RadarCyberNusantara.id | Dinkes (Dinas kesehatan) kabupaten tulang bawang provinsi lampung Diduga kuat terbukti korupsi dana rapel gaji pegawai, yakni tidak membayar rapel kekurangan gaji pegawai periode 2021-2022 yang pada saat itu pak nana Supriatna bekerja di Puskesmas pasiran jaya dente teladas, Yang sudah Menerima SK (surat keputusan) Pensiun dari PNS (pegawai negeri sipil) oleh mantan kepala daerah tulang bawang bupati winarti ditahun 2021 yang pada saat itu masih menjabat.
Menurut Pak nana priatno dia sudah melaporkan kepada kadis (kepala dinas) Pak toni akan tetapi kepala dinas diam dan seakan-akan lepas tangan terkait prihal ini Karena selama lima tahun saya bolak-balik kedinas kesehatan untuk menanyakan hak saya karena nominalnya besar lima puluh enam juta rupiah itu gaji rapelan saya selama satu tahun di tahun 2021 sampai 2022 tetapi baik secara lisan maupun tertulis tidak ada respon dan jawabannya dari dinas kesehatan baik kadis maupun kasubag kepegawaian ungkap pak nana Supriatna saat diwawancarai pada hari Selasa tertanggal 20-05-2025 setelah keluar dari menghadap buk arumi selaku kasubag kepegawaian dinas kesehatan dijalan cemara komplek Pemda.
Saya sudah capek ngurus gaji rapelan saya dari tahun 2021 sampai sekarang masih belum ada kejelasan dari dinas kesehatan, dulu ditahun 2022 saya sudah menemui bendahara untuk menanyakan hak saya akan tetapi bukan hanya tidak direspon yang ada saya dimarah kan aneh dana rapelan itu hak saya bukannya dikasih kesaya yang ada saya dimarah lalu dia berdalih agar saya meminta memo dari sekda, sekarang kamu minta memo dari sekda kalo sudah ada memo dari sekda sekarang juga akan saya bayar kata bendahara dinas kesehatan. Setelah semuanya sudah ada bahkan nota dinas dari BPKAD (badan pengelola keuangan aset daerah) juga sudah selesai tapi belum juga diberikan mereka hak saya. Ungkap pak nana Supriatna. 22/05/2025
Dilanjutkannya kemarin pas dihari Selasa saya disuruh dateng kedinasan kesehatan yang katanya pihak dinas kesehatan akan klarifikasi akan tepai setelah saya datang kepala dinas kesehatan pak toni tidak mau saya temuin diruangannya dengan alasan lagi zoom lalu saya diarahkan untuk menemui buk arumi, selaku kasubag kepegawaian, setelah saya temui buk arumi tidak menjelaskan apa-apa dengan saya bahkan ketika saya yang bertanya buk arumi hanya menjawab saya tidak tau pak, saya bingung coba temui pak toni selaku kepala dinas, selebihnya hanya diam seperti patung saya bingung bang karena terus-terusan saya diputar-putar. pungkas Pak nana Supriatna
”Tetpisah Gunawan selaku ketua lembaga porkoprindo kabupaten tulang bawang provinsi lampung mengigatkan dinas kesehatan jagan sampai terkena Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU Tipikor),” Ingatnya
Lebih jauh dijelaskan Gunawan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 5 dan Pasal 10 menegaskan bahwa ASN harus menjalankan tugasnya dengan profesional, jujur, dan bebas dari korupsi.
Dikatakannya, bahwa pak nana Supriatna mengeluh soal hak-hak nya yang belum juga dibayarkan oleh dinas kesehatan. Bahkan saat dikonfirmasi, justru pihak keuangan teleh membantu sudah mengeluarkan nota dinas, akan tetapi untuk didinas kesehatan malah saling melempar tanggung jawab. Kata Gunawan
“Saya dan teman-teman akan melaporkan kasus ini ke APH (aparat penegak hukum) karena bukti berkas-berkas sudah siap dan jelas. Apa mereka tidak kasian sama pak nana Supriatna Sementara anak-anak nya ada yang sakit bahkan pak nana Supriatna sendiripun sedang sakit jadi dia sangat mengharapkan upah/rapelannya yang memang haknya, tapi justru ditahan tanpa alasan. Dan dari dinas sendiri, tidak pernah membahas persoalan ini. Pungkas Gunawan
Bagi mereka yang bekerja di Puskesmas, gaji pegawai PNS Puskesmas menjadi perhatian utama. Gaji pegawai PNS Puskesmas dipengaruhi oleh golongan yang dimiliki serta jabatan yang diemban. Selain gaji pokok, gaji pegawai PNS Puskesmas juga dilengkapi dengan berbagai tunjangan, seperti tunjangan kesehatan dan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan beban kerja serta daerah tempat bertugas.Red
Sampai berita ini disiarkan kepala dinas kesehatan masih belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena jarang ada dikantor, di chat via WhatsApp kasubag kepegawaian arumi tidak merespon. Berita ini akan terus dipublikasikan secara bergulir sampai keaparat penegak hukum.
|Red