• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Mobil Dinas Pemda Lamtim Diduga Gunakan Plat Kendaraan Palsu Tabrak Rumah Warga

Melia Efrianti by Melia Efrianti
13 Juni 2025
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung
0
Mobil Dinas Pemda Lamtim Diduga Gunakan Plat Kendaraan Palsu Tabrak Rumah Warga
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Yanuar Zuliansyah S.H., (31) akan melaporkan mobil Dinas Pemda Lampung Timur, jenis Toyota Hilux doble cabin 4×4 warna silver, dengan nomor polisi BE 8027 ND, yang diduga menggunakan plat nomor kendaraan palsu.

Menurut Yanuar Zuliansyah, dugaan mobil Dinas Pemda Lampung Timur tersebut menggunakan plat palsu berawal ketika mobil tersebut menabrak pagar rumah warga di Desa Nyampir, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Lampung Timur, pada tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 01.40 WIB.

“Malam itu sekitar pukul 1.40.WIB tiba-tiba sebuah mobil menabrak pagar rumah saya, dan ketika ditanya pengemudinya mengatakan bahwa dirinya adalah pegawai Pemda Lampung Timur yang berinisial (GR) dan dirinya saat itu bersama dengan seorang polisi wanita (Polwan) dari polres Lampung Timur,” ujar Yanuar, Jum’at (13/06/2025).

Masih menurut Yanuar, pengakuan supir mobil tersebut pada saat itu bahwa, penggunaan plat palsu itu dengan alasan efesiensi.

Baca Selanjutnya

Polsek Katibung Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan, Wujudkan Semangat Nasionalisme Menjelang HUT RI ke-80

Dandim 0410/KBL Hadiri Peringatan HAN Ke-41 Tahun 2025 di Gedung Semergou

HUT RI ke-80: Yadika Pagelaran Pringsewu Menjadi Tuan Rumah Kegiatan Olahraga yang Menggelora

“Ketika kami tanya mengapa mobil Dinas kok memakai plat palsu dengan plat warna hitam bukan warna merah, jawab supir tersebut adalah “perintah atasan dengan alasan efesiensi,” terang Yanuar.

Selanjutnya Yanuar Zuliansyah mengatakan bahwa, “Berdasarkan keterangan dari supir mobil tersebut mereka baru pulang dari menghadiri acara halal bihalal atas perintah Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah,” jelas Yanuar.

Sementara itu, mobil jenis Toyota Hilux doble cabin 4×4 warna silver tersebut adalah mobil dinas Kabag Umum di Setdakab Lampung Timur.

“Mobil tersebut merupakan mobil dinas Kabag Umum di Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur, ” tambah Yanuar.

Dugaan penggunaan plat kendaraan palsu tersebut jelas melanggar UU LLAJ dan KUHPidana pasal 263.

“Karena diduga kendaraan Dinas milik Pemda Lampung Timur tersebut menggunakan plat palsu dimana hal tersebut melanggar UU LLAJ dan KUHPidana pasal 263, maka hal itu akan kita laporkan ke pihak kepolisian.” Tegas Yanuar Zuliansyah yang berprofesi sebagai Advokat tersebut.

Menurut Undang-Undang LLAJ pasal 280 yang berbunyi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor dijalan tanpa dipasangi tanda nomor kendaraan (TNK) yang sah. dapat dikenakan pidana kurungan selama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.00.

Selain itu pemilik atau pengguna kendaraan yang menggunakan plat palsu dapat dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 263 KUHPidana, yang berbunyi: barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang di peruntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Kepala Bagian (Kabag) umum, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Timur, Tri Wahyu Handoyo S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Wattshappnya, hingga berita ini diterbitkan Kabag Umum Setdakab Lampung Timur itu tidak memberikan jawaban walaupun chat dari tim media dibaca.

| Tim.

