RadarCyberNusantara.Id | Tindak pidana korupsi merupakan penyakit sosial yang telah merajalela di banyak negara, termasuk Indonesia. Dalam konteks ini, korupsi bukan hanya masalah hukum semata, tetapi telah menjadi ancaman nyata terhadap sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara.
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis dalam menjaga integritas dan menolak praktik korupsi. Dalam menghadapi tantangan ini, ASN memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk bersama-sama mencegah serta menindak tegas segala bentuk korupsi. Korupsi, sebagai perbuatan melanggar hukum yang merugikan keuangan negara dan pelayanan publik, mencakup berbagai bentuk, seperti suap, nepotisme, kolusi, dan penyalahgunaan wewenang.
Namun hal itu tidak berlaku pada ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Tengah, dimana diduga oknum Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, dr Lidia Dewi, yang notabene seorang ASN diduga selewengkan dana anggaran program dan kegiatan Tahun 2024 hingga Milyaran Rupiah. Hai itu berdasarkan keterangan dari nara sumber dan data yang diterima oleh Redaksi media RadarCyberNusantara.id.
Adapun rincian pengelolahan anggaran program kegiatan yang kuat dugaan boros anggaran hingga dugaan adanya praktek korupsi oleh kepala Dinas Kesehatan Kab Lampung Tengah, selaku kuasa pengguna anggaran bersama dengan jajarannya adalah sebagai berikut.
Dana anggaran program pengembangan Puskesmas Rp 20.476.029.800
Dana Pengembangan Fasilitas Kesehatan Lainnya Rp 7.406.972.000
Dana Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas Rp 8.663.064.879
Dana Pengadaan Alat Kesehatan / Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rp 10.431.530.280
Dan masih banyak lainnya anggaran yang belum dijabarkan, yang terkesan boros anggaran dan dugaan adanya indikasi praktek korupsi.
“Adapun modus praktek korupsi yang dilakukan oknum tersebut,dengan melakukan Mark up dan pemalsuan SPJ anggaran program kegiatan tersebut, besarnya nominal jumlah dana yang dikeluarkan/ digunakan untuk kegiatan itu, namun oleh oknum Kepala Dinkes Lampung Tengah, yang berkolaborasi dengan jajarannya, diduga direkayasa agar sesuai dengan kegiatan.” ujar narasumber yang minta identitasnya tidak dipublikasikan, Jum’at (13/06/2025).
Potensi Kerugian Keuangan Negara dengan indikasi perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Pelakunya memiliki tujuan menguntungkan diri sendiri serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada. Misalnya, seorang pegawai pemerintah melakukan mark up anggaran agar mendapatkan keuntungan dari selisih harga tersebut. Tindakan ini merugikan keuangan negara karena anggaran bisa membengkak dari yang seharusnya.
“Tentunya perbuatan oknum tersebut sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat dan tidak sesuai dengan asta cita bapak presiden RI Prabowo Subianto, dimana korupsi adalah musuh negara yang harus dibinasakan.” katanya.
Korupsi adalah tindakan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada untuk keuntungan pribadi. Secara umum, korupsi didefinisikan sebagai tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
“Dalam hal ini, kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) Kejagung, KPK, Polri, BPK RI, untuk dapat melakukan, pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan serta pengauditan, terhadap pengelolaan dan penggunaan dana program di Dinkes Kabupaten Lampung Tengah, demi menyelamatkan keuangan Negara dari tindak pidana korupsi.” Tandasnya.
Kepala Dinkes Kabupaten Lampung Tengah, dr Lidia Dewi, beberapa kali diminta konfirmasi dan tanggapannya melalui pesan singkat Wattshappnya, namun hingga berita ini diterbitkan dia memilih untuk bungkam. | Tim.