RadarCyberNusantara.id | Pelaksanaan KKN – PPL Mahasiswa hukum Institut Agama Islam ( IAI ) Darul Amal Lampung dikantor hukum Sintanala, pada minggu kedua ini menghadiri sidang verstek di Pengadilan Agama Sukadana, Senin ( 5/8/2025).
Hal ini disampaikan oleh Rizqi Trio Hendry, SH selaku Kepala Kantor Hukum Sintanala & Pantner’s bahwa agenda kegiatan di Pengadilan Agama Sukadana Lampung Timur.
” Hari ini saya bersama mahasiswa hukum IAI Darul Amal Lampung menghadiri sidang verstek di Pengadilan Agama Sukadana Lampung Timur. Apa itu sidang Verstek adalah gugatan cerai dalam rumah tangga. Sidang Verstek adalah jenis persidangan dimana putusan dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat, meskipun tergugat telah dipanggil secara sah. Artinya, putusan ini diambil karena tergugat tidak hadir atau tidak mengirimkan perwakilan ke persidangan,” ujar Rizqi kepada Mitrapol.com usai sidang.
Selanjutnya, ada beberapa hal tentang persyaratan berkas yang harus dipahami oleh mahasiswa hukum. Sehingga mahasiswa hukum akan lebih memahami tentang prosedurnya.
” Sebelumnya mahasiswa wajib tahu, apa saja berkas/ syarat yang harus di penuhi sebelum pelaksanaan sidang. Tergantung posisi kita sebagai Penasehat Hukum dikedua belah pihak, apakah sebagai penggugat atau pemohon. Oleh karena itu, saya mengajak mahasiswa hukum agar mengerti alur proses persidangan dari mulai PTSP hingga ke tahap putusan sidang,” jelasnya.
Sementara itu, Muktaridi selaku mahasiswa hukum IAI Darul Amal Lampung yang mengikuti kegiatan KKN – PPL pada Kantor Hukum Sintanala & Patner’s sangat mengapreasiasi atas kegiatan pelaksanaan persidangan Verstek di Pangadilan Agama Sukadana.
” Terima kasih kepada pembimbing yang telah mengajarkan kami tugas kerja sebagai Penasehat Hukum. Salah satunya, kami bisa ikut sidang Verstek ini dari mulai proses di PTSP hingga pengurusan berkas dan kehadiran saksi. Artinya, kami hari ini bisa mendapatkan ilmu yang nanti pasti akan kami jalani,” ungkap Muktaridi.
Ditambahkannya, jika masih ada agenda dari beberapa kegiatan – kegiatan lainnya yang ditangani oleh Kantor Hukum Sintanala & Parner’s.
” Mahasiswa wajib tahu, agenda kegiatan di kantor hukum Sintanala & Parner’s yang bukan hanya sidang gugat cerai. Namun, ada bermacam – macam kasus lainnya yang ditangani seperti perdata hingga pidana. Oleh karena itu, kita sebagai mahasiswa wajib belajar dan jangan malu bertanya,” pungkasnya.
Diketahui, kegiatan KKN – PPL dari mahasiswa hukum ( IAI ) Darul Amal Lampung berlangsung selama 30 hari di kantor Hukum Sintanala & Patner’s dan Kantor kelurahan Tejosari Metro Timur.
|Red