RadarCyberNusantara.Id | Kepala Desa Bumi Restu, Efendi, mengungkapkan bahwa oknum satgas irigasi/tersier yang diduga melakukan pemerasan terhadap warganya, Jumadi, belum diproses oleh Polres Lampung Utara.
Padahal, Jumadi telah melapor kan dugaan pemerasan tersebut pada 9 Agustus 2025 dengan nomor laporan LP/B/437/VIII/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung.
“Belum ada tindakan sampai saat ini, terduga pelaku pemerasan belum diamankan,” kata Efendi melalui pesan WhatsApp pada Jumat malam, 14 Agustus 2025.
Efendi juga menyebutkan bahwa dirinya bersama 8 kepala desa lainnya akan mendatangi Polres Lampung Utara jika tidak ada tindakan terhadap terduga pelaku pemerasan tersebut sebelum hari Selasa.
Mereka ingin mempertanyakan proses dan tindak lanjut dari laporan tersebut.
“Saya bersama rekan-rekan 8 kades akan ke Polres jika sampai hari Selasa besok belum ada tindakan terhadap terduga pelaku pemerasan itu,” tegas Efendi.
Telah diberitakan Sebelumnya, Jumadi korban terduga pemerasan telah melaporkan kasus pemerasan yang dialaminya kepada Polres Lampung Utara.
Menurut Jumadi, ia diminta uang sebesar Rp 15.000.000 oleh oknum satgas irigasi bernama Erlan dengan ancaman dan intimidasi. Jumadi akhirnya memberikan uang sebesar Rp 12.000.000 kepada terduga pelaku pemerasan (Erlan) karena takut dengan ancaman tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Desa Bumi Restu dan sekitarnya, serta menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penanganan kasus oleh aparat penegak hukum di wilayah tersebut. (Tim)