• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional

MK Jangan Membuat Norma Hukum Baru Yang Bukan Kewenangannya Catatan Hukum : Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn

Admin RCN by Admin RCN
15 Oktober 2023
in Nasional, POLRI
0
MK Jangan Membuat Norma Hukum Baru Yang Bukan Kewenangannya Catatan Hukum : Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara | Pendaftaran Capres-Cawapres tinggal menghitung hari, masyarakat menunggu berita dari masing-masing Parpol pengusung, tetapi yang menjadi pertanyaan dan ramai di perbincangkan di kalangan politisi, aktivis terutama orang-orang hukum adalah terkait dengan gugatan perubahan usia cawapres yang saat ini tengah bergulir gugatan nya di Mahkamah Konstitusi.

Semua orang hukum dan para ahli hukum di Indonesia ini hendaknya tau dan pasti tau bahwa kewenangan MK hanya ada 4 yang diantaranya menguji UU yang bertentangan dengan UUD 1945.

MK tidak memiliki wewenang ataupun kewenangan untuk membuat Norma Hukum Baru, karena hal tersebut menjadi kewenangan Pemerintah dan DPR RI komisi hukum sebagai Open Legal Policy. Hal ini harus menjadi perhatian khusus masyarakat hukum.

Tetapi ada suatu keanehan akhir-akhir ini terhadap lembaga MK memutus sesuatu tidak lagi menggunakan norma hukum yang benar bahkan MK acap kali membuat norma hukum baru yang bukan kewenangannya.

Baca Selanjutnya

Danrem 043/Gatam Pimpin Upacara Peringatan HKN Ke-117 di Provinsi Lampung

Polres Lampung Barat Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117 dan Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

Upacara Harkitnas ke 117, Kapolres Way Kanan Ajak Personel Bangkit bersama Wujudkan Indonesia Kuat

Sebagai contoh dengan permasalahan jabatan ketua umum organisasi advokat yang tidak di atur dalam UU dan UUD 1945, yang mana MK memberi putusan untuk jabatan tersebut menjadi hanya dua periode masa jabatan, kemudian juga terjadi pada jabatan komisioner KPK yang ditambah satu tahun hal ini jadi preseden buruk dan melanggar sistem hukum.

Yang lebih parah lagi pengujian tentang jabatan ketua umum parpol yang tidak diatur dalam UU Parpol bahwa masa jabatan tidak terbatas, MK berpendapat hal itu adalah open legal policy yang bukan wewenangnya, padahal ketentuan ketua umum parpol itu sangat penting karena menyangkut nasib bangsa yang jauh lebih penting dari organisasi advokat karena Parpol sebagai organisasi yang mencetak calon pemimpin bangsa, jadi pimpinannya harus ada pembatasan secara jelas inilah contoh-contoh kekeliruan MK. Karena pembatasan ketum parpol lebih penting untuk menghindari dinasti politik.

Jika MK merubah usia capres dan cawapres yang saat ini juga dalam perjalanan gugatan judicial rivew di MK di putus dengan mengubah usia capres dan cawapres tersebut maka makin kacaulah dunia hukum Indonesia karena lagi-lagi MK membuat Norma Hukum Baru yang bukan kewenangan nya.

MK lembaga independen bukan lembaga keluarga yang bisa diatur-atur oleh siapapun demi memuluskan kepentingan politik atau demi kepentingan politik dinasti segelintir orang. Hal ini harus menjadi perhatian bersama masyarakat hukum dan masyarakat pada umumnya demi kepentingan Bangsa Yang lebih baik ke depan.

MK sebagai lembaga hukum jangan membela kepentingan kelompok ataupun keluarga.

Oleh para pembentuk undang-undang, konsep open legal policy ini disebut sebagai konsep akuntabilitas konstitusi apabila dasar, motif, dan tujuan atau kebutuhan konstitusional tersebut sudah tidak lagi dibutuhkan maka peraturan tersebut akan menjadi inkonstitusional di masa depan. Selain itu, open legal policy ini tidak dapat dijalankan dengan sebebas-bebasnya dan harus memperhatikan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum selaras dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang.

Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.

Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya. | Red.

