Radarcybernusantara.com – Pesawaran.
Dalam mengawal transparansi atas pengelolaan Anggaran Belanja Dana Desa tahun Anggaran 2020 sampai Dengan tahun 2022 Di Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran Dewan Pengurus Cabang DPC (PWRI) Persatuan Wartawan Repoblik Indonesia melayangkan surat permohonan Dokumen Laporan Hasil Pembelanjaan dari tahun 2020 hingga di tahun 2022 pada Senin 6 Februari 2023.
Adapun Dokumen yang di mohonkan adalah dokumen realisasi Penggunaan Anggaran dana desa, dimana data tersebut akan dipergunakan untuk mengawal transparansi pengelolaan penggunaan Anggaran dana Desa khususnya realisasi di tahun Anggaran 2020 Sampai 2022 yang ada di kecamatan Kedondong kabupaten Pesawaran, yang di kelola oleh kepala Desa setempat.
Hal itu di sampaikan oleh ketua PWRI Kabupaten pesawaran Mahmuddin menyampaikan pada awak media bahwa
Hari ini kita telah kirimkan surat permohonan pembelanjaan dana Desa kepada cq.PPID Desa Masing masing yang ada di kecamatan Kedondong adapun Desa yang kami Kirimi surat Hari ini:
DESA GUNUNG SUGIH
DESA KERTASANA
DESA TEMPEL REJO
DESA PESAWARAN
DESA SINAR HARAPAN
DESA BABAKAN LOA
DESA HARAPAN JAYA
DESA SINAR HARAPAN
Hal itu tentunya agar adanya ketransparanan kepala desa di dalam mengelolaanya, kami Organisasi PWRI yang ada di kabupaten pesawaran akan Fokuskan croscek penyaluran BLT dana Desa, yang banyak sekali di keluhkan oleh masyarakat karena berdasarkan sumber terpercaya adanya penyimpangan di dalam penyaluran dana BLT tersebut, maka dari itu kami melakukan permohonan Data penerima BLT DD agar kita bisa croscek kebawah dengan data yang di miliki desa masing masing dan semoga kita diberi dokumen laporan hasil Perealisasian tersebut,” ujar Mahmuddin
Karna Mengingat, jumlah Anggaran dana Desa yang di anggarkan untuk BLT DD sekitar empat puluh persen cukup besar.dan tentunya hal itu diperlukan keterlibatan publik dalam ikut serta mengawal serta mengawasi pengelolaan anggaran ini,” sambungnya.Surat permohonan dokumen tersebut juga sudah kami buat tembusan ke pihak Kecamatan Kedondong
Mahmuddin menjelaskan, permohonan dokumen laporan hasil perealisasian tersebut juga sesuai dengan semangat UU keterbukaan informasi publik (KIP) No. 14 Tahun 2008.
Keterbukaan informasi publik ini selaras dengan Visi Misi Pemerintah Dimana, mempunyai keinginan untuk meningkatkan profesionalisme pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan.mahmuddin menambahkan
Bila Nanti pihak Cq.PPID desa tidak bisa memberikan permohonan Data Perealisasian dan penggunaan Dana Desa tersebut Kita Akan Layangkan surat permohonan ke Komisi Informasi Provinsi Lampung Pungkasnya. (*)