• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Metro diKabulkan, Hakim Nyatakan Penangkapan AF Tidak Sah

Admin RCN by Admin RCN
11 Juni 2025
in Hukum dan Kriminal, Kota Metro, Lampung, POLRI, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Metro diKabulkan, Hakim Nyatakan Penangkapan AF Tidak Sah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Sidang gugatan Praperadilan Adi Firmansyah ( AF ) terhadap Polres Metro atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual akhirnya terkabul. Pasalnya, sidang hingga ketigakalinya sangat singkat yang berlangsung di Pengadilan Negeri Metro Jl.Sutan Syahrir Mulyojati Kota Metro, Rabu ( 11/06/2025 ).

Hakim Ketua Lia Puji Astuti, S.H.,M.H yang memimpin sidang dan membacakan hasil putusan. Akhirnya, mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk sebagian. Kemudian, surat nomor SP Sidik/63/V/RES 1.24/2025 tertanggal 10 Mei 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/32/V/RES 1.24/2025 Tanggal 10 Mei 2025 adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Saat ditemui, Dr ( Cand ) Muhammad Gustryan, S.H.,M.H sebagai Kuasa Hukum Adi Firmansyah menyampaikan apresiasi terhadap Pengadilan Negeri Metro atas hasil putusan sidang. Dirinya berhadap kepada Kapolda Lampung agar tetap menjunjung tinggi marwah kepolisian.

” Alhamdulillah, apresiasi kami ucapkan setinggi – tingginya kepada pengadilan negeri Metro, khususnya hakim tunggal yang memeriksa perkara praperadilan ini yang telah membatalkan dan menyatakan tidak klain kami Adi Firmansyah bin Riduan. Tentunya, kami disini merasa mendapat keadilan di Metro. Kami berharap kepada Kapolda Lampung untuk tetap presisi sesuai dengan atensi Kapolri,” ujar Ryan saat diwawancarai usai menjemput AF.

Baca Selanjutnya

Mobil Dinas Pemda Lamtim Diduga Gunakan Plat Kendaraan Palsu Tabrak Rumah Warga

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025: PLN UID Lampung Ajak Masyarakat Kumpulkan Ribuan Botol Plastik Lewat Aksi Clean Up

Pemprov Lampung Dorong Pesantren Lampung Jadi Pelopor Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Dikatakan Ryan Gumay sebagai Kuasa Hukum AF telah melaporkan hasil putusan sidang praperadilan tersebut kepada Propam Polda Lampung.

” Kami meminta Kapolda dapat menindaklanjuti laporan pengaduan kepada Unit 2 Propam Polda Lampung,” kata Ryan.

Kedepan Ryan Gumay juga menjelaskan akan mengambil langkah – langkah pemulihan nama baik Adi Firmansyah atas hasil putusan sidang praperadilan kepada pemerintah Kota Metro.

” Tentunya kita akan melakukan upaya pemulihan harkat dan martabat Adi Firmansyah berkoordinasi kepada Bapak Walikota Metro, terkait dengan status ASN yang dinyatakan pada saat sebagai tersangka agar dicabut. Maka kami akan memulihkan nama baik keluarga dan kami sudah menyiapkan langkah khusus. Pertimbangan kami, ingatlah bahwa kita kedepankan ” Presumption of innocence ” praduka tak bersalah yang hari ini kami dapatkan,” jelasnya.

Secara singkat, Ryan menyimpulkan atas tindakan Polres Metro terhadap penetapan tersangka Adi Firmansyah dari hasil putusan sidang praperadilan tersebut. Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan langkah khusus jika perkara ini dilanjutkan.

” Secara tegas berdasarkan putusan di pengadilan Metro, prosedur penetapan tersangka klien kami Bapak Adi Firmansyah itu cacat prosedur atau batal demi hukum. Kami tentunya sebagai masyarakat yang taat hukum kami ikuti sepanjang itu prosedur. Apalagi nanti kalau memang kami meyakini bahwa tidak ada objektivitas pemeriksaan di Satreskrim Polres Metro. Maka tidak menutup kemungkinan kami bersurat untuk mengambil alih perkara ini di tarik Dirreskrimum Polda Lampung,” tutupnya.

Sementara itu, mitrapol.com mencoba menghubungi Kasatreskrim Polres Metro. Namun, melalui pesan WhatApp di no 0811 7904 xxx belum ada tanggapan. | Red.

