• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

MA Koreksi Pengadilan Lampung, Vonis 10 Tahun Penjara Pengguna BB Sabu 0,06 Gram, Menjadi 3 Tahun

Melia Efrianti by Melia Efrianti
17 Mei 2025
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung
0
MA Koreksi Pengadilan Lampung, Vonis 10 Tahun Penjara Pengguna BB Sabu 0,06 Gram, Menjadi 3 Tahun
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.id | Mahkamah Agung (MA) koreksi hukuman terdakwa Hasan Azhari Nawi dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan BB hanya 0,06 Gram dari semula 10 tahun dan enam bulan, menjadi tiga tahun penjara.

Putusan tersebut disampaikan oleh hakim MA pada upaya hukum kasasi antara terdakwa Hasan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran pada 19 Maret 2025. Putusan itu sendiri tertera dalam nomor perkara:3367 K/PID.SUS/2025.

Dalam bunyi amar putusan tersebut, hakim MA mengabulkan permohonan kasasi terdakwa yang diajukan dengan perbaikan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pesawaran, beberapa waktu lalu, terdakwa yang juga didakwa telah memerintahkan rekannya bernama Adam yang telah meninggal untuk menelan sabu dituntut oleh Jaksa Rio Fabry selama 17 tahun penjara dan diputus oleh hakim Vega Sarlita, 10 tahun dan enam bulan penjara.

Baca Selanjutnya

Komisi IV DPRD dan OPD Pringsewu Kunjungi Ummika Caffe & Resto, Tegaskan Dukungan untuk UMKM Lokal

LSM TRINUSA DPC Lampung Tengah Soroti Dampak Lingkungan Pembangunan Pabrik PT.PAS, AMDAL Diduga Cacat Hukum

Kerjasama Bhabinkamtibmas dan masyarakat menjadi kunci Harkamtibmas

Pada upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi, hukuman terdakwa dikuatkan atas putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan.

Oleh karena itu, terdakwa Hasan melalui penasihat hukumnya, Yunizar Akbar mengapresiasi MA yang telah bersungguh-sungguh melihat dan meneliti perkara dengan barang bukti sabu sebanyak 0,06 gram tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi hakim MA yang benar-benar telah meneliti perkara terdakwa,” katanya di Bandar Lampung, Jumat (16/5/2025).

Mengenai dakwaan jaksa, yang menyebutkan bahwa rekan terdakwa bernama Adam meninggal akibat diperintahkan untuk menelan sabu, hal tersebut sama sekali tidak terbukti dalam kasasi. Menurut dia, jaksa dalam persidangan beberapa waktu lalu tidak bisa menghadirkan bukti seperti hasil autopsi.

“Sejak awal saat di persidangan kami menolak dakwaan jaksa, karena apa yang dituduhkan jaksa tidak bisa dibuktikan, salah satunya hasil autopsi yang merupakan bukti medis untuk membuktikan bahwa Adam wafat akibat menelan sabu. Dari tuntutan jaksa juga, kami menduga bahwa terkesan ada penyelundupan hukum di perkara terdakwa Hasan. Kalaupun terdakwa terbukti melakukan atau memerintahkan Adam menelan sabu, seharusnya jaksa mendakwa dengan Pasal 116 UU RI No35 Tahun 2009 tentang narkotika dan itu juga harus dibuktikan dengan hasil autopsi,” kata dia.

“Jadi tuntutan jaksa dengan pidana 17 tahun itu sebenarnya sangat mencederai penegakan hukum yang berkeadilan dan mengutamakan kesetimpalan,” katanya.

Terdakwa Hasan Azhari dijatuhi hukuman atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 0,06 gram. Dalam perkara tersebut, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Pesawaran pada 15 Juni 2024, pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Terdakwa ditangkap bersama rekannya, Adam. Namun, rekan terdakwa terlebih dahulu meninggal akibat diduga telah menelan sabu.

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu unit mobil yang dikendarai terdakwa. Saat penangkapan, polisi kembali mengembangkan ke rumah terdakwa dan ditemukan sisa pakai sabu sebanyak 0,06 gram, alat hisap sabu, bekas plastik sabu, dan satu buah timbangan digital.

|ant

Dilihat: 30

Terkait

Tags: 06 Gram3 TahunBandar LampungMAPengadilan LampungPengguna BB Sabu 0Vonis 10 Tahun Penjara

Related Posts

Komisi IV DPRD dan OPD Pringsewu Kunjungi Ummika Caffe & Resto, Tegaskan Dukungan untuk UMKM Lokal
Lampung

Komisi IV DPRD dan OPD Pringsewu Kunjungi Ummika Caffe & Resto, Tegaskan Dukungan untuk UMKM Lokal

