• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Darmawan S.H., M.H., Melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik Ke BPJN Wilayah Lampung

Admin RCN by Admin RCN
18 Juli 2025
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung, Pembangunan, Pembiayaan, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Darmawan S.H., M.H., Melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik Ke BPJN Wilayah Lampung
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau badan publik lainnya, dan informasi tersebut bersifat terbuka untuk umum, kecuali jika ada pengecualian yang diatur oleh undang-undang.

Merujuk pada lembaga negara, lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan badan lain yang menggunakan sebagian atau seluruh anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta badan hukum yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD.

Ini mencakup berbagai jenis informasi, seperti informasi tentang profil badan publik, program dan kegiatan, kinerja, keuangan, peraturan, kebijakan, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Merupakan prinsip yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi yang dikuasai oleh badan publik, dengan tujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara.

Baca Selanjutnya

Menanggapi Komenter Berbagai Pihak Terkait Gelar Adat Ike Edwin, Damhir : Setiap Kebuayan Berhak Memberikan Gelar Adat

Kasus Yoga Agustian Tuai Sorotan: Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan

Dinas Kominfotik dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Sosial kepada Keluarga Almarhum PTHL

Untuk itu, Darmawan S.H.,M.H., secara resmi melayangkan surat permohonan
Informasi Publik ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional ( BPJN) Wilayah Lampung, Jum”at (18/07/2025).

Menurut Darmawan, dia meminta informasi Publik terkait pembangunan Blackspot yang berada di jalan Prof Dr Ir Sutami, yang pembangunanya menelan biaya hingga Rp 30 miliar, dari APBN tahun anggaran 2023.

“Ya, saya hari ini melayangkan surat permohonan Informasi Publik kepada BPJN wilayah Lampung, untuk meminta beberapa informasi dalam pelaksanaan pembangunan Blackspot yang berada di jalan Prof Dr Ir Sutami, yang menelan biaya hingga Rp 30 miliar dari APBN tahun 2023,” ujar Darmawan.

Hal itu dilakukan menurutnya, berdasarkan beberapa temuan yang mengindikasikan adanya dugaan masalah penyimpangan dalam pembangunan Blackspot tersebut.

“Saya layangkan surat permohonan Informasi Publik itu berdasarkan beberapa temuan yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pembangunan Blackspot tersebut diantaranya, Penanganan tidak sesuai dengan titik kecelakaan dominan. Lokasi intervensi di bagian atas, padahal kecelakaan lebih sering terjadi di bagian bawah jalan.• Dugaan penyimpangan desain dan penghematan anggaran dengan mengabaikan efektivitas penanganan.• Penurunan angka kecelakaan tidak signifikan meskipun proyek telah dilaksanakan,” jelas Darmawan.

Adapun Rincian Data Permohonan Informasi Publik yang dibutuhkan yakni:
Terkait Proyek Pekerjaan Blackspot Pada Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami :
1. Salinan Dokumen Kontrak Proyek Pekerjaan Blackspot Pada Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami. (APBN TA. 2023);
2. Desain Gambar/Gambar Kerja Proyek Pekerjaan Blackspot Pada Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami. (APBN TA. 2023);
3. Salinan Rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proyek PekerjaanBlackspot Pada Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami. (APBN TA. 2023);
4. Salinan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Proyek PekerjaanBlackspot Pada Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami. (APBN TA. 2023);
5. Salinan Laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) ProyekPekerjaan Blackspot Pada Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami. (APBN TA.2023);

Permintaan atas informasi diatas menurutnya, berdasarkan pada minimnya pemahaman dan/atau informasi yang tersedia bagi publik terkait dengan pekerjaan atau proyek sebagaimana diuraikan diatas tersebut. Disisi lain salah satu Fungsi BPJN sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2020 Bagian Kesatu Umum Pasal 80 BPJN memiliki peranan penting pengendalian, pengawasan pelaksanaan pekerjaan bidang jalan dan jembatan termasuk evaluasi kinerja penyedia jasa apakah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai landasan formal atas pengajuan permintaan informasi ini adalah:

1. UUD 1945 Pasal 28 F, “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2. UU No.14/2008 Keterbukaan Informasi Publik, Khususnya Pasal 11 (Informasi yang wajib tersedia setiap saat), antara lain tertulis Bahwa. “Badan Publik Wajib menyediakan Informasi publik setiap saat yang (antara lain) meliputi : seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek termasuk didalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik,perjanjian badan publik dengan pihak ketiga, informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum, prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat”;

3. UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers : Pasal 1 Ayat (1):“Pers adalah Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliput, mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah, dan menyamapaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia”.Pasal 3 Ayat (1):“Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, Pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. | Tim.

