• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Diduga Langgar UU ITE, Pemilik Caffe & Resto UMMIKA Pringsewu Lapor Ke Polda Lampung

Melia Efrianti by Melia Efrianti
27 Mei 2025
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung
0
Diduga Langgar UU ITE, Pemilik Caffe & Resto UMMIKA Pringsewu Lapor Ke Polda Lampung
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Diduga Langgar UU tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pemilik Caffe dan Resto UMMIKA Pringsewu Lampung Tidak terima, dan mengadukan perkara pencemaran nama baik ke Polda Lampung, Selasa (27/05/2025).

Sebanyak 2 akun yang diduga mencemarkan nama baiknya pelapor atas nama Ferly Afrila (36) di Youtube, dan akun Facebook. Pelanggaran UU ITE yang dilakukan, dengan membuat postingan diduga mengandung unsur pencemaran nama baik, beserta narasi terhadap pelapor.

Didampingi kuasa hukum pelapor, Darmawan S.H.,M.H. dan Rekan dari kantor hukum Alpha Lawyers dan LBH PWRI melaporkan pemilik akun Facebook dengan nama “Monica Monalisa” ke Polda Lampung, dengan laporan nomor: STTLP/B/371/V/2025/SPKT/Polda Lampung, tanggal 27 Mei 2025.

Adapun uraian kejadian, berawal pada tanggal 11 Mei 2025, diduga telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial Facebook dan YouTube, bermula saat pelapor sedang menjalankan usahanya dibidang kuliner (Cafe Ummika) melihat postingan digrup Facebook Pringsewu Community yang dikirim oleh akun Facebook a.n Monica Monalisa, yang mengirimkan postingan yang diduga bermuatan pencemaran nama baik pelapor.

Baca Selanjutnya

Ops Patuh, Propam Polresta Bandar Lampung Periksa Kelengkapan Berkendara Personel

Jemput Bola, Disdukcapil Berkolaborasi Bersama DPC PWRI Lampura di Desa Pekurun Barat

Pemkab Dukung Penuh IODI, Amir Faisal Siap Wujudkan Organisasi Profesional

Disalah satu postingan akun Facebook tersebut, menyebutkan bahwa pelapor melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mantan karyawan pelapor, di cafe Ummika yang dikelola oleh pelapor.

Beberapa hari kemudian pelapor mendapati postingan dengan narasi yang sama di platform media sosial youtube, atas kejadian tersebut pelapor merasa nama baiknya dicemarkan dan melaporkannya ke Polda Lampung, guna penyelidikan lebih lanjut.

Darmawan mengatakan terdapat dua pasal yang dicantumkan pada laporan yang dibuat Ferly Afrila, yaitu Pasal 27A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari postingan itu,unsur pelanggaran berdasarkan analisis tim hukum Alpha Lawyers dan LBH PWRI Lampung diduga kuat melanggar hak privasi, kehormatan, dan reputasi yang dilindungi hukum sebagaimana tertuang dalam KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tuduhan yang disebarkan oleh akun Monica Monalisa merupakan informasi tidak berdasar dan menyerang kehormatan serta reputasi dan mencemarkan nama baik klien kami secara tidak sah,” tegasnya.

Dengan laporan itu, ia berharap agar Polda Lampung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemilik akun Facebook yang bernama Monica Monalisa. Mereka juga meminta polisi agar melacak dan memanggil pemilik akun tersebut sesuai dengan kewenangan penyidik.

Darmawan berharap kepolisian mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum kepada kliennya dan menciptakan efek jera bagi pelaku penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik di media sosial.

“Semoga hal ini dapat menjadi atensi dari pihak Ditreskrimsus Polda Lampung, karena tidak bisa dibiarkan dan berpotensi menjadi bola liar yang memengaruhi persepsi masyarakat luas,” tambahnya.

Ia pun mengajak kepada seluruh masyarakat agar bermedia sosial yang sehat dan baik serta taat hukum, menghindari tindakan atau postingan yang menyerang privasi, kehormatan dan nama baik seseorang.

| Red.

