RadarCyberNusantara.Id | Tindak pidana korupsi merupakan penyakit sosial yang telah merajalela di banyak negara, termasuk Indonesia. Dalam konteks ini, korupsi bukan hanya masalah hukum semata, tetapi telah menjadi ancaman nyata terhadap sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara.
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis dalam menjaga integritas dan menolak praktik korupsi. Dalam menghadapi tantangan ini, ASN memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk bersama-sama mencegah serta menindak tegas segala bentuk korupsi. Korupsi, sebagai perbuatan melanggar hukum yang merugikan keuangan negara dan pelayanan publik, mencakup berbagai bentuk, seperti suap, nepotisme, kolusi, dan penyalahgunaan wewenang.
Namun hal itu tidak berlaku pada ASN di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Tengah,
dimana diduga oknum Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Tengah Drs. Benny Sufiaga, AP., M.H. yang notabene seorang ASN diduga selewengkan dana anggaran program dan kegiatan Tahun 2024 hingga Milyaran Rupiah. Hai itu berdasarkan keterangan dari nara sumber dan data yang diterima oleh Redaksi media RadarCyberNusantara.id.
Adapun rincian pengelolaan anggaran program kegiatan yang kuat dugaan boros anggaran hingga dugaan adanya praktek korupsi oleh kepala DPMTSP, selaku kuasa pengguna anggaran bersama dengan jajarannya adalah sebagai berikut.
Dana anggaran program penunjang urusan pemerintah daerah Rp 4.938.874.188
Dana Administtasi Keuangan Perangkat Daerah Rp 3.391.357.988
Dana Penyediaan Peralatan Rumah Tangga Rp 54.731.200
Dana Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Rp178.382.000
Dana Penyediaan Jasa Komunikasi, sumber daya air dan Listrik Rp 609.600.000, Dan masih banyak lain anggaran yang belum dijabarkan, yang terkesan boros anggaran dan dugaan adanya praktek korupsi.
“Adapun modus praktek korupsi yang dilakukan oknum tersebut,dengan melakukan Mark up dan pemalsuan SPJ anggaran program kegiatan tersebut, besarnya nominal jumlah dana yang dikeluarkan/ digunakan untuk kegiatan itu, namun oleh oknum kadis DPMTSP Lampung Tengah, yang berkolaborasi dengan jajarannya, diduga direkayasa agar sesuai dengan kegiatan.” ujar narasumber yang minta identitasnya tidak dipublikasikan.
Potensi Kerugian Keuangan Negara dengan indikasi perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Pelakunya memiliki tujuan menguntungkan diri sendiri serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada. Misalnya, seorang pegawai pemerintah melakukan mark up anggaran agar mendapatkan keuntungan dari selisih harga tersebut. Tindakan ini merugikan keuangan negara karena anggaran bisa membengkak dari yang seharusnya.
“Tentunya perbuatan oknum tersebut sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat dan tidak sesuai dengan asta cita bapak presiden RI Prabowo Subianto, dimana korupsi adalah musuh negara yang harus dibinasakan.” katanya.
Untuk itu dia berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi pada DPMPTSP Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024.
“Diharapkan APH seperti BPK RI, KPK, Polri, Kejagung untuk dapat melakukan penyelidikan, pemeriksaan penyidikan dan pengauditan terhadap oknum tersebut berserta jajarannya yang diduga terlibat praktek korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.” Tegasnya.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala DPMTPSP, Drs. Benny Sufiaga, AP., M.H. melalui pesan singkat Wattshappnya, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi ataupun keterangan resmi dari Kepala DPMTPSP.
Korupsi adalah tindakan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada untuk keuntungan pribadi. Secara umum, korupsi didefinisikan sebagai tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain. | Tim