 

Dilihat: 70

Terkait

Tags: Bandar LampungBlackspotBPJNjalan

Related Posts

Menanggapi Komenter Berbagai Pihak Terkait Gelar Adat Ike Edwin, Damhir : Setiap Kebuayan Berhak Memberikan Gelar Adat
Kota Bandar Lampung

Menanggapi Komenter Berbagai Pihak Terkait Gelar Adat Ike Edwin, Damhir : Setiap Kebuayan Berhak Memberikan Gelar Adat

18 Juli 2025
1
Kasus Yoga Agustian Tuai Sorotan: Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan
Hukum dan Kriminal

Kasus Yoga Agustian Tuai Sorotan: Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan

18 Juli 2025
1
Dinas Kominfotik dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Sosial kepada Keluarga Almarhum PTHL
Kota Bandar Lampung

Dinas Kominfotik dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Sosial kepada Keluarga Almarhum PTHL

18 Juli 2025
1
Bupati Pringsewu Berdialog dengan Masyarakat: Ngopi Serasi Jadi Wadah Aspirasi
Lampung

Bupati Pringsewu Berdialog dengan Masyarakat: Ngopi Serasi Jadi Wadah Aspirasi

18 Juli 2025
1
Lampung Perkuat Strategi Kehutanan, Solusi Digital dan Inovasi Jadi Kunci Atasi Tantangan Kehutanan di Lampung
Kota Bandar Lampung

Lampung Perkuat Strategi Kehutanan, Solusi Digital dan Inovasi Jadi Kunci Atasi Tantangan Kehutanan di Lampung

18 Juli 2025
1
Empat Hari Ops Patuh Krakatau 2025, Polisi Tindak 1.314 Pelanggar Lalu Lintas di Bandar Lampung
Gubernur

Menuju Tata Kelola Modern, Gubernur Lampung Dorong Transformasi Digital Berbasis Data

18 Juli 2025
1
Empat Hari Ops Patuh Krakatau 2025, Polisi Tindak 1.314 Pelanggar Lalu Lintas di Bandar Lampung
Kota Bandar Lampung

Empat Hari Ops Patuh Krakatau 2025, Polisi Tindak 1.314 Pelanggar Lalu Lintas di Bandar Lampung

18 Juli 2025
1
Himpunan Kerukunan Jawa-Sunda-Madura se-Papua Berikan Dukungan dan Apresiasi Pj Gubernur Agus Fatoni
Gubernur

Himpunan Kerukunan Jawa-Sunda-Madura se-Papua Berikan Dukungan dan Apresiasi Pj Gubernur Agus Fatoni

18 Juli 2025
1
Jatuh Saat Kabur, Polisi Bekuk Pelaku Curat Sepeda Motor di Kampung Rantau Jaya Banjit
Hukum dan Kriminal

Jatuh Saat Kabur, Polisi Bekuk Pelaku Curat Sepeda Motor di Kampung Rantau Jaya Banjit

18 Juli 2025
1
Diduga Ada Praktek Monopoli Di Dinas Koprasi, UKM Dan Tenaga Kerja Lampung Utara
Hukum dan Kriminal

Diduga Ada Praktek Monopoli Di Dinas Koprasi, UKM Dan Tenaga Kerja Lampung Utara

18 Juli 2025
1
Next Post
Menanggapi Komenter Berbagai Pihak Terkait Gelar Adat Ike Edwin, Damhir : Setiap Kebuayan Berhak Memberikan Gelar Adat

Menanggapi Komenter Berbagai Pihak Terkait Gelar Adat Ike Edwin, Damhir : Setiap Kebuayan Berhak Memberikan Gelar Adat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Pererat Hubungan dengan Calon Walisantri, Yayasan Darul A’mal Gelar Silaturahmi Online

Pererat Hubungan dengan Calon Walisantri, Yayasan Darul A’mal Gelar Silaturahmi Online

1 Juni 2025
1
Polisi Ungkap Kasus Curat Rumah di Penawartama, AKP Suherman: Ada Dua Pelaku Yang Ditangkap

Polisi Ungkap Kasus Curat Rumah di Penawartama, AKP Suherman: Ada Dua Pelaku Yang Ditangkap

22 Agustus 2024
1
Coffee Morning Bersama Penyelenggara Pemilu dan Partai Politik, Kapolresta Bandar Lampung Ajak Semua Pihak Sama Sama Jaga Kondusifitas

Coffee Morning Bersama Penyelenggara Pemilu dan Partai Politik, Kapolresta Bandar Lampung Ajak Semua Pihak Sama Sama Jaga Kondusifitas

29 Mei 2024
1

Korem 043/Gatam Kembali Gelar “Dapur Masuk Sekolah” Di SLB Dharma Bhakti Dharma Pertiwi Kemiling

8 Desember 2023
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!