Dilihat: 816

Terkait

Tags: Bandar LampungCaffe & Resto UMMIKALaporLBH PWRIpelanggaranPemilikPolda LampungPringsewuUU ITE

Related Posts

Ops Patuh, Propam Polresta Bandar Lampung Periksa Kelengkapan Berkendara Personel
Hukum dan Kriminal

Ops Patuh, Propam Polresta Bandar Lampung Periksa Kelengkapan Berkendara Personel

16 Juli 2025
1
Jemput Bola, Disdukcapil Berkolaborasi Bersama DPC PWRI Lampura di Desa Pekurun Barat
Lampung

Jemput Bola, Disdukcapil Berkolaborasi Bersama DPC PWRI Lampura di Desa Pekurun Barat

16 Juli 2025
1
Pemkab Dukung Penuh IODI, Amir Faisal Siap Wujudkan Organisasi Profesional
Kesehatan

Pemkab Dukung Penuh IODI, Amir Faisal Siap Wujudkan Organisasi Profesional

16 Juli 2025
1
Gubernur Lampung Lantik Kepala Dinas, Mungkin Bentuk Pengampunan
Kota Bandar Lampung

Gubernur Lampung Lantik Kepala Dinas, Mungkin Bentuk Pengampunan

16 Juli 2025
1
Korban Penganiyayaan di Kotabumi Tengah Lapor Ke Polisi
Hukum dan Kriminal

Korban Penganiyayaan di Kotabumi Tengah Lapor Ke Polisi

16 Juli 2025
1
Mantan Kades Sekipi Jadi Tersangka Korupsi DD
Hukum dan Kriminal

Mantan Kades Sekipi Jadi Tersangka Korupsi DD

15 Juli 2025
1
Tindakan Tegas Kepolisian Saat Konvoi Trend “Aura Farming” di Jalan Tol
Kota Bandar Lampung

Tindakan Tegas Kepolisian Saat Konvoi Trend “Aura Farming” di Jalan Tol

15 Juli 2025
1
Sambut Hari Jadi ke-18, Pemkab Pesawaran Gelar Beragam Lomba dan Kegiatan Sosial
Lampung

Sambut Hari Jadi ke-18, Pemkab Pesawaran Gelar Beragam Lomba dan Kegiatan Sosial

15 Juli 2025
1
Konferensi Pers Hasil Ekshumasi Jenazah Almarhum Brigpol EA Oleh Tim Dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung dan Tim Puslabfor Bareskrim Polri
Hukum dan Kriminal

Konferensi Pers Hasil Ekshumasi Jenazah Almarhum Brigpol EA Oleh Tim Dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung dan Tim Puslabfor Bareskrim Polri

15 Juli 2025
1
Kepala BNNK Lampung Selatan Jadi Pembina Apel Pagi dan Serahkan Penghargaan di SMAN 2 Kalianda
Lampung

Kepala BNNK Lampung Selatan Jadi Pembina Apel Pagi dan Serahkan Penghargaan di SMAN 2 Kalianda

15 Juli 2025
1
Next Post
Berantas Narkoba, BNNK bersama Forkopimda Lamsel Canangkan dan Deklarasi Desa Bersinar di Titiwangi

Berantas Narkoba, BNNK bersama Forkopimda Lamsel Canangkan dan Deklarasi Desa Bersinar di Titiwangi

PLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 untuk Tingkatkan Investasi, Serap Tenaga Kerja dan Perkuat Ekonomi Mikro

PLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 untuk Tingkatkan Investasi, Serap Tenaga Kerja dan Perkuat Ekonomi Mikro

Polisi Ungkap Kasus Mayat di Pasar Kota Karang Bandar Lampung, Pelakunya Suami Korban

Polisi Ungkap Kasus Mayat di Pasar Kota Karang Bandar Lampung, Pelakunya Suami Korban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Polisi Himbau Masyarakat Menahan Diri Paska Pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh

Polisi Himbau Masyarakat Menahan Diri Paska Pembakaran Kantor PPA TNBBS Resort Suoh

11 Maret 2024
1
Kejari Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian uang pengganti dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu

Kejari Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian uang pengganti dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu

24 Januari 2025
1
Curat di Way Kanan, Polsek Baradatu Ringkus Pelaku Curi Senso dan Elpiji di Setia Negara

Curat di Way Kanan, Polsek Baradatu Ringkus Pelaku Curi Senso dan Elpiji di Setia Negara

6 September 2024
1
FKBN Bakorda Lamsel Bersama Dewan Pembina Berikan Bansos Kepada Warga

FKBN Bakorda Lamsel Bersama Dewan Pembina Berikan Bansos Kepada Warga

8 April 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!