RadarCyberNusantara.id | Menteri Abdul Kadir karding resmikan Desa Migran Emas di Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Kamis, 31 Juli 2025.
Launching Desa Migran Emas diawali dengan pembacaan ikrar, penandatanganan prasasti Desa Migran Emas oleh 20 kepala desa, dan penyerahan prasasti Desa Migran Emas secara simbolis.
Dalam sambutannya, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menjelaskan daerahnya adalah penyumbang Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar ke 1 se Provinsi Lampung, urutan ke 8 secara nasional.
Bupati menjelaskan Desa Migran Emas bertujuan untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia.
“Adanya Desa Emas msyarakat dan generasi muda akan mendapatkan pemahaman, edukasi yang benar mengenai prosedur kerja di luar negeri secara aman, juga legal,” ujar Ela Siti Nuryamah.
Ela menyatakan Desa Migran Emas adalah pondasi bagi masa depan pekerja migran Indonesia yang lebih baik terutama untuk generasi muda di masa yang akan datang.
Ia juga menyatakan menyambut baik kerjasama (MOU) Kementerian Pekerja Migran Indonesia dengan Provinsi Lampung perihal penerepan pendidikan vokasi pekerja migran di sekolah SMK, SMA di Provinsi Lampung.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir karding mewanti-wanti masyarakat yang ingin migrasi menjadi PMI agar melalui jalur resmi / prosedural.
Menteri Abdul Kadir Karding mengingatkan bahayanya menjadi PMI tidak melalui jalur resmi, bisa mengalami kekerasan, eksploitasi hak-hak pekerja, eksploitasi hak asasinya bahkan bisa menjadi korban perdagangan orang.
“Kalau Anda berangkat secara tidak prosedural bahaya mengancam anda tapi kalau berangkatnya secara prosedural, aman tidak akan ada masalah tidak pernah ada masalah karena apa karena kita tahu. Kita punya datanya dia bekerja di mana, pekerjaannya apa yang ngirim siapa kontrak kerjanya,” jelasnya.
Abdul Kadir menjelaskan salah satu cara kementrian Pekerja Migran Indonesia memitigasi supaya tidak terjadi kasus PMI non prosedural adalah dengan membentuk Desa Migran Emas.
“Ekosistem di desa yang memastikan bahwa orang keluar masuk itu diketahui oleh desa dan orang yang akan bekerja ke luar negeri memahami informasi yang cukup terhadap bekerja di luar negeri dan termasuk bagaimana berangkat secara bermigrasi secara aman. Oleh karena itu kita berharap seluruh desa-desa migrain Emas paling tidak punya perda soal perlindungan pekerja Migran Indonesia,” terangnya.
|Red