RadarCyberNusantara.id | Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk diduga pelaku curat sepeda motor di salah satu rumah, Dusun Badran Kampung Rantau Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Jum’at (18/07/2025).
Tersangka inisial H (31) berdomisili Kampung Neki Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan (merupakan residivis kasus penadahan sepeda motor di tahun 2023)
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar menjelaskan kronologis kejadian curat ranmor terjadi pada hari Selasa, 15-07-2025 pukul 01:00 WIB korban an.Rizal Purwanto mendengar suara sepeda motor miliknya korban dinyalakan oleh seseorang dan langsung melaju dengan kecepatan tinggi.
Kemudian korban mengecek ke dapur untuk memastikan suara sepeda tersebut adalah sepeda motor milik korban dan benar saja bahwa korban mendapati pintu dapur rumah korban dalam keadaan terbuka dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha F1ZR tahun 2002, No.Pol : B 5856 IE milik korban telah dibawa pelaku tersebut.
Setelah itu, korban langsung berteriak “maling – maling dan didepan rumah korban bertemu saksi D, kemudian korban bersama saksi mengejar pelaku dengan menggunakan R2, setelah sekira dua kilometer melakukan pengejaran, korban kehilangan jejak pelaku, disaat yang bersamaan ada warga dipinggir jalan dan langsung bertanya kepada warga tersebut.
Dari keterngan warga tersebut bahwa ada sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi masuk Gang Waslim Dusun Rejo Sari Kampung Rantau Jaya, Banjit, kemudian korban dan saksi kembali melakukan pengejaran.
Namun saat sedang melakukan pengejaran korban melihat bahwa sepeda motor miliknya sudah masuk kedalam jurang paritan dengan kondisi spakbor depan sudah hancur, body depan papan nomor motor sudah hancur.
Selanjutnya disekitar motor korban ada seseorang laki – laki yang merintih kesakitan dengan wajah dalam keadaan berlumuran darah dan bibir dalam keadaan luka robek yang hendak ditolong oleh warga setempat.
Beberapa saat kemudian datanglah personel Polsek Banjit dan Koramil Banjit di tempat kecelakaan tersebut, sehingga terduga inisial H dibawa ke Puskesmas Banjit untuk mendapatkan pengobatan lalu dirujuk ke RS. Haji Kamino Baradatu untuk dilakukan tindakan medis lebih lanjut.
Setelah mendapatkan tindakan medis lalu Rizal Purwanto selanjutnya melaporkannya ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.
Setelah itu terduga pelaku pada hari Selasa 15-07-2025 jam 20.30 WIB, dibawa ke Polsek Banjit, hasilnya berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik pembantu terhadap terduga pelaku H mengakui perbuatannya telah melakukan curat 1 (satu) unit R2 merek yamaha F1ZR, dirumah korban Kampung Rantau Jaya, Banjit, Way Kanan.
Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,”ujar Kapolsek.
|Red