RadarCyberNusantara.Id | Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh dengan pengungkapan kasus korupsi di Indonesia termasuk di Provinsi Lampung. Berbagai skandal yang melibatkan pejabat, politisi, hingga perusahaan besar semakin membuktikan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di negeri ini.
Jumlah uang negara yang hilang akibat korupsi mencapai Triliunan rupiah, membuat masyarakat semakin geram dan menuntut tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Hal itu seperti yang diduga terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, dimana Dana anggaran program kegiatan Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah, yang bersumber dari dana APBD 2024 total anggarannya sebesar Rp. 1.495.373.250, diduga diselewemgkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah, Andy RPA, S.IP ., M.M.
Menurut Narasumber media ini yang dapat dipercaya dan minta identitasnya tidak dipublikasikan, ada beberapa program kegiatan yang diduga telah terjadi praktek korupsi, Rabu (18/06/2025).
Adapun rincian pengelolaan anggaran program kegiatan yang diduga telah dikorupsi oknum kepala dinas Perhubungan tersebut antaralain, yaitu terletak pada program kegiatan.
1. Pembangunan prasarana jalan di jalan Kabupaten/Kota. Rp. 493.639.000.,
2. Penyediaan perlengkapan jalan di jalan Kabupaten/Kota. Rp. 98.948.250.,
3. Rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana jalan. Rp. 441.976.000.,
4. Rehabilitasi dan pemeliharaan perlengkapan jalan. Rp. 37.350.000.,
5. Penyediaan bukti lulus uji pengujian berkala kenderaan bermotor. Rp. 200.000.000.,
6. Pemeliharaan sarana dan prasarana pengujian berkala kenderaan bermotor.
Rp. 150.000.000.,
“Adapun program kegiatan yang dicantumkan diatas adalah uraian dan rincian anggaran program yang diduga telah dikorupsi oknum kepala dinas tersebut,” ujar narasumber.
Masih menurutnya “Adapun modus praktik korupsi yang dilakukan Oknum Kepala Dishub tersebut, dengan melakukan Mark Up dan pemalsuan SPJ anggaran program penyediaan perlengkapan jalan dijalan kabupaten kota. Besarnya nominal jumlah dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan/ digunakan untuk kegiatan itu,” terangnya.
Selain itu jelasnya, “Ada juga dugaan manipulasi SPJ anggaran kegiatan. Laporan SPJ tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dan digunakan untuk kegiatan.
Namun oleh oknum diduga direkayasa disesuaikan dengan kegiatan,” jelasnya.
Selanjutnya dia pun mengungkapkan, “Ada dugaan beberapa kegiatan pembangunan dan penyediaan dan pemeliharaan tidak dilaksanakan/fiktif, namun tetap SPJ anggarannya dimanipulasi dan di Mark Up anggarannya.” Tutupnya.
Tentunya akibat perbuatan oknum Kepala dinas Perhubungan tersebut, sangat merugikan keuangan negara/daerah dan masyarakat.
Untuk itu, guna mengantisipasi adanya dugaan kerugian keuangan negara tersebut, diharapkan aparat penegak hukum seperti; KPK, Polri, Kejagung dan BPK RI, untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan, penyelidikan dan pengauditan terhadap oknum Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah, Andy RPA. S.IP.,M.M., beserta jajarannya tersebut yang duga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Untuk keberimbangan berita, tim media mencoba meminta konfirmasi dan keterangan dari Kadishub Lamteng, Andy RPA, melalui pesan singkat Wattshappnya, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban dari Kadis Perhubungan Kabupaten Lampung Tengah tersebut. | Tim.