RadarCyberNusantara.Id | Salah seorang warga masyarakat Desa Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Panji Nugraha AB S.H., melayang surat keberatan atas proses seleksi hingga terpilihnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Panji, proses seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) diduga hanya formalitas, karena adanya indikasi KKN.
“Saya PANJI NUGRAHA AB S.H selaku warga masyarakat Desa Padang Ratu Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung, pada hari Kamis Tanggal 26 Juni 2025, telah melakukan upaya hukum terkait dengan Seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Panji.
Menurut Panji, proses seleksi calon Sekda Lampung Tengah saat ini sedang menjadi sorotan publik.
“Hasil proses tersebut saat ini sedang menjadi sorotan publik karena adanya dugaan nepotisme dan konflik kepentingan dalam prosesnya. Yang di duga beberapa calon kuat yang muncul bahkan memiliki hubungan kekeluargaan dengan Bupati Lampung Tengah,” terang Panji.
Lebih lanjut Panji mengatakan, pansel seharusnya menjaga independensi dan berpedoman pada UU yang berlaku.
“Seharusnya panita seleksi mempedomani Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di dalam upaya meningkatkan pemerintahan yang baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, bukan hanya menjadi ajang seleksi formalitas dan melanggar hukum yang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad),” kata Panji.
Lebih jauh Panji menjelaskan bahwa, upaya yang dia lakukan merupakan bagian dari tanggung jawab moral.
“Upaya hukum keberatan atas Hasil Akhir Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah No. 015/PANSEL-JPTP/LT/2025, merupakan tanggung jawab moral saya selaku praktisi hukum dan kecintaan saya terhadap Kabupaten Lampung Tengah, selain itu kepentingan hukum yang dirugikan secara faktual, baik itu secara langsung maupun secara tidak langsung atas asas-asas umum pemerintahan yang baik telah dilanggar tentunya prinsip keadilan dan hak asasi manusia,” tegas Panji.
Panji menginginkan praktek KKN di Lampung Tengah pada khususnya dan Provinsi Lampung pada umumnya tidak menggurita.
“Jangan sampai dugaan nepotisme dan konflik kepentingan menggurita pada pemerintahan kabupaten Lampung Tengah sehingga berdampak pada kebijakan sehingga dapat mempengaruhi subjektivitas dalam mengambil keputusan, dalam hal ini tentunya yang menjadi korban adalah masyarakat kabupaten lampung tengah,” imbuh Panji.
Dia juga mengungkapkan bahwa apabila upaya keberatan yang dirinya lakukan tidak mendapat tanggapan, maka dia akan melakukan upaya hukum.
“Tentunya, apabila dari upaya hukum keberatan ini tidak ditanggapi oleh stakeholder terkait maka saya akan, menempuh jalur hukum lainnya akan , mengajukan gugatan pembatalan atas hasil seleksi, mengutip sebuah andigium hukum yaitu Salus populi suprema lex artinya “kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi dalam suatu negara.” Tutup Panji. | Red.