (HP) merek Oppo warna hitam, dan korek api gas.

“Hari Senin (12/05/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami menangkap dua pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka ditangkap saat sedang berada di samping kanan sebuah rumah di wilayah Kampung Kagungan Dalam,” ucap Kasatres Narkoba, Iptu Jhoni Apriwansyah, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (15/05/2025).

Baca Selanjutnya

Komisi IV DPRD dan OPD Pringsewu Kunjungi Ummika Caffe & Resto, Tegaskan Dukungan untuk UMKM Lokal

LSM TRINUSA DPC Lampung Tengah Soroti Dampak Lingkungan Pembangunan Pabrik PT.PAS, AMDAL Diduga Cacat Hukum

Kerjasama Bhabinkamtibmas dan masyarakat menjadi kunci Harkamtibmas

Lanjutnya, penangkapan terhadap dua pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kampung Kagungan Dalam sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada dua orang laki-laki berdiri di samping kanan sebuah rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar Iptu Jhoni.

Kasatres Narkoba menambahkan, dua pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning dua dipundaknya. | Red.

Dilihat: 3

Terkait

Tags: BawaslukorupsiLampung TengahPolda LampungpolresSatreskobatulang bawang

Related Posts

Komisi IV DPRD dan OPD Pringsewu Kunjungi Ummika Caffe & Resto, Tegaskan Dukungan untuk UMKM Lokal
Lampung

Komisi IV DPRD dan OPD Pringsewu Kunjungi Ummika Caffe & Resto, Tegaskan Dukungan untuk UMKM Lokal

17 Mei 2025
1
LSM TRINUSA DPC Lampung Tengah Soroti Dampak Lingkungan Pembangunan Pabrik PT.PAS, AMDAL Diduga Cacat Hukum
Lampung

LSM TRINUSA DPC Lampung Tengah Soroti Dampak Lingkungan Pembangunan Pabrik PT.PAS, AMDAL Diduga Cacat Hukum

17 Mei 2025
1
Kerjasama Bhabinkamtibmas dan masyarakat menjadi kunci Harkamtibmas
Lampung

Kerjasama Bhabinkamtibmas dan masyarakat menjadi kunci Harkamtibmas

17 Mei 2025
1
MA Koreksi Pengadilan Lampung, Vonis 10 Tahun Penjara Pengguna BB Sabu 0,06 Gram, Menjadi 3 Tahun
Hukum dan Kriminal

MA Koreksi Pengadilan Lampung, Vonis 10 Tahun Penjara Pengguna BB Sabu 0,06 Gram, Menjadi 3 Tahun

17 Mei 2025
1
Kapolres Tulang Bawang Hadiri Panen Jagung Serentak Tahap 2, Berikut Lokasi dan Hasilnya
Lampung

Kapolres Tulang Bawang Hadiri Panen Jagung Serentak Tahap 2, Berikut Lokasi dan Hasilnya

17 Mei 2025
1
Terlilit Hutang, Dua Residivis Kembali Berulah, Tertangkap Usai Gagal Curi Motor di Bandar Lampung
Hukum dan Kriminal

Terlilit Hutang, Dua Residivis Kembali Berulah, Tertangkap Usai Gagal Curi Motor di Bandar Lampung

17 Mei 2025
1
Dugaan Korupsi Dikubu Bawaslu Lampung Tengah Puluhan Miliar Tahun Anggaran 2024, APH Diminta Usut dan Selidiki
DPRD

Dugaan Korupsi Dikubu Bawaslu Lampung Tengah Puluhan Miliar Tahun Anggaran 2024, APH Diminta Usut dan Selidiki

16 Mei 2025
1
Komisi IV DPRD dan OPD Pringsewu Kunjungi Ummika Caffe & Resto, Tegaskan Dukungan untuk UMKM Lokal
DPRD

Komisi IV DPRD dan OPD Pringsewu Kunjungi Ummika Caffe & Resto, Tegaskan Dukungan untuk UMKM Lokal

16 Mei 2025
1
Lampung Gelar Deklarasi Anti TPPO, Korem 043/Garuda Hitam Nyatakan Siap Berkolaborasi
Kota Bandar Lampung

Lampung Gelar Deklarasi Anti TPPO, Korem 043/Garuda Hitam Nyatakan Siap Berkolaborasi

16 Mei 2025
1
Polisi di Bandar Lampung Sajikan Ratusan Porsi Makan Bergizi Gratis Bagi Masyarakat
Kota Bandar Lampung

Polisi di Bandar Lampung Sajikan Ratusan Porsi Makan Bergizi Gratis Bagi Masyarakat

16 Mei 2025
1
Next Post
Terlilit Hutang, Dua Residivis Kembali Berulah, Tertangkap Usai Gagal Curi Motor di Bandar Lampung

Terlilit Hutang, Dua Residivis Kembali Berulah, Tertangkap Usai Gagal Curi Motor di Bandar Lampung

Kapolres Tulang Bawang Hadiri Panen Jagung Serentak Tahap 2, Berikut Lokasi dan Hasilnya

Kapolres Tulang Bawang Hadiri Panen Jagung Serentak Tahap 2, Berikut Lokasi dan Hasilnya

MA Koreksi Pengadilan Lampung, Vonis 10 Tahun Penjara Pengguna BB Sabu 0,06 Gram, Menjadi 3 Tahun

MA Koreksi Pengadilan Lampung, Vonis 10 Tahun Penjara Pengguna BB Sabu 0,06 Gram, Menjadi 3 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Terlahir Dari Keluarga Pejuang, Ike Edwin Akan Terus Berjuang Untuk Kepentingan Masyarakat

Terlahir Dari Keluarga Pejuang, Ike Edwin Akan Terus Berjuang Untuk Kepentingan Masyarakat

19 Oktober 2023
1

Kades Tcik Ani Desa Negeri Sakti Realisasikan BLT 2023

19 April 2023
1
Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Lampung Tengah Ajarkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Lampung Tengah Ajarkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini

2 November 2023
1
Polres Lampung Selatan Gelar Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat dengan Penuh Keharuan

Polres Lampung Selatan Gelar Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat dengan Penuh Keharuan

31 Desember 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!