RadarCyberNusantara.Id | Gelar adat Lampung, yang disebut “adok” atau “adek”, adalah sebutan kehormatan yang diberikan kepada seseorang dalam masyarakat Lampung, baik Pepadun maupun Saibatin, untuk menandai kedudukan dan perannya. Pemberian gelar ini biasanya dilakukan melalui upacara adat dan memiliki makna serta implikasi tertentu dalam struktur sosial masyarakat Lampung.
Menyikapi berbagai komentar ataupun pendapat berbagai pihak terkait Gelar Adat (Adok) dari salah satu Tokoh Lampung, Irjen Pol (Purn) Dr Hi Ike Edwin S.H., M.H., yang beredar di beberapa media massa, Hi Damhir S.H., Gelar Suttan Ratu Adil dari buay pemuka pangeran ilir way kanan menyampaikan pencerahannya kepada RadarCyberNusantara.Id, Jum”at (18/07/2025).
“Setiap Kebuayan atau marga berhak memberikan Gelar Adat kepada siapapun juga, asal sesuai dengan tata-titi Adat Lampung,” ujar Damhir.
Terkait Gelar Adat Dang Ike, panggilan akrab Kapolda Lampung tahun 2016 itu, menurutnya merupakan pemberian dari buay pemuka pangeran ilir negara batin way kanan.
“Gelar Adat atau adok/adek nya Dang Ike itu diberikan oleh Buay Pemuka Pangeran Ilir, Negara Batin Way Kanan pada saat beliau menikah beberapa waktu yang lalu,” jelas Damhir.
Adapun alasan pemberian gelar Adat atau adok tersebut menurutnya, mengingat orang tua Dang Ike adalah anak tertua dari Pemangku Adat Buay Pemuka Pangeran Ilir.
“Dang Ike diberikan Adok atau gelar Adat tersebut adalah karena memang orang tua (Ibu) Dang Ike adalah anak tertua dari Pemangku Adat Buay Pemuka Pangeran Ilir Suttan Mangku Bumi, Negara Batin Way Kanan,” terang Damhir.
Lebih lanjut Damhir mengatakan bahwa, selain memang Dang Ike adalah keturunan dari Pemangku Adat Buay Pemuka Pangeran Ilir, tata titi dan persyaratan untuk mendapat gelar Adat atau Adok tersebut telah terpenuhi.
“Dan sesuai dengan Adat istiadat dari Pepadun, telah sesuai dengan tata titi, dan persyaratan nya telah terpenuhi semua,” tegas Damhir.
Untuk itu dia meminta kepada masyarakat Lampung untuk tidak lagi mempermasalahkan gelar Adat atau Adok yang dipakai oleh Dang Ike.
“Saya minta kepada masyarakat Lampung untuk tidak mempermasalahkan atau memperdebatkan lagi mengenai gelar Adat yang dipakai oleh Dang Ike, karena sudah jeles asal-usul dan prosesinya. Jika ada yang kurang jelas saya persilahkan untuk bertemu dengan saya atau tokoh Adat dari Buay Pemuka Pangeran Ilir yang lainnya.” Tutup Damhir.
Gelar adat dalam masyarakat Pepadun cenderung lebih demokratis, di mana seseorang dapat mengukuhkan kedudukannya melalui upacara Begawi Cakak Pepadun.
Masyarakat Pepadun juga mengenal sistem membeli gelar adat, yang berarti gelar bisa diperoleh oleh siapa saja yang memenuhi persyaratan dan mengikuti prosesi yang berlaku.
Sementara itu, Gelar adat pada masyarakat Saibatin/pesisir diberikan berdasarkan garis keturunan, khususnya kepada ahli waris tertua dalam kesatuan adat (kesebatinan).
Pemberian gelar pada masyarakat Saibatin dikenal dengan istilah “Saibatin Lulus Kawai” yang menunjukkan bahwa kedudukan adat diwariskan secara turun temurun dari garis keturunan.
Contoh gelar adat Saibatin adalah: “Sai Batin Raja” atau “Sai Batin Sultan” yang diberikan kepada kepala suku atau pemimpin tertinggi.
Makna Gelar Adat:
Gelar adat bukan sekadar nama panggilan, tetapi juga simbol yang menunjukkan nilai-nilai luhur dan kedudukan seseorang dalam adat Lampung. Pemberian gelar adat juga mengandung harapan, doa, dan identitas diri bagi penerimanya.
Sementara Fungsi Gelar Adat:
Gelar adat berfungsi sebagai penanda status sosial, kedudukan, dan peran seseorang dalam masyarakat adat.
Gelar adat juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan upacara adat dan interaksi sosial dalam masyarakat Lampung. | Pnr.