 

Dilihat: 106

Terkait

Tags: kota metroPNPolda Lampungpolres

Related Posts

Mobil Dinas Pemda Lamtim Diduga Gunakan Plat Kendaraan Palsu Tabrak Rumah Warga
Hukum dan Kriminal

Mobil Dinas Pemda Lamtim Diduga Gunakan Plat Kendaraan Palsu Tabrak Rumah Warga

13 Juni 2025
1
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025: PLN UID Lampung Ajak Masyarakat Kumpulkan Ribuan Botol Plastik Lewat Aksi Clean Up
Kota Bandar Lampung

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025: PLN UID Lampung Ajak Masyarakat Kumpulkan Ribuan Botol Plastik Lewat Aksi Clean Up

13 Juni 2025
1
Pemprov Lampung Dorong Pesantren Lampung Jadi Pelopor Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Gubernur

Pemprov Lampung Dorong Pesantren Lampung Jadi Pelopor Gaya Hidup Ramah Lingkungan

13 Juni 2025
1
BPN Lamsel Angkat Bicara Soal Putusan PTUN Terkait Sertifikat 1770
Lampung

BPN Lamsel Angkat Bicara Soal Putusan PTUN Terkait Sertifikat 1770

13 Juni 2025
1
Kepala Desa Muara Emas Sulit Ditemui Wartawan Saat Ingin di Konfirmasi Mengenai Dugaan Korupsi Dana Desa
Hukum dan Kriminal

Kepala Desa Muara Emas Sulit Ditemui Wartawan Saat Ingin di Konfirmasi Mengenai Dugaan Korupsi Dana Desa

13 Juni 2025
1
Sinergitas Dukung Pembinaan WBP, Kejati Lampung Serahkan Bantuan Al-Quran dan Terima Cindera Mata Karya Narapidana
Kota Bandar Lampung

Sinergitas Dukung Pembinaan WBP, Kejati Lampung Serahkan Bantuan Al-Quran dan Terima Cindera Mata Karya Narapidana

13 Juni 2025
1
Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Propam Polda Lampung Gelar Gaktiblin di Polresta Bandar Lampung
Kota Bandar Lampung

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Propam Polda Lampung Gelar Gaktiblin di Polresta Bandar Lampung

13 Juni 2025
1
Polsek Gedong Tataan Kawal Kelancaran Lalu Lintas Pagi di Titik Rawan Jalinbar Pesawaran
Lampung

Polsek Gedong Tataan Kawal Kelancaran Lalu Lintas Pagi di Titik Rawan Jalinbar Pesawaran

13 Juni 2025
1
Kolaborasi Lima Polres, Polres Pesawaran Ikuti Simulasi Rayonisasi Pelatihan Dalmas Terpadu II di Pringsewu
Lampung

Kolaborasi Lima Polres, Polres Pesawaran Ikuti Simulasi Rayonisasi Pelatihan Dalmas Terpadu II di Pringsewu

13 Juni 2025
1
Diduga Boros Anggaran Hingga Indikasi Korupsi Di Dinkes Kabupaten Lamteng Anggaran Tahun 2024
Hukum dan Kriminal

Diduga Boros Anggaran Hingga Indikasi Korupsi Di Dinkes Kabupaten Lamteng Anggaran Tahun 2024

13 Juni 2025
1
Next Post
Gudang Yang Diduga Tempat Penampungan BBM Ludes Dilahap Sijago Merah

Gudang Yang Diduga Tempat Penampungan BBM Ludes Dilahap Sijago Merah

Diduga Boros Anggaran Hingga Indikasi Korupsi Di DPMPTSP Kabupaten Lamteng Anggaran Tahun 2024

Diduga Boros Anggaran Hingga Indikasi Korupsi Di DPMPTSP Kabupaten Lamteng Anggaran Tahun 2024

Ketua DPRD Pringsewu Klarifikasi Isu dan Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

Ketua DPRD Pringsewu Klarifikasi Isu dan Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

DPO Pelaku Curat Sapi, Satu Menyerahkan Diri Satu Diringkus Satgasus Kriminal Polres Way Kanan

DPO Pelaku Curat Sapi, Satu Menyerahkan Diri Satu Diringkus Satgasus Kriminal Polres Way Kanan

16 April 2024
1
Kepala Sekolah Bayu Fitrianto Agusta, SE, MM Memberikan Ijazah Anak Didiknya

Kepala Sekolah Bayu Fitrianto Agusta, SE, MM Memberikan Ijazah Anak Didiknya

19 September 2023
1
Sita 15,46 Gram Sabu, Polsek Sukarame Tangkap Seorang Bandar Narkoba dan 3 Pengedar

Sita 15,46 Gram Sabu, Polsek Sukarame Tangkap Seorang Bandar Narkoba dan 3 Pengedar

22 Juni 2024
1
Seorang Pelaku Pencurian Tertangkap Saat Beraksi Di Lamtim

Seorang Pelaku Pencurian Tertangkap Saat Beraksi Di Lamtim

28 November 2023
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!