RadarCyberNusantara.Id | Berdasarkan informasi yang masuk ke Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Lampung dari berbagai sumber, terkait anggaran puluhan miliar dari APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024, menjadi sorotan dan perhatian serius dari Ketua DPD PWRI Lampung, Darmawan S.H., M.H.
Hal itu disampaikan Darmawan kepada awak media pada kesempatan wawancara eksklusif diruang kerjanya, di kantor DPD PWRI Lampung jalan Wijaya Kusuma no 10, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, Senin (04/08/2025).
Menurut Ketua DPD PWRI Lampung itu, banyak informasi yang masuk ke PWRI Lampung tentang dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024.
“Banyak narasumber yang memberikan informasi kepada PWRI Lampung, tentang indikasi penyimpangan anggaran puluhan miliar di Dinas PUPR Pringsewu tahun anggaran 2024 yang berasal dari APBD,” ujar Darmawan.
Untuk itu Dia menyoroti dan memberikan perhatian serius terkait dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan mengarah pada tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan Negara atau Keuangan Daerah.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan, selaku lembaga yang menaungi ratusan media, PWRI Lampung akan melaksanakan fungsinya sebagai sosial kontrol pada setiap program dan kebijakan pemerintah, terutama dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan negara,” ucap Darmawan.
Lanjut Darmawan, sesuai dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto, bahwa korupsi merupakan musuh Negara, maka PWRI akan mengambil peran dalam melawan musuh negara tersebut.
“Sesuai dengan asta cita bapak Presiden Prabowo Subianto, bahwa korupsi adalah musuh negara, maka dalam hal itu PWRI Lampung akan mengambil peran dalam mewujudkan asta cita Presiden RI itu, terutama membongkar setiap adanya indikasi korupsi di Indonesia khususnya di seluruh wilayah Provinsi Lampung,” tutur Darmawan.
Lebih lanjut Darmawan mengatakan bahwa, untuk melengkapi data-data, bukti dan informasi tentang dugaan korupsi di Dinas PUPR Pringsewu, tim sedang melakukan investigasi dan konfirmasi ke berbagai pihak, sebagai bahan untuk melakukan langkah selanjutnya.
“Saat ini tim sedang bekerja untuk melakukan investigasi dan pengumpulan data serta bukti termasuk meminta keterangan dan konfirmasi dari berbagai pihak, sebagai bahan atau dasar dalam mengambil langkah selanjutnya,” jelas Darmawan.
Disinggung tentang langkah yang akan diambil atau dilakukan oleh PWRI Lampung, setelah melakukan investigasi dan konfirmasi, dia mengatakan bahwa, “Apabila data dan bukti bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pengelolaan dana anggaran di Dinas PUPR Pringsewu, maka DPD PWRI akan membuat laporan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum, baik Kejaksaan, KPK, maupun pihak Kepolisian,” terangnya.
Darmawan mengatakan, Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu, merupakan masalah serius yang diduga terjadi pada berbagai proyek infrastruktur dengan nilai proyek miliaran rupiah yang berasal dari APBD tahun 2024.
“Masalah dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu ini merupakan masalah serius, sebab anggaran yang digunakan mencapai miliaran rupiah untuk berbagai proyek infrastruktur dan anggaran berasal dari APBD tahun anggaran 2024,” tambah Darmawan.
Dia mencontohkan proyek-proyek infrastruktur yang diduga bermasalah dan terindikasi adanya tindak pidana korupsi itu, karena jauh dari espektasi sehingga kualitas nya dikeluhkan masyarakat.
“Rekonstruksi/Peningkatan kapasitas struktur jalan ruas Mataram-Srikaton dengan pagu anggaran sebesar Rp 3,2 miliar, Ruas jalan Bulukarto-Mataram, dengan pagu anggaran sebesar Rp 3,1 miliar, ruas jalan Bandung Baru-Adi Luwih dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1,1 miliar, serta masih banyak lagi proyek infrastruktur di kabupaten Pringsewu yang diduga bermasalah,” ungkap Darmawan.
Darmawan pun menyoroti tentang dugaan pemborosan anggaran yang diduga terjadi pada Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu sepanjang tahun anggaran 2024.
“Kami melihat adanya dugaan pemborosan anggaran yang terjadi di Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu pada tahun 2024, dimana Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu mengalokasikan anggaran sebesar Rp 404.999.000., hanya untuk belanja makan dan minum rapat, yang tersebar di 13 paket kegiatan, dimana terdapat rincian yang muncul setiap bulan ada anggaran sebesar Rp 15.300.000., setiap paket makan dan minum rapat,” terang Darmawan.
Untuk itu Dia mengatakan bahwa, dalam waktu dekat akan berkirim surat kepada Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, guna meminta informasi terkait salinan data anggaran yang dikelola dan digunakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu melalui PPID.
“Demi memenuhi hak publik terkait informasi serta akuntabilitas badan publik, maka dalam waktu dekat DPD PWRI akan mengajukan permohonan informasi kepada PPID Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu terkait anggaran yang dikelola dan digunakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024,” katanya.
Masih menurut Darmawan, apabila permohonan informasi tersebut tidak ditanggapi, maka DPD PWRI Lampung akan mengajukan gugatan melalui Komisi Informasi Lampung.
“Jika permohonan informasi publik itu tidak ditanggapi oleh PPID Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, maka DPD PWRI Lampung akan mengajukan gugatan ke KIP Lampung.” Tandas Darmawan.
Untuk diketahui, Komisi Informasi Publik (KIP) adalah lembaga mandiri yang bertugas menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tugas utamanya adalah menetapkan standar layanan informasi publik, menyelesaikan sengketa informasi, dan memberikan pedoman teknis terkait keterbukaan informasi.
Adapun seberapa pentingnya KIP, dimana KIP memiliki peran penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dengan memastikan masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan. KIP juga berperan dalam menyelesaikan sengketa informasi secara cepat dan efektif. | Tim.