• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Metro diKabulkan, Hakim Nyatakan Penangkapan AF Tidak Sah

Admin RCN by Admin RCN
11 Juni 2025
in Hukum dan Kriminal, Kota Metro, Lampung, POLRI, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Metro diKabulkan, Hakim Nyatakan Penangkapan AF Tidak Sah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Sidang gugatan Praperadilan Adi Firmansyah ( AF ) terhadap Polres Metro atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual akhirnya terkabul. Pasalnya, sidang hingga ketigakalinya sangat singkat yang berlangsung di Pengadilan Negeri Metro Jl.Sutan Syahrir Mulyojati Kota Metro, Rabu ( 11/06/2025 ).

Hakim Ketua Lia Puji Astuti, S.H.,M.H yang memimpin sidang dan membacakan hasil putusan. Akhirnya, mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk sebagian. Kemudian, surat nomor SP Sidik/63/V/RES 1.24/2025 tertanggal 10 Mei 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/32/V/RES 1.24/2025 Tanggal 10 Mei 2025 adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Saat ditemui, Dr ( Cand ) Muhammad Gustryan, S.H.,M.H sebagai Kuasa Hukum Adi Firmansyah menyampaikan apresiasi terhadap Pengadilan Negeri Metro atas hasil putusan sidang. Dirinya berhadap kepada Kapolda Lampung agar tetap menjunjung tinggi marwah kepolisian.

” Alhamdulillah, apresiasi kami ucapkan setinggi – tingginya kepada pengadilan negeri Metro, khususnya hakim tunggal yang memeriksa perkara praperadilan ini yang telah membatalkan dan menyatakan tidak klain kami Adi Firmansyah bin Riduan. Tentunya, kami disini merasa mendapat keadilan di Metro. Kami berharap kepada Kapolda Lampung untuk tetap presisi sesuai dengan atensi Kapolri,” ujar Ryan saat diwawancarai usai menjemput AF.

Baca Selanjutnya

Roling Pegawai Yang Sempat Gaduh, Sekdis : Semua Itu Sudah Sesuai Dengan Tata Naskah

17 Agustus 2025, Patut Menjadi Renungan Menjelang 20 Tahun Indonesia Emas

Panglima TNI Pimpin Sidang Pantukhir Pusat Penerimaan Taruna Akademi TNI TA 2025

Dikatakan Ryan Gumay sebagai Kuasa Hukum AF telah melaporkan hasil putusan sidang praperadilan tersebut kepada Propam Polda Lampung.

” Kami meminta Kapolda dapat menindaklanjuti laporan pengaduan kepada Unit 2 Propam Polda Lampung,” kata Ryan.

Kedepan Ryan Gumay juga menjelaskan akan mengambil langkah – langkah pemulihan nama baik Adi Firmansyah atas hasil putusan sidang praperadilan kepada pemerintah Kota Metro.

” Tentunya kita akan melakukan upaya pemulihan harkat dan martabat Adi Firmansyah berkoordinasi kepada Bapak Walikota Metro, terkait dengan status ASN yang dinyatakan pada saat sebagai tersangka agar dicabut. Maka kami akan memulihkan nama baik keluarga dan kami sudah menyiapkan langkah khusus. Pertimbangan kami, ingatlah bahwa kita kedepankan ” Presumption of innocence ” praduka tak bersalah yang hari ini kami dapatkan,” jelasnya.

Secara singkat, Ryan menyimpulkan atas tindakan Polres Metro terhadap penetapan tersangka Adi Firmansyah dari hasil putusan sidang praperadilan tersebut. Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan langkah khusus jika perkara ini dilanjutkan.

” Secara tegas berdasarkan putusan di pengadilan Metro, prosedur penetapan tersangka klien kami Bapak Adi Firmansyah itu cacat prosedur atau batal demi hukum. Kami tentunya sebagai masyarakat yang taat hukum kami ikuti sepanjang itu prosedur. Apalagi nanti kalau memang kami meyakini bahwa tidak ada objektivitas pemeriksaan di Satreskrim Polres Metro. Maka tidak menutup kemungkinan kami bersurat untuk mengambil alih perkara ini di tarik Dirreskrimum Polda Lampung,” tutupnya.

Sementara itu, mitrapol.com mencoba menghubungi Kasatreskrim Polres Metro. Namun, melalui pesan WhatApp di no 0811 7904 xxx belum ada tanggapan. | Red.