17 Mei 2025
1
LSM TRINUSA DPC Lampung Tengah Soroti Dampak Lingkungan Pembangunan Pabrik PT.PAS, AMDAL Diduga Cacat Hukum
Lampung

LSM TRINUSA DPC Lampung Tengah Soroti Dampak Lingkungan Pembangunan Pabrik PT.PAS, AMDAL Diduga Cacat Hukum

17 Mei 2025
1
Kerjasama Bhabinkamtibmas dan masyarakat menjadi kunci Harkamtibmas
Lampung

Kerjasama Bhabinkamtibmas dan masyarakat menjadi kunci Harkamtibmas

17 Mei 2025
1
Kapolres Tulang Bawang Hadiri Panen Jagung Serentak Tahap 2, Berikut Lokasi dan Hasilnya
Lampung

Kapolres Tulang Bawang Hadiri Panen Jagung Serentak Tahap 2, Berikut Lokasi dan Hasilnya

17 Mei 2025
1
Terlilit Hutang, Dua Residivis Kembali Berulah, Tertangkap Usai Gagal Curi Motor di Bandar Lampung
Hukum dan Kriminal

Terlilit Hutang, Dua Residivis Kembali Berulah, Tertangkap Usai Gagal Curi Motor di Bandar Lampung

17 Mei 2025
1
Gasak Narkoba di Kampung Kagungan Dalam, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku
Hukum dan Kriminal

Gasak Narkoba di Kampung Kagungan Dalam, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku

17 Mei 2025
1
Dugaan Korupsi Dikubu Bawaslu Lampung Tengah Puluhan Miliar Tahun Anggaran 2024, APH Diminta Usut dan Selidiki
DPRD

Dugaan Korupsi Dikubu Bawaslu Lampung Tengah Puluhan Miliar Tahun Anggaran 2024, APH Diminta Usut dan Selidiki

16 Mei 2025
1
Komisi IV DPRD dan OPD Pringsewu Kunjungi Ummika Caffe & Resto, Tegaskan Dukungan untuk UMKM Lokal
DPRD

Komisi IV DPRD dan OPD Pringsewu Kunjungi Ummika Caffe & Resto, Tegaskan Dukungan untuk UMKM Lokal

16 Mei 2025
1
Lampung Gelar Deklarasi Anti TPPO, Korem 043/Garuda Hitam Nyatakan Siap Berkolaborasi
Kota Bandar Lampung

Lampung Gelar Deklarasi Anti TPPO, Korem 043/Garuda Hitam Nyatakan Siap Berkolaborasi

16 Mei 2025
1
Polisi di Bandar Lampung Sajikan Ratusan Porsi Makan Bergizi Gratis Bagi Masyarakat
Kota Bandar Lampung

Polisi di Bandar Lampung Sajikan Ratusan Porsi Makan Bergizi Gratis Bagi Masyarakat

16 Mei 2025
1
Next Post
Kerjasama Bhabinkamtibmas dan masyarakat menjadi kunci Harkamtibmas

Kerjasama Bhabinkamtibmas dan masyarakat menjadi kunci Harkamtibmas

LSM TRINUSA DPC Lampung Tengah Soroti Dampak Lingkungan Pembangunan Pabrik PT.PAS, AMDAL Diduga Cacat Hukum

LSM TRINUSA DPC Lampung Tengah Soroti Dampak Lingkungan Pembangunan Pabrik PT.PAS, AMDAL Diduga Cacat Hukum

Komisi IV DPRD dan OPD Pringsewu Kunjungi Ummika Caffe & Resto, Tegaskan Dukungan untuk UMKM Lokal

Komisi IV DPRD dan OPD Pringsewu Kunjungi Ummika Caffe & Resto, Tegaskan Dukungan untuk UMKM Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Proyek Pembuatan Tebing Sungai Di Pesibar: Kualitas Konstruksi dan Standar Pekerjaan Dipertanyakan

Proyek Pembuatan Tebing Sungai Di Pesibar: Kualitas Konstruksi dan Standar Pekerjaan Dipertanyakan

7 Oktober 2024
1
Kapolda Lampung Resmi Buka Diktuk Bintara Polri Gelombang I Tahun 2024 di SPN Kemiling

Kapolda Lampung Resmi Buka Diktuk Bintara Polri Gelombang I Tahun 2024 di SPN Kemiling

13 Februari 2024
1
Seorang Ayah Di Lamtim Ditangkap Polisi, Setelah Nekat Mencabuli Anak Kandungnya Sendiri

Seorang Ayah Di Lamtim Ditangkap Polisi, Setelah Nekat Mencabuli Anak Kandungnya Sendiri

23 September 2023
1
Upaya Penyelundupan 159 Kilogram Ganja Asal Padang Digagalkan Polda Lampung

Upaya Penyelundupan 159 Kilogram Ganja Asal Padang Digagalkan Polda Lampung

7 November 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!