Dilihat: 201

Terkait

Tags: CaprescawapresjakartaPraktisi hukum

Related Posts

Danrem 043/Gatam Pimpin Upacara Peringatan HKN Ke-117 di Provinsi Lampung
Kota Bandar Lampung

Danrem 043/Gatam Pimpin Upacara Peringatan HKN Ke-117 di Provinsi Lampung

20 Mei 2025
1
Polres Lampung Barat Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117 dan Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi
Lampung

Polres Lampung Barat Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117 dan Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

20 Mei 2025
1
Upacara Harkitnas ke 117, Kapolres Way Kanan Ajak Personel Bangkit bersama Wujudkan Indonesia Kuat
Lampung

Upacara Harkitnas ke 117, Kapolres Way Kanan Ajak Personel Bangkit bersama Wujudkan Indonesia Kuat

20 Mei 2025
1
Curi Dan Jual Sebuah Motor, 2 Warga Diamankan Polsek Way Jepara
Hukum dan Kriminal

Curi Dan Jual Sebuah Motor, 2 Warga Diamankan Polsek Way Jepara

20 Mei 2025
1
Akun Anomin Sebar Informasi Hoaks MAN 1 Bandar Lampung di IG, Cyber Crime Polda Lampung diminta Turun Tangan
Hukum dan Kriminal

Akun Anomin Sebar Informasi Hoaks MAN 1 Bandar Lampung di IG, Cyber Crime Polda Lampung diminta Turun Tangan

20 Mei 2025
1
Kakam Gunung Agung Lamteng Diperiksa Polisi, Diduga Penyalahgunaan BBM Subsidi
Hukum dan Kriminal

Kakam Gunung Agung Lamteng Diperiksa Polisi, Diduga Penyalahgunaan BBM Subsidi

19 Mei 2025
1
Kabag Ops Resmi Berganti, Kapolres Lampung Tengah Pimpin Langsung Upacara Sertijab
Lampung

Kabag Ops Resmi Berganti, Kapolres Lampung Tengah Pimpin Langsung Upacara Sertijab

19 Mei 2025
1
Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 40 Personel, Berikut Daftar Nama dan Prestasinya
Lampung

Kapolres Tulang Bawang Berikan Reward Kepada 40 Personel, Berikut Daftar Nama dan Prestasinya

19 Mei 2025
1
Diklat Satgas Retina Ke-2, Kapolresta Bandar Lampung Dorong Peran Siswa Dalam Pencegahan Dini Kenakalan Remaja
Kota Bandar Lampung

Diklat Satgas Retina Ke-2, Kapolresta Bandar Lampung Dorong Peran Siswa Dalam Pencegahan Dini Kenakalan Remaja

19 Mei 2025
1
Mendagri Imbau Pemda Tak Ragu Gunakan APBD untuk Dukung Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Nasional

Mendagri Imbau Pemda Tak Ragu Gunakan APBD untuk Dukung Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

19 Mei 2025
1
Next Post
Mutasi Polri, Kapolres Lampung Barat Berganti

Mutasi Polri, Kapolres Lampung Barat Berganti

Polres Tulang Bawang Intensifkan KRYD di Malam Akhir Pekan, Ini Tujuan Utamanya

Polres Tulang Bawang Intensifkan KRYD di Malam Akhir Pekan, Ini Tujuan Utamanya

Tri Dharma Perguruan Tinggi, IAIDA Lampung Melaksanakan Pengabdian Masyarakat Berbasis Riset Kolaboratif

Tri Dharma Perguruan Tinggi, IAIDA Lampung Melaksanakan Pengabdian Masyarakat Berbasis Riset Kolaboratif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Bagian Pengadaan Barjas Setdakab Pesawaran Gelar Sosialisasi Tata Cara Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) TA 2025

Bagian Pengadaan Barjas Setdakab Pesawaran Gelar Sosialisasi Tata Cara Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) TA 2025

23 Desember 2024
1
Pelaku Utama Penganiayaan Dilahan Sawit Berhasil Di Amankan

Pelaku Utama Penganiayaan Dilahan Sawit Berhasil Di Amankan

17 Agustus 2023
1
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Lampung Tengah Besuk Petugas PPK Yang Sakit

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Lampung Tengah Besuk Petugas PPK Yang Sakit

23 Februari 2024
1
Tim LAKH PWI Lampung, Kawal Proses Hukum Dugaan Kekerasan Wartawan

Tim LAKH PWI Lampung, Kawal Proses Hukum Dugaan Kekerasan Wartawan

3 Oktober 2023
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!