Radarcybernusantara.Id | Dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan kepastian dalam transaksi perdagangan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskoperindag) melaksanakan kegiatan tera ulang dan tera timbang di Pasar Pagelaran pada Kamis, 21 Agustus 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Perdagangan, Reka Pahlevi, bersama jajaran UPTD Metrologi dan di bawah arahan Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian, Sulistiyo Ningsih, SE.MM.
Kegiatan tera ulang dan tera timbang ini merupakan kewajiban bagi pemilik timbangan dan alat ukur lainnya yang digunakan dalam kegiatan perdagangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan dan Undang-Undang tentang Metrologi Legal. Jika tidak dilaksanakan, pemilik alat ukur dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam pelaksanaan tera ulang dan tera timbang, petugas Metrologi Legal Kabupaten Pringsewu tidak hanya melakukan pengecekan alat timbang, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pedagang tentang pentingnya menggunakan alat timbang yang akurat dan sesuai dengan standar. Hal ini bertujuan untuk menciptakan wilayah tertib ukur di Kabupaten Pringsewu dan meningkatkan kepercayaan antara penjual dan pembeli.
Plt. Kepala Diskoperindag Kabupaten Pringsewu, Sulistiyo Ningsih, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemda Pringsewu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan tera ulang dan tera timbang ini, para pedagang dapat lebih sadar akan pentingnya menggunakan alat timbang yang akurat dan sesuai dengan standar, sehingga transaksi perdagangan dapat berjalan dengan jujur dan transparan,” ujarnya pada Radarcybernusantara.
Dalam pelaksanaan kegiatan tera ulang dan tera timbang, petugas Metrologi Legal Kabupaten Pringsewu menemukan beberapa alat timbang yang tidak sesuai dengan standar dan tidak dapat digunakan lagi. Petugas kemudian menempelkan stiker pada alat timbang tersebut sebagai tanda bahwa alat tersebut tidak boleh digunakan sebelum diperbaiki atau diganti baru.
Pemda Pringsewu mengapresiasi para pedagang yang telah aktif dalam kegiatan tera ulang dan tera timbang ini. Namun, masih ada beberapa pedagang yang belum sadar akan pentingnya menggunakan alat timbang yang akurat dan sesuai dengan standar. Oleh karena itu, Pemda Pringsewu berharap bantuan sosialisasi dari semua pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran para pedagang akan pentingnya tera ulang dan tera timbang.
Dengan adanya kegiatan tera ulang dan tera timbang ini, Pemda Pringsewu berharap dapat menciptakan wilayah tertib ukur yang dapat meningkatkan kepercayaan antara penjual dan pembeli, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkesinambungan. |RBL