• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Pakde Pijat Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil, Diamankan Polsek Palas Lampung Selatan

AdminRadarcybernusantara by AdminRadarcybernusantara
1 Maret 2023
in Hukum dan Kriminal, Lampung Selatan
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

Radarcybernusantara.com – Lampung Selatan. Team Tekab 308 Presisi Polsek Palas mengamankan WR (45), warga Desa Sukaraja Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, di rumah pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Selasa, (28/02/ 2023), sekira pukul 19.30 Wib .

Pelaku di tangkap lantaran laporan dari orang tua korban LES, warga Desa Sukabakti Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, karna pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban TAR (15), yang masih di bawah Umur.

Kapolsek Palas AKP, Andy Yunara yang langsung memimpin penangkapan pelaku munuturkan, bermula dari laporan orang tua korban yang datang ke Polsek Palas melaporkan perbuatan bejat pelaku yang dilakukan terhadap anak perempuannya,
“Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” ucap Kapolsek

“dari hasil pemeriksaan pelaku, pelaku mengakui perbuatannya yang pertama pada awal bulan september 2022, di rumahnya dan jelang satu minggu pelaku mengulangi perbuatannya lagi,” kata kapolsek

Baca Selanjutnya

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid

90 Ribu Jiwa Terselamatkan, Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja di Bakauheni

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan dari hasil pemeriksan kepada korban, kejadian bermula saat korban di hubungi oleh pelaku melalui telpon dengan alasan untuk mengurut/memijit badan pelaku , dimana sebelumnya pelaku sudah pernah mengurut korban. Saat itulah korban di ajak berhubungan.

Korban sempat menolaknya namun karna di ancam, “Kalau kamu nurut kemauan Pakde, orang tua kamu gak kenapa-kenapa. Rumah kamu juga jadi tak buatin. Tapi kalo kamu gak mau, orang tua kamu nanti kenapa-kenapa. Dan rumah juga gak jadi dibuatin,” ancam pelaku kepada korban.

Itu karena orang tua korban selama ini memang bekerja untuk pelaku. Bahkan orang tua korban juga akan dibangunkan rumah di tanah milik pelaku. Karna takut dan dapat ancaman korban tidak pernah memberitahukan kepada orang tua korban.

Perbuatan tersebut terendus bermula dari kecurigaan warga setempat yang melihat kondisi korban seperti wanita hamil kemudian dilakukan tespeck (tes kehamilan) di Bidan desa dan hasilnya korban positif hamil.

Akhirnya pada hari sabtu tanggal 25 Februari 2023 korban mau cerita bahwa dianya telah disetubuhi olah pelaku, setelah mendengar cerita dari korban orang tua korban melapor ke polsek palas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b UU RI No.12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual.” pungkas Kapolsek. (*/Gunawan)

Dilihat: 292

Terkait

Related Posts

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran
Hukum dan Kriminal

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

23 Agustus 2025
1
Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid
Hukum dan Kriminal

Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid

23 Agustus 2025
1
90 Ribu Jiwa Terselamatkan, Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja di Bakauheni
Hukum dan Kriminal

90 Ribu Jiwa Terselamatkan, Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja di Bakauheni

22 Agustus 2025
1
Tinjau Pasar Natar, Gubernur Mirza Temukan Harga Minyak Goreng Lebih Tinggi dari HET
Gubernur

Tinjau Pasar Natar, Gubernur Mirza Temukan Harga Minyak Goreng Lebih Tinggi dari HET

22 Agustus 2025
1
Darmawan S.H.,M.H., Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Sebagai Teladan Bhayangkara Sejati
Hukum dan Kriminal

DPD PWRI Lampung, Mengecam Kekerasan Terhadap Wartawan/Jurnalis

22 Agustus 2025
1
Dampak Pencemaran Udara Pabrik Semen Bagi Kesehatan dan Lingkungan, DLH dan Bapedalda Provinsi Lampung Diminta Ambil Langkah
Ekonomi

Dampak Pencemaran Udara Pabrik Semen Bagi Kesehatan dan Lingkungan, DLH dan Bapedalda Provinsi Lampung Diminta Ambil Langkah

22 Agustus 2025
1
Pemda Lampura Gerak Cepat Atasi Masalah Bau Busuk dan Gempuran Lalat di Kota Alam
Ekonomi

Pemda Lampura Gerak Cepat Atasi Masalah Bau Busuk dan Gempuran Lalat di Kota Alam

21 Agustus 2025
1
Warga Desa Rangai Tri Tunggal Keluhkan Debu Dari Pabrik Semen Tiga Roda
Kesehatan

Warga Desa Rangai Tri Tunggal Keluhkan Debu Dari Pabrik Semen Tiga Roda

21 Agustus 2025
1
Komering Gunung Sugih Zona Merah Narkoba: Dua Bandar Berhasil Diamankan dan Gubuk Tempat Konsumsi Sabu Dibakar Polisi
Hukum dan Kriminal

Komering Gunung Sugih Zona Merah Narkoba: Dua Bandar Berhasil Diamankan dan Gubuk Tempat Konsumsi Sabu Dibakar Polisi

21 Agustus 2025
1
Diduga Memakai SK Palsu, Oknum Peras Warga Desa Bumi Restu Lampung Utara, APH Diminta Segera Bertindak
Hukum dan Kriminal

Diduga Memakai SK Palsu, Oknum Peras Warga Desa Bumi Restu Lampung Utara, APH Diminta Segera Bertindak

20 Agustus 2025
1
Next Post

Kompetisi Olah Raga Siswa Nasional (KOSN) Tingkat SD di Kecamatan Pagelaran di Gelar

Donimansyah AMd, Diangkat Kembali Sebagai Ketua DPC PWRI Lampung Utara Periode 2023 - 2027

Dua Pelaku Pengeroyokan Menyerahkan Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Cegah Aksi Curanmor, Polsek Sukarame Imbau Penghuni di Sejumlah Tempat Kost

17 Januari 2024
1
Segera Daftarkan Diri, Pendaftaran Bakomsus Polri Tutup Tanggal 17 November 2024

Segera Daftarkan Diri, Pendaftaran Bakomsus Polri Tutup Tanggal 17 November 2024

14 November 2024
1
Pasar Malam di Terminal Gading Rejo: Ajang Bisnis yang Merugikan Masyarakat

Pasar Malam di Terminal Gading Rejo: Ajang Bisnis yang Merugikan Masyarakat

15 Juli 2025
1
BI Lampung Ajak Generasi Muda Tingkatkan Daya Literasi Melalui Perayaan World Book Day Tahun 2024

BI Lampung Ajak Generasi Muda Tingkatkan Daya Literasi Melalui Perayaan World Book Day Tahun 2024

30 Mei 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!