Dilihat: 124

Terkait

Tags: Bandar Lampung 2024DidugaGunakan Plat Kendaraan PalsuLampung timurMobil DinasPemda LamtimTabrak Rumah Warga

Related Posts

Polsek Katibung Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan, Wujudkan Semangat Nasionalisme Menjelang HUT RI ke-80
Lampung

Polsek Katibung Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan, Wujudkan Semangat Nasionalisme Menjelang HUT RI ke-80

5 Agustus 2025
1
Dandim 0410/KBL Hadiri Peringatan HAN Ke-41 Tahun 2025 di Gedung Semergou
Kota Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Peringatan HAN Ke-41 Tahun 2025 di Gedung Semergou

5 Agustus 2025
1
HUT RI ke-80: Yadika Pagelaran Pringsewu Menjadi Tuan Rumah Kegiatan Olahraga yang Menggelora
Lampung

HUT RI ke-80: Yadika Pagelaran Pringsewu Menjadi Tuan Rumah Kegiatan Olahraga yang Menggelora

5 Agustus 2025
1
PWRI Apresiasi Kapolsek Kota Kotabumi atas Respons Cepat Tangani Potensi Konflik Warga
Lampung

PWRI Apresiasi Kapolsek Kota Kotabumi atas Respons Cepat Tangani Potensi Konflik Warga

5 Agustus 2025
1
Bukan Protes, Tapi Peduli! Aksi Warga Merbau Mataram Cat Jembatan Rusak Direspons Positif, Camat: Perbaikan Sudah Masuk Agenda Tahun Ini!
Lampung

Bukan Protes, Tapi Peduli! Aksi Warga Merbau Mataram Cat Jembatan Rusak Direspons Positif, Camat: Perbaikan Sudah Masuk Agenda Tahun Ini!

5 Agustus 2025
1
IPW Kecam Keterlibatan Anggota BAIS TNI Tangkap Dan Aniaya Anggota Densus 88
Hukum dan Kriminal

IPW Kecam Keterlibatan Anggota BAIS TNI Tangkap Dan Aniaya Anggota Densus 88

5 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Ajak Pelaku Jasa Keuangan Bangun Kemitraan Strategis Hadapi Era Digital
Gubernur

Pemprov Lampung Ajak Pelaku Jasa Keuangan Bangun Kemitraan Strategis Hadapi Era Digital

5 Agustus 2025
1
Personil Koramil 410-06/KDT Gelar Pelatihan PBB Siswa-siswi SMK 2 Mei
Kota Bandar Lampung

Personil Koramil 410-06/KDT Gelar Pelatihan PBB Siswa-siswi SMK 2 Mei

5 Agustus 2025
1
Babinsa Koramil 427-07/Negeri Agung Hadiri Musrenbang Kampung Bandar Dalam Tahun Anggaran 2026
Lampung

Babinsa Koramil 427-07/Negeri Agung Hadiri Musrenbang Kampung Bandar Dalam Tahun Anggaran 2026

5 Agustus 2025
1
Kebanggaan dan Cinta Tanah Air melalui Pembagian Bendera Merah Putih
Lampung

Kebanggaan dan Cinta Tanah Air melalui Pembagian Bendera Merah Putih

5 Agustus 2025
1
Next Post
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Driver Ojol di Bandar Lampung Dapat Sembako dan Cek Kesehatan Gratis dari Polisi

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Driver Ojol di Bandar Lampung Dapat Sembako dan Cek Kesehatan Gratis dari Polisi

Lapas Narkotika dan Disdukcapil Bandarlampung Kolaborasi Pastikan Warga Binaan Miliki Identitas Untuk Layanan Kesehatan

Lapas Narkotika dan Disdukcapil Bandarlampung Kolaborasi Pastikan Warga Binaan Miliki Identitas Untuk Layanan Kesehatan

Mengenal Adat Istiadat dan Budaya Lampung Pupadun: Prosesi Pernikahan yang Sarat Makna

Mengenal Adat Istiadat dan Budaya Lampung Pupadun: Prosesi Pernikahan yang Sarat Makna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Cegah Paham Radikal Pada Pemilu 2024, Sat Binmas Polresta Bandar Lampung Edukasi Warga Garuntang

22 Desember 2023
1
Wakapolri Hadiri Bazar Presisi dan Baksos di Lapangan Bhayangkara

Wakapolri Hadiri Bazar Presisi dan Baksos di Lapangan Bhayangkara

21 Maret 2025
1

Kapolres Lampung Timur Pimpin Upacara PTDH Personelnya

23 Oktober 2023
1

Kasus Sumantri, 7 Lembaga Ormas & Kewartawanan Layangkan Pernyataan Sikap Ke Polisi

10 Maret 2023
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!