• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional

MK Jangan Membuat Norma Hukum Baru Yang Bukan Kewenangannya Catatan Hukum : Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn

Admin RCN by Admin RCN
15 Oktober 2023
in Nasional, POLRI
0
MK Jangan Membuat Norma Hukum Baru Yang Bukan Kewenangannya Catatan Hukum : Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara | Pendaftaran Capres-Cawapres tinggal menghitung hari, masyarakat menunggu berita dari masing-masing Parpol pengusung, tetapi yang menjadi pertanyaan dan ramai di perbincangkan di kalangan politisi, aktivis terutama orang-orang hukum adalah terkait dengan gugatan perubahan usia cawapres yang saat ini tengah bergulir gugatan nya di Mahkamah Konstitusi.

Semua orang hukum dan para ahli hukum di Indonesia ini hendaknya tau dan pasti tau bahwa kewenangan MK hanya ada 4 yang diantaranya menguji UU yang bertentangan dengan UUD 1945.

MK tidak memiliki wewenang ataupun kewenangan untuk membuat Norma Hukum Baru, karena hal tersebut menjadi kewenangan Pemerintah dan DPR RI komisi hukum sebagai Open Legal Policy. Hal ini harus menjadi perhatian khusus masyarakat hukum.

Tetapi ada suatu keanehan akhir-akhir ini terhadap lembaga MK memutus sesuatu tidak lagi menggunakan norma hukum yang benar bahkan MK acap kali membuat norma hukum baru yang bukan kewenangannya.

Baca Selanjutnya

Pelaku Setubuhi Anak di Bawah Umur, di Tetapkan Tersangka

Rumor Pergantian Kapolri, Haidar Alwi: Kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Membuat Resah Pelaku Kejahatan

Aniaya Anak Dibawah Umur, 2 Pria Ditangkap Polisi

Sebagai contoh dengan permasalahan jabatan ketua umum organisasi advokat yang tidak di atur dalam UU dan UUD 1945, yang mana MK memberi putusan untuk jabatan tersebut menjadi hanya dua periode masa jabatan, kemudian juga terjadi pada jabatan komisioner KPK yang ditambah satu tahun hal ini jadi preseden buruk dan melanggar sistem hukum.

Yang lebih parah lagi pengujian tentang jabatan ketua umum parpol yang tidak diatur dalam UU Parpol bahwa masa jabatan tidak terbatas, MK berpendapat hal itu adalah open legal policy yang bukan wewenangnya, padahal ketentuan ketua umum parpol itu sangat penting karena menyangkut nasib bangsa yang jauh lebih penting dari organisasi advokat karena Parpol sebagai organisasi yang mencetak calon pemimpin bangsa, jadi pimpinannya harus ada pembatasan secara jelas inilah contoh-contoh kekeliruan MK. Karena pembatasan ketum parpol lebih penting untuk menghindari dinasti politik.

Jika MK merubah usia capres dan cawapres yang saat ini juga dalam perjalanan gugatan judicial rivew di MK di putus dengan mengubah usia capres dan cawapres tersebut maka makin kacaulah dunia hukum Indonesia karena lagi-lagi MK membuat Norma Hukum Baru yang bukan kewenangan nya.

MK lembaga independen bukan lembaga keluarga yang bisa diatur-atur oleh siapapun demi memuluskan kepentingan politik atau demi kepentingan politik dinasti segelintir orang. Hal ini harus menjadi perhatian bersama masyarakat hukum dan masyarakat pada umumnya demi kepentingan Bangsa Yang lebih baik ke depan.

MK sebagai lembaga hukum jangan membela kepentingan kelompok ataupun keluarga.

Oleh para pembentuk undang-undang, konsep open legal policy ini disebut sebagai konsep akuntabilitas konstitusi apabila dasar, motif, dan tujuan atau kebutuhan konstitusional tersebut sudah tidak lagi dibutuhkan maka peraturan tersebut akan menjadi inkonstitusional di masa depan. Selain itu, open legal policy ini tidak dapat dijalankan dengan sebebas-bebasnya dan harus memperhatikan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum selaras dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang.

Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.

Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya. | Red.

