RadarCyberNusantara.id | Ketua Komisi I DPRD Pringsewu, Homsi Wastobir, memberikan tanggapan terkait penahanan Kepala Pekon Sukoharjo 3 Barat oleh Polres Pringsewu. Dalam wawancara dengan tim investigasi Radarcybernusantara pada Senin, 23 Juni 2025, di ruang Komisi I, Homsi Wastobir menyatakan bahwa jika penyidikan telah memenuhi unsur pelanggaran melawan hukum, maka pihak kepolisian memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya.
“Sebagai lembaga legislatif, kami dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Pringsewu akan memantau proses hukum yang sedang berlangsung dan berkordinasi dengan Dinas PMD sebagai mitra kerja kami, tentunya kami tidak akan mengintervensi proses hukum, namun kami ingin memastikan bahwa proses tersebut berjalan dengan transparan dan akuntabel,”ujar Homsi Wastobir.
Komisi I DPRD Pringsewu berencana memanggil Dinas PMD untuk meminta penjelasan lebih lanjut tentang kasus ini dan memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat Sukoharjo 3 Barat tetap berjalan dengan baik. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak dirugikan dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tambah Homsi Wastobir.
Dalam kesempatan tersebut, Homsi Wastobir juga berpesan kepada seluruh kepala pekon di Kabupaten Pringsewu untuk mematuhi peraturan dan tata aturan yang berlaku.
“Kita harus menjalankan amanah kita sebagai pelayan masyarakat dengan baik dan sesuai dengan tupoksi kita, dengan demikian, kita dapat menciptakan pemerintahan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Komisi I DPRD Pringsewu berkomitmen untuk mengawasi proses hukum dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap terjaga. Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.
|RBL.