 

Dilihat: 130

Terkait

Tags: kota metroPNPolda Lampungpolres

Related Posts

Roling Pegawai Yang Sempat Gaduh, Sekdis : Semua Itu Sudah Sesuai Dengan Tata Naskah
Gubernur

Roling Pegawai Yang Sempat Gaduh, Sekdis : Semua Itu Sudah Sesuai Dengan Tata Naskah

2 Agustus 2025
1
17 Agustus 2025, Patut Menjadi Renungan Menjelang 20 Tahun Indonesia Emas
Kota Bandar Lampung

17 Agustus 2025, Patut Menjadi Renungan Menjelang 20 Tahun Indonesia Emas

1 Agustus 2025
1
Panglima TNI Pimpin Sidang Pantukhir Pusat Penerimaan Taruna Akademi TNI TA 2025
Pendidikan

Panglima TNI Pimpin Sidang Pantukhir Pusat Penerimaan Taruna Akademi TNI TA 2025

1 Agustus 2025
1
PWRI dan LIN Lampung Utara Jalin Kerja Sama untuk Perkuat Investigasi dan Pemberitaan
Lampung

PWRI dan LIN Lampung Utara Jalin Kerja Sama untuk Perkuat Investigasi dan Pemberitaan

1 Agustus 2025
1
DPD PWRI Lampung Memenangkan Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi Publik
Kota Bandar Lampung

DPD PWRI Lampung Memenangkan Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi Publik

1 Agustus 2025
1
Andi Purwanto Tampil Gemilang dalam Seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu
Lampung

Andi Purwanto Tampil Gemilang dalam Seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu

1 Agustus 2025
1
Dari Tabur Bunga ke Pembentukan Kodam: Ritual Unik TNI yang Jarang Diketahui Publik
Lampung

Dari Tabur Bunga ke Pembentukan Kodam: Ritual Unik TNI yang Jarang Diketahui Publik

1 Agustus 2025
1
Jelang Kemerdekaan RI PLN UP3 Metro Dukung Kemajuan Industri Lampung Tengah, Sambung Listrik 105 kVA untuk PT Indah Kreasi Eko Andalas
Lampung

Jelang Kemerdekaan RI PLN UP3 Metro Dukung Kemajuan Industri Lampung Tengah, Sambung Listrik 105 kVA untuk PT Indah Kreasi Eko Andalas

1 Agustus 2025
1
Danrem 043/Gatam Ziarah ke Makam Pahlawan Raden Inten II, Tegaskan Semangat Pembentukan Kodam Raden Inten
Lampung

Danrem 043/Gatam Ziarah ke Makam Pahlawan Raden Inten II, Tegaskan Semangat Pembentukan Kodam Raden Inten

1 Agustus 2025
1
Sat Binmas Polres Pesawaran Gelar Asistensi Penggunaan Aplikasi BOSv2 untuk Bhabinkamtibmas
Lampung

Sat Binmas Polres Pesawaran Gelar Asistensi Penggunaan Aplikasi BOSv2 untuk Bhabinkamtibmas

1 Agustus 2025
1
Next Post
Gudang Yang Diduga Tempat Penampungan BBM Ludes Dilahap Sijago Merah

Gudang Yang Diduga Tempat Penampungan BBM Ludes Dilahap Sijago Merah

Diduga Boros Anggaran Hingga Indikasi Korupsi Di DPMPTSP Kabupaten Lamteng Anggaran Tahun 2024

Diduga Boros Anggaran Hingga Indikasi Korupsi Di DPMPTSP Kabupaten Lamteng Anggaran Tahun 2024

Ketua DPRD Pringsewu Klarifikasi Isu dan Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

Ketua DPRD Pringsewu Klarifikasi Isu dan Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

CSR PT. Ciomas Adisatwa Dipertanyakan, KOMISI II : Perusahaan Wajib Jalankan Regulasi CSR

CSR PT. Ciomas Adisatwa Dipertanyakan, KOMISI II : Perusahaan Wajib Jalankan Regulasi CSR

11 Februari 2025
1

Dugaan Penyimpangan Beras Bantuan Ratusan KPM Menjerit

15 Mei 2023
1
Soroti Belanja DKP3 Metro Senilai 6,2 Miliar, Kepala DKP3 Kota Metro Saat di Hubungi Bungkam

Soroti Belanja DKP3 Metro Senilai 6,2 Miliar, Kepala DKP3 Kota Metro Saat di Hubungi Bungkam

17 April 2025
1

Ketua DPC PWRI Pringsewu Menyayangkan Sikap Kasatreskrim Polres Tanggamus Yang Enggan Temui Media, Setelah Penangguhan Tersangka

12 Mei 2023
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!