Dilihat: 201

Terkait

Tags: CaprescawapresjakartaPraktisi hukum

Related Posts

Pelaku Setubuhi Anak di Bawah Umur, di Tetapkan Tersangka
Hukum dan Kriminal

Pelaku Setubuhi Anak di Bawah Umur, di Tetapkan Tersangka

4 Juni 2025
1
Rumor Pergantian Kapolri, Haidar Alwi: Kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Membuat Resah Pelaku Kejahatan
Kota Bandar Lampung

Rumor Pergantian Kapolri, Haidar Alwi: Kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Membuat Resah Pelaku Kejahatan

4 Juni 2025
1
Aniaya Anak Dibawah Umur, 2 Pria Ditangkap Polisi
Hukum dan Kriminal

Aniaya Anak Dibawah Umur, 2 Pria Ditangkap Polisi

4 Juni 2025
1
Polsek Rumbia Ungkap Kasus Tipu Gelap Bermodus Perkenalan di Facebook, Satu Penadah Berhasil Ditangkap
Hukum dan Kriminal

Polsek Rumbia Ungkap Kasus Tipu Gelap Bermodus Perkenalan di Facebook, Satu Penadah Berhasil Ditangkap

3 Juni 2025
1
Diduga Lakukan TP Penipuan Dan Penggelapan, Hi. Juprius Di Laporkan Ke Polresta Balam
Hukum dan Kriminal

Diduga Lakukan TP Penipuan Dan Penggelapan, Hi. Juprius Di Laporkan Ke Polresta Balam

3 Juni 2025
1
Polsek Padang Cermin Dorong Ketahanan Pangan Lewat Lomba Perkarangan Bergizi Tingkat Polres Pesawaran
Lampung

Polsek Padang Cermin Dorong Ketahanan Pangan Lewat Lomba Perkarangan Bergizi Tingkat Polres Pesawaran

3 Juni 2025
1
Jelang Krui Pro WSL 2025, Polda Lampung dan Mabes Polri Gelar Risk Assessment di Pantai Tanjung Setia
Lampung

Jelang Krui Pro WSL 2025, Polda Lampung dan Mabes Polri Gelar Risk Assessment di Pantai Tanjung Setia

3 Juni 2025
1
Karyawan Kaligrafi di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Gelapkan Motor Inventaris Toko
Hukum dan Kriminal

Karyawan Kaligrafi di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Gelapkan Motor Inventaris Toko

3 Juni 2025
1
Karyawan Kaligrafi di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Gelapkan Motor Inventaris Toko
Hukum dan Kriminal

Karyawan Kaligrafi di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Gelapkan Motor Inventaris Toko

3 Juni 2025
1
Dandim 0410/KBL Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Tekankan Penguatan Ideologi Bangsa
Kota Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Tekankan Penguatan Ideologi Bangsa

2 Juni 2025
1
Next Post
Mutasi Polri, Kapolres Lampung Barat Berganti

Mutasi Polri, Kapolres Lampung Barat Berganti

Polres Tulang Bawang Intensifkan KRYD di Malam Akhir Pekan, Ini Tujuan Utamanya

Polres Tulang Bawang Intensifkan KRYD di Malam Akhir Pekan, Ini Tujuan Utamanya

Tri Dharma Perguruan Tinggi, IAIDA Lampung Melaksanakan Pengabdian Masyarakat Berbasis Riset Kolaboratif

Tri Dharma Perguruan Tinggi, IAIDA Lampung Melaksanakan Pengabdian Masyarakat Berbasis Riset Kolaboratif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Kapolres Tulang Bawang Pimpin Upacara Pelantikan dan Sertijab, Berikut Nama dan Jabatannya

Kapolres Tulang Bawang Pimpin Upacara Pelantikan dan Sertijab, Berikut Nama dan Jabatannya

19 Desember 2023
1
2 Pelajar di Bandar Lampung Jadi Korban Kelompok yang Hendak Tawuran

2 Pelajar di Bandar Lampung Jadi Korban Kelompok yang Hendak Tawuran

23 Juli 2024
1
Perkuat Sinergitas, Kapolsek Teluk Betung Utara Sambangi PPK Dan Panwascam Teluk Betung Utara

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Teluk Betung Utara Sambangi PPK Dan Panwascam Teluk Betung Utara

15 November 2023
1
Peduli Sesama, AKBP James Sambangi Dua Warganya Pasca Operasi Gratis di RS Bhayangkara Polda Lampung

Peduli Sesama, AKBP James Sambangi Dua Warganya Pasca Operasi Gratis di RS Bhayangkara Polda Lampung

21 Juli 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!