• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Lampung DPRD

Masa Jabatan DPRD Diperpanjang Tanpa Mandat Rakyat, Pemilu 2029 Diacak-acak MK

Admin RCN by Admin RCN
1 Juli 2025
in DPRD, Kota Bandar Lampung, Lampung, Politik, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Masa Jabatan DPRD Diperpanjang Tanpa Mandat Rakyat, Pemilu 2029 Diacak-acak MK
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

Oleh : Pinnur Selalau

Jurnalis, Pemred Media RadarCyberNusantara.Id

Wacana perpanjangan masa jabatan DPRD selama 2,5 tahun dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Artikel ini menyoroti ironi saat perpanjangan jabatan Presiden ditolak karena konstitusi, kini justru MK mengizinkan perpanjangan legislatif daerah.

Bandar Lampung | SAYA merasa terpanggil menulis opini ini. Tidak ada kepentingan politik pribadi yang mendorong, selain panggilan nurani sebagai warga negara yang percaya bahwa konstitusi adalah pagar utama demokrasi kita.

Baca Selanjutnya

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

Hari-hari ini, mencuat wacana serius untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPRD—bahkan seluruh legislatif daerah—selama dua tahun enam bulan. Dalihnya: menyesuaikan jadwal pemilu agar Pemilu Presiden dan Legislatif bisa dipisahkan. Alasan ini disandarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi, yang kemudian akan ditindaklanjuti melalui revisi UU Pemilu.

Saya tidak anti terhadap ide pemilu yang lebih efisien. Tapi mari kita jujur: perpanjangan masa jabatan tanpa pemilu adalah bentuk pemutihan politik yang bertentangan dengan konstitusi.

Konstitusi Tegas: Masa Jabatan hanya 5 Tahun

Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menegaskan: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
Kata “lima tahun” dalam konstitusi tegas. Itu adalah komitmen konstitusi terhadap sirkulasi kekuasaan. Masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD juga ditetapkan selama lima tahun, baik dalam konstitusi maupun dalam UU MD3. Tidak ada celah hukum untuk menambah masa jabatan tanpa pemilu.

Dulu Jokowi Ditolak, Kini DPRD Diperpanjang?

Saya masih ingat jelas, beberapa tahun lalu, saat pandemi Covid-19 melanda negeri ini. Muncul suara-suara dari kalangan elite yang mendorong perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo, bahkan ada yang ingin menunda pemilu.

Apa yang terjadi waktu itu?

Nyaris seluruh elemen bangsa—akademisi, mahasiswa, media, ormas, aktivis, hingga elite politik sendiri—menolak gagasan tersebut. Alasannya sederhana: itu bertentangan dengan konstitusi dan berbahaya bagi demokrasi.

Tapi hari ini, di saat tidak ada pandemi, tidak ada darurat nasional, Mahkamah Konstitusi justru memberi celah hukum untuk memperpanjang masa jabatan anggota legislatif.
Apakah karena kekuasaan yang akan diuntungkan bukan presiden, melainkan politisi di daerah, maka publik diam saja? Inilah paradoks demokrasi kita hari ini.

Tafsir MK Tak Boleh Melampaui Konstitusi

Saya tidak ingin meragukan niat Mahkamah Konstitusi. Tapi saya ingin mengingatkan bahwa MK adalah lembaga tafsir, bukan pembentuk norma. MK tidak berwenang membuat pasal baru yang mengubah struktur kekuasaan. Masa jabatan lima tahun adalah norma konstitusional, bukan produk undang-undang biasa yang bisa ditambah semaunya.
Putusan MK seharusnya menjaga keutuhan UUD 1945, bukan menimbulkan preseden bagi penyimpangan baru.

Konstitusi Tak Boleh Dikalahkan, Jangan Diam!

Jika masa jabatan anggota DPRD bisa ditambah 2,5 tahun dengan alasan teknis, maka apa jaminannya kelak masa jabatan yang lain bisa ditambah karena alasan lain?
Demokrasi bukanlah soal kepentingan semata. Demokrasi adalah keberanian menjaga mandat rakyat dan membatasi kekuasaan agar tidak melampaui waktu dan kewenangannya.
Saya menulis ini sebagai warga biasa yang tidak ingin melihat republik ini kembali ke masa lalu yang gelap, ketika kekuasaan bisa diperpanjang lewat tafsir dan kelengahan publik.

Perpanjangan masa jabatan DPRD tanpa pemilu adalah bentuk pengingkaran terhadap kehendak rakyat. Jika wacana seperti ini kita diamkan, maka besok lusa, perpanjangan jabatan Presiden bisa saja kembali dihidupkan. Dan saat itu terjadi, kita akan menyesal karena tidak bersuara hari ini.

Konstitusi bukan milik elite. Ia adalah milik seluruh rakyat. Dan kita semua punya kewajiban moral dan politik untuk menjaganya.

Dilihat: 169

Terkait

Tags: Bandar LampungDPRDMKOpini

Related Posts

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah
Kota Metro

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

23 Agustus 2025
1
Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi
Lampung

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

23 Agustus 2025
1
Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026
Gubernur

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

23 Agustus 2025
1
Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid
Hukum dan Kriminal

Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid

23 Agustus 2025
1
Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043
Kota Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043

23 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan
Gubernur

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

22 Agustus 2025
1
Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong
Lampung

Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong

22 Agustus 2025
1
Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan
Nasional

Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan

22 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien, untuk Pembangunan Berkelanjutan
Gubernur

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien, untuk Pembangunan Berkelanjutan

22 Agustus 2025
1
PLN Pulung Kencana Gencar Mengantisipasi Perusakan Gardu Listrik
Lampung

PLN Pulung Kencana Gencar Mengantisipasi Perusakan Gardu Listrik

22 Agustus 2025
1
Next Post
Dari Hati ke Hati: Masyarakat Kedondong Sampaikan Rasa Terima Kasih di Hari Bhayangkara

Dari Hati ke Hati: Masyarakat Kedondong Sampaikan Rasa Terima Kasih di Hari Bhayangkara

Dandim 0410/KBL Hadiri Undangan HUT Bhayangkara Ke 79 Polresta Balam

Dandim 0410/KBL Hadiri Undangan HUT Bhayangkara Ke 79 Polresta Balam

Opini : Polemik Dugaan Pemalsuan Data Kadisdik Kota Balam, Antara Kepastian Hukum Dan Kepentingan Publik

Opini : Polemik Dugaan Pemalsuan Data Kadisdik Kota Balam, Antara Kepastian Hukum Dan Kepentingan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Babinsa dan Warga Kampung Bhakti Negara Gotong Royong Perbaiki Saluran Pipa Air yang Rusak

11 November 2023
1

Kades Tcik Ani Desa Negeri Sakti Realisasikan BLT 2023

19 April 2023
1
Polsek Katibung Ringkus Pelaku Pembobol Rumah Warga

Polsek Katibung Ringkus Pelaku Pembobol Rumah Warga

13 Mei 2024
1
FKBN Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Dandim 0410/Kota Bandar Lampung

FKBN Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Dandim 0410/Kota Bandar Lampung

27 Juni 2025
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!