• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

MA Koreksi Pengadilan Lampung, Vonis 10 Tahun Penjara Pengguna BB Sabu 0,06 Gram, Menjadi 3 Tahun

Melia Efrianti by Melia Efrianti
17 Mei 2025
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung
0
MA Koreksi Pengadilan Lampung, Vonis 10 Tahun Penjara Pengguna BB Sabu 0,06 Gram, Menjadi 3 Tahun
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.id | Mahkamah Agung (MA) koreksi hukuman terdakwa Hasan Azhari Nawi dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan BB hanya 0,06 Gram dari semula 10 tahun dan enam bulan, menjadi tiga tahun penjara.

Putusan tersebut disampaikan oleh hakim MA pada upaya hukum kasasi antara terdakwa Hasan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran pada 19 Maret 2025. Putusan itu sendiri tertera dalam nomor perkara:3367 K/PID.SUS/2025.

Dalam bunyi amar putusan tersebut, hakim MA mengabulkan permohonan kasasi terdakwa yang diajukan dengan perbaikan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pesawaran, beberapa waktu lalu, terdakwa yang juga didakwa telah memerintahkan rekannya bernama Adam yang telah meninggal untuk menelan sabu dituntut oleh Jaksa Rio Fabry selama 17 tahun penjara dan diputus oleh hakim Vega Sarlita, 10 tahun dan enam bulan penjara.

Baca Selanjutnya

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

Pada upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi, hukuman terdakwa dikuatkan atas putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan.

Oleh karena itu, terdakwa Hasan melalui penasihat hukumnya, Yunizar Akbar mengapresiasi MA yang telah bersungguh-sungguh melihat dan meneliti perkara dengan barang bukti sabu sebanyak 0,06 gram tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi hakim MA yang benar-benar telah meneliti perkara terdakwa,” katanya di Bandar Lampung, Jumat (16/5/2025).

Mengenai dakwaan jaksa, yang menyebutkan bahwa rekan terdakwa bernama Adam meninggal akibat diperintahkan untuk menelan sabu, hal tersebut sama sekali tidak terbukti dalam kasasi. Menurut dia, jaksa dalam persidangan beberapa waktu lalu tidak bisa menghadirkan bukti seperti hasil autopsi.

“Sejak awal saat di persidangan kami menolak dakwaan jaksa, karena apa yang dituduhkan jaksa tidak bisa dibuktikan, salah satunya hasil autopsi yang merupakan bukti medis untuk membuktikan bahwa Adam wafat akibat menelan sabu. Dari tuntutan jaksa juga, kami menduga bahwa terkesan ada penyelundupan hukum di perkara terdakwa Hasan. Kalaupun terdakwa terbukti melakukan atau memerintahkan Adam menelan sabu, seharusnya jaksa mendakwa dengan Pasal 116 UU RI No35 Tahun 2009 tentang narkotika dan itu juga harus dibuktikan dengan hasil autopsi,” kata dia.

“Jadi tuntutan jaksa dengan pidana 17 tahun itu sebenarnya sangat mencederai penegakan hukum yang berkeadilan dan mengutamakan kesetimpalan,” katanya.

Terdakwa Hasan Azhari dijatuhi hukuman atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 0,06 gram. Dalam perkara tersebut, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Pesawaran pada 15 Juni 2024, pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Terdakwa ditangkap bersama rekannya, Adam. Namun, rekan terdakwa terlebih dahulu meninggal akibat diduga telah menelan sabu.

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu unit mobil yang dikendarai terdakwa. Saat penangkapan, polisi kembali mengembangkan ke rumah terdakwa dan ditemukan sisa pakai sabu sebanyak 0,06 gram, alat hisap sabu, bekas plastik sabu, dan satu buah timbangan digital.

|ant

Dilihat: 48

Terkait

Tags: 06 Gram3 TahunBandar LampungMAPengadilan LampungPengguna BB Sabu 0Vonis 10 Tahun Penjara

Related Posts

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita
Lampung

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

23 Agustus 2025
1
Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran
Hukum dan Kriminal

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

23 Agustus 2025
1
Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah
Kota Metro

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

23 Agustus 2025
1
Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi
Lampung

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

23 Agustus 2025
1
Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026
Gubernur

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

23 Agustus 2025
1
Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid
Hukum dan Kriminal

Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid

23 Agustus 2025
1
Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043
Kota Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043

23 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan
Gubernur

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

22 Agustus 2025
1
Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong
Lampung

Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong

22 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien, untuk Pembangunan Berkelanjutan
Gubernur

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien, untuk Pembangunan Berkelanjutan

22 Agustus 2025
1
Next Post
Kerjasama Bhabinkamtibmas dan masyarakat menjadi kunci Harkamtibmas

Kerjasama Bhabinkamtibmas dan masyarakat menjadi kunci Harkamtibmas

LSM TRINUSA DPC Lampung Tengah Soroti Dampak Lingkungan Pembangunan Pabrik PT.PAS, AMDAL Diduga Cacat Hukum

LSM TRINUSA DPC Lampung Tengah Soroti Dampak Lingkungan Pembangunan Pabrik PT.PAS, AMDAL Diduga Cacat Hukum

Komisi IV DPRD dan OPD Pringsewu Kunjungi Ummika Caffe & Resto, Tegaskan Dukungan untuk UMKM Lokal

Komisi IV DPRD dan OPD Pringsewu Kunjungi Ummika Caffe & Resto, Tegaskan Dukungan untuk UMKM Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Polresta Bandar Lampung Amankan PSU Di TPS 31 Kedaton dan TPS 19 Way Kandis

Polresta Bandar Lampung Amankan PSU Di TPS 31 Kedaton dan TPS 19 Way Kandis

18 Februari 2024
1
155 Pengawas Tempat Pemungutan Suara di Kecamatan Pagelaran ikuti Bimtek ke Dua

155 Pengawas Tempat Pemungutan Suara di Kecamatan Pagelaran ikuti Bimtek ke Dua

7 Februari 2024
1
Menuju Era Baru Jurnalistik Lampung, Gubernur Dukung Pemilihan Ketua IJP 2025–2028

Menuju Era Baru Jurnalistik Lampung, Gubernur Dukung Pemilihan Ketua IJP 2025–2028

6 Mei 2025
1
Tutup TMMD Ke-119, Danrem 043/Gatam Sampaikan Ucapan Terima Kasih Kepada Bupati Serta Forkopimda Mesuji

Tutup TMMD Ke-119, Danrem 043/Gatam Sampaikan Ucapan Terima Kasih Kepada Bupati Serta Forkopimda Mesuji

20 Maret 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!