Radarcybernusantara.com – Lampung Timur.
Tim Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur berhasil meringkus pelaku terduga penyalahgunaan dan peredaran narkoba di rumah mertuanya di Desa Raja Basa Lama Satu Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur pada hari Kamis (06/04/2023) sekira pukul 21:00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Roma Irawan Putra S.Sos, beserta Tim Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur.
Pelaku tersebut bernama Galang yang alamat sesuai KTP nya beralamatkan di Desa Sinar Harapan Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa 1 (satu) buah klip plastik bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan 1 jenis Sabu dengan bruto 0,21 gram, 1 (satu) buah alat hisap, dan 2 (dua) buah korek api gas.
Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ratu Aipda Arief Shofyan mengatakan pelaku ditangkap karena terlibat kepemilikan Narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat 0,21 gram beserta alat hisap (bong).
“Semalam kami dapat informasi bahwa pelaku sedang mengkonsumsi narkoba, dan setelah diadakan penyelidikan dan penggrebekan ternyata benar ada barang bukti berupa sabu dan alat hisapnya”, kata Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ratu.
Pelaku hanya semalam saja di amankan di Mapolsek Labuhan Ratu dan setelah itu pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 dan / pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (~Arief~).