• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Lampung Selatan

Ketua Yayasan Islam Al, Islam Usir Dua Wartawan Yang Hendak Meliput Kegiatan Manasik dan Umroh di GDM Kalianda

AdminRadarcybernusantara by AdminRadarcybernusantara
19 Maret 2023
in Lampung Selatan, Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

Radarcybernusantara.com – Lampung Selatan. Dua wartawan media online yakni dari Media Wartapostnews.com dan AktualTimes.com di usir secara paksa saat ingin meliput kegiatan manasik dan umroh di Jalan Raden Intan, tepatnya didepan Makam Pahlawan Nasional, Gedung Dakwah Muhammadiyah (GDM) Kecamatan Kalianda, Kabupatan Lampung Selatan (Lamsel). Sabtu, (18/3/2023).

Namun baru beberapa menit kemudian saat Wartawan mengambil gambar dalam kegiatan acara tersebut ada salah seorang Ketua Yayasan Islam Al-islam yang bernama Mustofa Kamal Muhammad Sulei NN yang sedang menerangkan sesuatu dalam Acara Calon Haji Manasik & Umroh tiba-tiba melontarkan kata-kata yang tak pantas di ucapkan oleh seorang pemimpin, seakan merasa terganggu oleh kehadiran dua wartawan tersebut.

Seakan wartawan yang hadir dalam acara tersebut bagaikan momok bagi seorang Ketua tersebut. Ia langsung mengusir dua media Online tersebut, yang hendak meliput kegiatan dan langsung berkata kasar serta kata kotor yang dilontarkan dengan mengeluarkan Nada Lantang dan Keras dan seakan tidak memiliki Etika dalam berbahasa.

Ini acara pribadi bukan pablik paham nggak. Mau foto mau video untuk apa, enggak ada untuk dokumentasi, tujuannya apa, saya sudah mengalami hal yang seperti ini.”cetusnya dengan nada tinggi.

Baca Selanjutnya

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

“Saya ketua yayasan islam Al, islam. Saya pengen tau sampe dimana seperti apa, ini tempat muhammadiyah, gedung ini tidak ada perlu ijin disini ini, dan ini manasik bukan kegiatan pemerintah goblok. Publikasikan aja yang banyak” ujarnya sambil menunjuk nunjuk dua wartawan media Online tersebut dengan muka kesal.

Tak cukup sampai disitu saja, Mustofa, bertiak-teriak dengan suara lantang seakan menunjukan bahwa dirinya tidak terima acara tersebut akan di publikasikan oleh media, “hei , sini lo hei sini dulu, orang mana kalian, dan saya ini orang rajabasa,” tuturnya.

Dalam hal ini, Ketua Yayasan Islam Al-islam (Mustofa) sudah melanggar dan menghalang-halangi atau sudah menghambat kerja dan fungsi Pers sebagai media Informasi, Pendidikan, Hiburan dan Kontrol Sosial yang tercantum dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).

Pidana nya, tercantum juga dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 disebutkan bahwa;
Orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat di Pidana.
Setiap orang yang secara melawan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 2 (dua) Tahun atau Denda Paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).

Ketua DPC GWi Lampung Selatan Beddi Rizal Nuralam menyikapi terkait pengusiran dua wartawan media Online yang juga tergabung dalam wadah, Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Lampung Selatan, yang diusir tanpa alasan yang jelas merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dan melanggar Undang-undang (UU) Pers nomor 40 Tahun 1999.

Menurut Beddi kejadian ini justru mencerminkan ketidakmampuan para pejabat dalam memahami tugas-tugas wartawan sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

“Undang-undang ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Mustofa Kamal Muhammad Sule NN Ketua Yayasan Islam Al – Islam adalah lembaga publik yang tidak boleh menutup diri terhadap akses wartawan untuk melakukan kontrol publik di daerah ini,” ujar Beddi , Minggu (19/3/2023).

Ia menjelaskan, pasal 18 UU Pers telah mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap siapapun yang sengaja menghambat tugas wartawan.

Sehingga ia menegaskan bahwa sikap menghalangi-halangi akses terhadap wartawan sebagai bentuk arogansi kekuasaan dan tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.

“Kami mengecam pengusiran dua wartawan saat meliput Sosialisasi Manasik Haji di Gedung Dakwah Muhammadiyah Kalianda. Ini adalah kejadian yang selalu berulang yang dilakukan para pejabat publik di daerah ini,” ucap Beddi.

Berikut sikap GWi Lampung Selatan dalam merespon dugaan pengusiran wartawan di Gedung Dakwah Muhammadiyah Kalianda

1) Mengecam keras pengusiran wartawan yang dilakukan ketua Yayasan Islam Al- islam

2) Para pejabat menjalankan tugasnya harus menghargai mitra/kolega dan tidak ada merasa superior dari profesi lainnya.

3) Permohonan maaf pejabat yang bersangkutan harus diikuti dengan pembinaan kepada pejabat agar tidak semena mena pada kelompok lainnya.

4) Sering berulangnya kasus kekerasan verbal terhadap profesi jurnalis, maka DPC GWi Lampung Selatan mendesak para pihak lebih mendalami tugas-tugas jurnalis dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999.

Dan Beddi juga menambahkan akan membawa kasus ini keranah hukum jika oknum tersebut tidak segara mengklarifikasi terkait pengusiran dua wartawan media Online yang juga tergabung dalam wadah Gabungan Wartawan Indonesia (GWI).

Kami akan bawa kasus ini kejalur hukum jika oknum tersebut tidak segara mengklarifikasi terkait pengusiran dua wartawan kami.” tutupnya. (Gunawan)

Dilihat: 164

Terkait

Related Posts

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita
Lampung

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

23 Agustus 2025
1
Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran
Hukum dan Kriminal

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

23 Agustus 2025
1
Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah
Kota Metro

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

23 Agustus 2025
1
Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi
Lampung

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

23 Agustus 2025
1
Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026
Gubernur

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

23 Agustus 2025
1
Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid
Hukum dan Kriminal

Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid

23 Agustus 2025
1
Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043
Kota Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043

23 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan
Gubernur

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

22 Agustus 2025
1
Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong
Lampung

Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong

22 Agustus 2025
1
Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan
Nasional

Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan

22 Agustus 2025
1
Next Post

Wansori SH Fasilitasi Warga Tubaba-Lampura Gelar Damai Terkait Sengketa Batas Wilayah

DPD PWRI Provinsi Lampung Dukung Keputusan Sumantri Tolak Restorativ Justice (RJ)

SMA 1 Mesuji Rayakan Ulang Tahun Yang Ke 13

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Wamendagri Bima Tinjau Kesiapan Logistik Pilkada Serentak 2024 di Kota Bandar Lampung

Wamendagri Bima Tinjau Kesiapan Logistik Pilkada Serentak 2024 di Kota Bandar Lampung

28 November 2024
1
Dandim 0410/KBL Hadiri Rakerwil Komisariat Wilayah II Apeksi Sumbagsel 2024

Dandim 0410/KBL Hadiri Rakerwil Komisariat Wilayah II Apeksi Sumbagsel 2024

21 Mei 2024
1
Pemerintah Provinsi Lampung Terus Berupaya Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah Provinsi Lampung Terus Berupaya Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

5 November 2024
1

Bhakti Kesehatan Donor Darah Polres Lampung Selatan

14 Juni 2023
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!