RadarCyberNusantara.id | Mahkamah Agung (MA) koreksi hukuman terdakwa Hasan Azhari Nawi dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan BB hanya 0,06 Gram dari semula 10 tahun dan enam bulan, menjadi tiga tahun penjara.
Putusan tersebut disampaikan oleh hakim MA pada upaya hukum kasasi antara terdakwa Hasan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran pada 19 Maret 2025. Putusan itu sendiri tertera dalam nomor perkara:3367 K/PID.SUS/2025.
Dalam bunyi amar putusan tersebut, hakim MA mengabulkan permohonan kasasi terdakwa yang diajukan dengan perbaikan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pesawaran, beberapa waktu lalu, terdakwa yang juga didakwa telah memerintahkan rekannya bernama Adam yang telah meninggal untuk menelan sabu dituntut oleh Jaksa Rio Fabry selama 17 tahun penjara dan diputus oleh hakim Vega Sarlita, 10 tahun dan enam bulan penjara.
Pada upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi, hukuman terdakwa dikuatkan atas putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan.
Oleh karena itu, terdakwa Hasan melalui penasihat hukumnya, Yunizar Akbar mengapresiasi MA yang telah bersungguh-sungguh melihat dan meneliti perkara dengan barang bukti sabu sebanyak 0,06 gram tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi hakim MA yang benar-benar telah meneliti perkara terdakwa,” katanya di Bandar Lampung, Jumat (16/5/2025).
Mengenai dakwaan jaksa, yang menyebutkan bahwa rekan terdakwa bernama Adam meninggal akibat diperintahkan untuk menelan sabu, hal tersebut sama sekali tidak terbukti dalam kasasi. Menurut dia, jaksa dalam persidangan beberapa waktu lalu tidak bisa menghadirkan bukti seperti hasil autopsi.
“Sejak awal saat di persidangan kami menolak dakwaan jaksa, karena apa yang dituduhkan jaksa tidak bisa dibuktikan, salah satunya hasil autopsi yang merupakan bukti medis untuk membuktikan bahwa Adam wafat akibat menelan sabu. Dari tuntutan jaksa juga, kami menduga bahwa terkesan ada penyelundupan hukum di perkara terdakwa Hasan. Kalaupun terdakwa terbukti melakukan atau memerintahkan Adam menelan sabu, seharusnya jaksa mendakwa dengan Pasal 116 UU RI No35 Tahun 2009 tentang narkotika dan itu juga harus dibuktikan dengan hasil autopsi,” kata dia.
“Jadi tuntutan jaksa dengan pidana 17 tahun itu sebenarnya sangat mencederai penegakan hukum yang berkeadilan dan mengutamakan kesetimpalan,” katanya.
Terdakwa Hasan Azhari dijatuhi hukuman atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 0,06 gram. Dalam perkara tersebut, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Pesawaran pada 15 Juni 2024, pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Terdakwa ditangkap bersama rekannya, Adam. Namun, rekan terdakwa terlebih dahulu meninggal akibat diduga telah menelan sabu.
Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu unit mobil yang dikendarai terdakwa. Saat penangkapan, polisi kembali mengembangkan ke rumah terdakwa dan ditemukan sisa pakai sabu sebanyak 0,06 gram, alat hisap sabu, bekas plastik sabu, dan satu buah timbangan digital.
|ant