• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

AT dan US Kurir Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 60 Kg Gram Divonis Hukuman 19 Tahun 6 Bulan

Admin RCN by Admin RCN
28 November 2023
in Hukum dan Kriminal, Lampung, Lampung Selatan
0
AT dan US Kurir Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 60 Kg Gram Divonis Hukuman 19 Tahun 6 Bulan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Dua Terdakwa AT dan US kurir Narkotika jenis sabu sebanyak 60 kg gram jaringan Predi Pratama divonis hukuman 19 tahun 6 bulan denda masing masing 1 milyar rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana 6bulan Penjara di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan hari senin tgl 27 November 2023

Putusan Hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menutut kedua terdakwa hukuman mati,didasarkan pada fakta-fakta hukum di persidangan yang membuktikan Kedua terdakwa AT dan US terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Telah melakukan Percobaan atau permupakatan jahat untuk melakukan tidak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima, narkotika golongan I bukan tanaman dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya 5 ( lima) gram.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Galang Syafta Arsitama,S.H., M.H., Perbuatan kedua terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Jo.Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut hukuman mati oleh JPU sesuai dengan surat dakwaan kesatu.

Dalam bacaan putusan tersebut Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU dengan adanya hukuman mati, karena jelas pada fakta persidangan bahwa shabu sebanyak 60kg milik saudara KIF yang dimana kedua terdakwa sebagai kurir yang diperintahkan oleh saudara KIF, disini jelas bahwa kedua terdakwa AT dan US hanya sebagai kurir semata, oleh sebab itu menurut majelis hakim tidak sependapat tuntutan JPU dengan hukuman mati tersebut, karena dalam hal ini kedua terdakwa AT dan US sangat kooperatif dalam pengungkap jaringan Predi Prama yang bisa meringankan kedua terdakwa AT dan US.

Baca Selanjutnya

SMK PGRI Pasir Sakti Mengadakan Acara Pelepasan Siswa-siswi Kelas Xll Angkatan Ke XXI TA 2024/2025

Curi motor di 4 Lokasi berbeda, Warga Desa Bangunan Palas di Tangkap Polisi

Panen Lele 150 kg Lapas Narkotika Bandarlampung Sukses Dukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Dan kedua terdakwa AT dan US layak mendapatkan hukuman Pidana. Begitu juga dengan pendapat Kuasa Hukum Terdakwa yang di Prakarsai Oleh Deswita Apriani, S.H, Iskandar, S.H dan Ari Syandi Bayo Harahap, S.H dari kantor Hukum Dekade Law Firm Bahwa Vonis HUKUMAN MATI sesungguhnya merupakan suatu KETIDAK PASTIAN HUKUM bagi terdakwa, tetapi tetap berpijak kepada Bukti Materil yang terungkap di persidangan, bahwa Narkotika jenis shabu 60kg tersebut bukan milik kedua terdakwa AR dan US, dalam perkara tindak pidana narkotika,kami berpendapat, yang mulia Majelis Hakim patut mempertimbangkan akan tujuan akhir dari yang dilakukan terdakwa, yang tak lain hanya untuk mendapatakan upah dari saudara KIF. Ungkap ketiga Pengacara Deswita Apriani, S.H, Iskandar, S.H dan Ari Syandi Bayo Harahap, S.H oleh awak media.

Oleh sebab itu kami selaku Penasehat hukum sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalinda karena melihat kapasitas dari kedua Terdakwa bukan sebagai pemilik narkotika jenis shabu sebanyak 60kg. Dan putusan yang sangat menjunjung tinggi keadilan. (Pungkas Deswita).

Dengan telah dibacakannya putusan Tersebut Majelis Hakim memberi waktu 7 hari untuk JPU dan terdakwa yang di dampingi oleh Penasehat Hukumnya untuk menyatakan Banding, Pikir2, atau menerima putusan tersebut. | Red.

Dilihat: 171

Terkait

Tags: kurirLampung Selatannarkotikapengadilan negeriVonis

Related Posts

SMK PGRI Pasir Sakti Mengadakan Acara Pelepasan Siswa-siswi Kelas Xll Angkatan Ke XXI TA 2024/2025
Lampung

SMK PGRI Pasir Sakti Mengadakan Acara Pelepasan Siswa-siswi Kelas Xll Angkatan Ke XXI TA 2024/2025

15 Mei 2025
1
Curi motor di 4 Lokasi berbeda, Warga Desa Bangunan Palas di Tangkap Polisi
Hukum dan Kriminal

Curi motor di 4 Lokasi berbeda, Warga Desa Bangunan Palas di Tangkap Polisi

15 Mei 2025
1
Panen Lele 150 kg Lapas Narkotika Bandarlampung Sukses Dukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kota Bandar Lampung

Panen Lele 150 kg Lapas Narkotika Bandarlampung Sukses Dukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

15 Mei 2025
1
Danrem 043/Gatam Berharap Para Pengurus DPD Hipakad Yang Baru Dilantik Dapat Menjalankan Tugasnya Dengan Baik
Kota Bandar Lampung

Danrem 043/Gatam Berharap Para Pengurus DPD Hipakad Yang Baru Dilantik Dapat Menjalankan Tugasnya Dengan Baik

15 Mei 2025
1
SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung
Kota Bandar Lampung

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

14 Mei 2025
1
Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah
Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

14 Mei 2025
1
Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan
Lampung

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

14 Mei 2025
1
Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru
Gubernur

Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru

14 Mei 2025
1
Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila
Kota Bandar Lampung

Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

14 Mei 2025
1
Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah
Kota Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah

14 Mei 2025
1
Next Post
Program TJSL PLN di Bidang Kesehatan Mampu Kurangi _Stunting_ di Indonesia

Program TJSL PLN di Bidang Kesehatan Mampu Kurangi _Stunting_ di Indonesia

Tempo 1 Bulan Penyelundupan 113 Kg Sabu Digagalkan Polda Lampung

Tempo 1 Bulan Penyelundupan 113 Kg Sabu Digagalkan Polda Lampung

Gelar Media Gathering, OJK Lampung Lakukan Kunjungan Industri dan Pengenalan Bursa Karbon dan Wisata

Gelar Media Gathering, OJK Lampung Lakukan Kunjungan Industri dan Pengenalan Bursa Karbon dan Wisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Cegah Penyalahgunaan, Senjata Api Personel Polresta Bandar Lampung Diperiksa

Cegah Penyalahgunaan, Senjata Api Personel Polresta Bandar Lampung Diperiksa

23 Desember 2024
1
Ratusan Pemudik Motor Memasuki Dermaga 5 Pelabuhan Bakauheni

Ratusan Pemudik Motor Memasuki Dermaga 5 Pelabuhan Bakauheni

15 April 2024
1
Arahan Kapolres Lampung Timur terhadap Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Lampung Timur

Arahan Kapolres Lampung Timur terhadap Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Lampung Timur

7 Februari 2025
1
Polemik PPN 12%, Pj. Gubernur Lampung: Presiden Dengar Keluhan Rakyat, Hanya Diterapkan Untuk Barang Mewah

Polemik PPN 12%, Pj. Gubernur Lampung: Presiden Dengar Keluhan Rakyat, Hanya Diterapkan Untuk Barang Mewah

2 Januari 2025
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!