RadarCyberNusantara.Id | Ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah, terutama karena alasan tunggakan biaya pendidikan atau alasan lainnya, adalah tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan dan etika pendidikan. Sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.
Namun hal itu terjadi pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK YPPL) yang beralamat di jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, yang masih menahan Ijazah alumni siswa sekolah tersebut yang telah lulus dengan alasan belum melunasi tunggakan administrasi sekolah.
Seperti yang dialami oleh salah satu alumni SMK YPPL Panjang berinisial Sp (21) yang ijazah nya ditahan oleh pihak sekolah hingga saat ini, bersama ijazah beberapa alumni lainnya.
” Ijazah saya masih ditahan sampai sekarang di SMK YPP,L saya tidak bisa melamar kerja karena tidak punya ijazah ,” ujarnya kepada RadarCyberNusantara.Id, Senin (11/08/2025).
Ketika awak media meminta konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMK YPPL, Minarni S.Pd., di ruang kerjanya, Dia mengatakan bahwa tidak ada bahasa ijazah ditahan.
“Itu tidak ada bahasa ditahan pak,atau pun ijazah dikasih keanaknya atas dasar tidak masuk akal pak, karena kami sudah beberapa kali mediasi dengan kepala dinas pak ,komisi 5 dengan kakak saya, Yanwar Irawan ketua komisi 5 ,terus kami beberapa kali dimediasi diruangan Udo, saya dan seluruh kepala sekolah pak,” ujarnya.
Lebih lanjut Minarni mengatakan bahwa, SMK YPPL panjang merupakan Sekolah Swasta, yang mana biaya oprasionalnya adalah dari biaya administrasi para siswa.
“Kami tak ada bahasa menahan pak ya, yang gembor gembor kan ijazah ditahan ijazah ditahan, kami sebagai swasta pak kami biaya dari mana pak,semua operasional dari mana kami dapat pak, dan dengan kesepakatan kami dengan wali anak ijazahnya nanti diambil kalau administrasi sudah selesai, terus sampai saat ini belum ada wali yang datang,kita kan manusiawi pak orang tua wali anak datang dong kesekolah kan bisa dibicarakan kan pak, dari berapa nilai tunggakan tersebut kan kita bisa dirundingkan pak, jadi tidak ada bahasa penahanan pak,” terangnya.
Dia juga mengatakan bahwa, mereka sudah melakukan mediasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico.
“Kita kan sudah mediasi dengan pak kepala dinas pak Thomas kalau swasta menyerahkan kebijakan kepada sekolah sekolah swasta untuk dipertimbangkan, kami menyerah kan ijazah ada jenjangnya kalau sudah lama kami serahkan cuma cuma pak, itu dapat apreseasi dari pak Thomas tapi sampai sekarang wali murid dan orang tua tidak ada yang datang pak, apalagi kami jadi kepala sekolah baru ,dari tahun 2023.” Tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa kebijakan tak boleh menahan ijazah karena menunggak uang Komite ini berlaku bagi sekolah negeri dan swasta di Lampung.
“Untuk sekolah swasta nanti kami akan lakukan pendekatan secara persuasif, karena Dinas Pendidikan konsen terkait masalah penahanan ijazah karena menunggak uang Komite ini,” kata Thomas.
Bahkan, lanjut dia, saat ini pihaknya sedang merancang atau merasionalisasikan uang Komite di setiap sekolah, karena memang tidak semua masyarakat memiliki ekonomi yang cukup.
“Kami sedang rancang kalau uang Komite nantinya akan ada HET-nya. Jadi kita tentukan setiap sekolah tertingginya berapa uang Komite, tidak boleh lebih dari yang sudah ditetapkan, ini perlu rasionalisasi karena memang tidak semua masyarakat kita ini orang mampu,” tandasnya. | Zul.