RadarCyberNusantara.com | Ditengah hiruk-pikuk kasus dugaan korupsi mark-up anggaran perjalanan dinas yang kini tengah ditangani Kejati Lampung, DPRD Kabupaten Tanggamus kali ini kembali mendapat kritik dan kecaman dari Komite Anti Korupsi Indonesia Lampung (KAKI LAMPUNG) terhadap kebijakan anggaran yang masih cenderung didominasi hanya untuk pemenuhan kebutuhan yang bersifat internal.
“Postur belanja Sekretariat DPRD Tanggamus selama 2 tahun terakhir masih cenderung didominasi untuk belanja pegawai, serta belanja barang dan jasa. Dalam hal ini belanja operasional yang meliputi pembelian barang atau jasa habis pakai yang dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan yang bersifat internal,” kata Ketua Umum LSM KAKI Lampung Lucky Nurhidayah, Selasa (28/11/2023).
Dari data yang diperoleh KAKI Lampung, lanjut Lucky Nurhidayah, pada APBD 2023 Sekretariat DPRD Tanggamus dialokasikan angaran Belanja Operasi Sub Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang tak tanggung-tanggung, hingga capai Rp 17.526.734.800., dan ditahun sebelumnya (APBD 2022) Rp 16.808.771.400.
“Pemborosan dan terkesan membuang-buang uang rakyat terjadi di Sekretariat DPRD Tanggamus. Dimana hanya untuk biaya pembayaran rekening air, telepon dan listrik selama setahun benar-benar tidak mencerminkan penghematan anggaran,” terangnya.
Menurut catatan KAKI Lampung, sambungnya, Sekretariat DPRD Tanggamus melakukan pemborosan anggaran pada kegiatan yang sepatutnya tidak perlu, karena tak mempunyai manfaat bagi masyarakat secara langsung.
“Apakah Sekretariat DPRD Tanggamus melakukan itu karena kelebihan anggaran? Alokasi untuk biaya jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik sebesar Rp 17,5 miliar ini sangat boros dan hanya menghambur- hamburkan uang pajak rakyat saja, ini benar-benar tidak masuk akal sehat dan sangat menyakitkan hati rakyat,” ungkap Lucky.
Selain itu dari hasil pengamatan KAKI Lampung, terdapat perbedaan mencolok dan tidak sesuai dalam besaran pagu yang dianggarkan dengan kegiatan yang dilaksanakan pihak Sekretariat DPRD Tanggamus.
“Anggaran Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik sebesar Rp 17,5 miliar terindikasi mark-up anggaran. Hal ini disebabkan perencanaan yang buruk dan dugaan politik anggaran yang tidak berpihak kepada kebutuhan masyarakat Tanggamus dalam sejumlah proyek. Dapat dibayangkan hal seperti ini saja jadi lahan bancakan, apa lagi anggaran kegiatan lainnya,” beber Lucky Nurhidayah.
LSM KAKI Lampung juga akan berencana akan melaporkan dugaan perbuatan melanggar hukum dan merugikan keuangan negara tersebut ke KPK RI pada Senin pekan depan. (Tim/Red).