RadarCyberNusantara.Id | Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai mencairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2025 pada Agustus ini. Selain PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga masuk jadwal pencairan pada periode yang sama.
Bantuan dari pemerintah pusat tersebut yang seharusnya bisa meringankan beban keluarga yang kurang mampu, justru dikeluhkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), karena adanya pungutan yang diduga merupakan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Ketua PKH yang bernama Sutiah, melalui istri Aparat Desa.
Seperti yang terjadi di Desa Sidomekar, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, dimana setiap KPM yang mendapatkan bantuan PKH, BPNT, maupun Beras diminta uang sebesar Rp.10.000-20.000., Per KPM.
Menurut salah seorang KPM, yang berinisial L (40) dirinya dari awal menerima bantuan selalu diminta uang setiap mendapatkan bantuan.
“Sejak pertama kali saya menerima bantuan ya dimintain duit sebesar Rp.10.000.’ tapi ada yang lebih, ada juga yang diminta Rp.20.000.,” ujarnya, Rabu, (06/08/2025).
Ketika ditanya lebih lanjut siapa yang meminta uang tersebut, dia mengatakan bahwa yang memintanya adalah Istri Kepala Dusun.
“Yang mintain duitnya ya bu Kadus, katanya disuruh Ketua PKH dengan alasan untuk beli Pulsa,” jelasnya.
Masih menurutnya, kelihatan nya memang kecil yang diminta, tapi kalau dikalikan dengan ratusan KPM jumlahnya banyak juga.
“Memang kelihatannya kecil uang sepuluh hingga duapuluh ribu, tapi kalau dikalikan dengan ratusan KPM lumayan banyak juga jumlahnya, dan duit segitu bagi kami rakyat miskin ini sangat berarti.” Pungkasnya.
Dilain pihak, seorang warga lainnya mengatakan bahwa, dirinya pada awal-awal menerima bantuan, juga pernah diminta uang sebesar Rp. 20.000-25.000.
“Saya juga dulu awal-awal dapat bantuan juga diminta uang sebesar Rp. 20.000, bahkan pernah Rp.25.000.,” ujar seorang warga yang minta namanya untuk tidak dipublikasikan.
Bahkan yang lebih mirisnya lagi menurutnya adalah, masih banyak orang miskin yang tidak dapat bantuan, tapi justru orang kaya dapat bantuan.
“Sedih kalau ngeliat pembagian bantuan disini bang, masih banyak keluarga miskin yang tidak dapat bantuan, sementara ada beberapa orang berada, rumah mewah, mobil lebih dari satu, tapi masih dapat BPNT,” ucapnya.
Ketika awak media RadarCyberNusantara.Id mencoba meminta tanggapan dan konfirmasi kepada Kepala Desa Sidomekar, Kecamatan Ketibung, Suparyanto, melalui pesan singkat Wattshappnya.
Dia menanyakan kepada awak media informasi tersebut didapatkan dari mana.
“Maaf sampean informasi dari mana ya mas🙏,” tanya Suparyanto kepada awak media.
Namun setelah itu Dia tidak menampik terkait pungutan tersebut, namun dia berdalih itu bukan diminta, tapi inisiatif para KPM itu sendiri sebagai tanda terimakasih dan jumlah nya hanya Rp. 5000.,
“Setalah saya tanya Kpm enggak dinminta.
Tapi kpm yang ngasih tanda ucapan terimakasih.
Cuma 5000 mas.” Ucap Suparyanto singkat.
Pungli terjadi ketika seseorang meminta atau menerima uang atau imbalan lain dari masyarakat atau pihak lain tanpa dasar hukum yang sah. Pungli merupakan tindakan ilegal karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konsekuensi:
Pungli dapat merugikan masyarakat karena menambah beban ekonomi dan menurunkan kepercayaan terhadap pemerintah. Meskipun tidak ada undang-undang khusus yang secara eksplisit mengatur pungli, perbuatan ini dapat ditindaklanjuti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, penipuan, atau pemerasan. | Tim.