Aipda Rudi Suryanto, pelaku penembakan Aipda Ahmad Karnaen diberhentikan tidak dengan hormat oleh Polda Lampung.
Polda Lampung akhirnya memberikan sanksi kepada Aipda Rudi Suryanto yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah dengan korban Aipda Ahmad Karnaen. Aipda Rudi Suryanto diketahui menjadi pelaku atas insiden polisi tewas ditembak di Lampung dengan korban Aipda Ahmad Karnaen.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Polda Lampung telah memberhentikan Aipda Rudi Suryanto sebagai anggota Polri akibat kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah yang korbannya Aipda Ahmad Karnaen.
Putusan Polda Lampung didasari hasil sidang kode etik terhadap Aipda Rudi Suryanto dalam kasus polisi tembak polisi dengan korban Aipda Ahmad Karnaen di Lampung Tengah.
Sebelumnya Aipda Rudi Suryanto telah jalani sidang kode etik di Polres Lampung Tengah dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan.
Dalam siang kode etik pada Kamis (8/9/2022) lalu dihadirkan 17 orang saksi. Sidang kode etik Polri memakan waktu sekitar 14 jam dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dini hari.
Sesuai dengan dengan peraturan Polri nomor 7 tahun 2022, sudah ada 28 saksi yang diperiksa secara maraton. Sudah diputuskan terhadap terduga pelanggar kode etik profesi Polri yakni pelaku Aipda Rudi Suryanto dengan ini hasik kode etik PTDH. Pada pelaksanan persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh sidang pembela Kompol Zulkarnain.
Pelanggar telah terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 Tahun 2003. Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri. Lalu Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dan Pasal 13 huruf m Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Saat ditanya apakah Aipda Rudi Suryanto akan ajukan banding, dijelaskan pelanggar atau pelaku menerima keputusan tersebut. Setelah itu Polda Lampung akan melakukan prosesi PTDH tersebut.
Jadi saat ini menunggu waktu dan tentunya akan menyiapkan rangkaian prosesi PTDH tersebut. Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah menyatakan telah menuntaskan perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah, baik secara pidana dan kode etik profesi. Pelaku juga telah melakukan rekonstruksi atau adegan ulang pada Selasa (6/9/2022) lalu.
Dalam rekonstruksi itu ada 21 reka adegan yang diakui tersangka. Kemudian kemarin Kamis (8/9/2022) berkas perkara sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih Lamteng. Lalu sidang kode etik sudah dilakukan, dipimpin oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan.
“Dari rangkaian reka adegan, disaksikan juga JPU. Tahap 1 itu akan diteliti oleh JPU. Mereka (jaksa) akan yang meneliti apa saja yang harus dilengkapi oleh polisi, maka akan dilengkapinya,” kata Kombes Pol Pandra
Kasus ini menjadi atensi pimpinan, dan Polri sudah ada pedoman dalam perilaku Polri melalui Tri Brata dan Catur Prasetya. Ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh insan Polri di manapun, yakni berkorban demi masyarakat bangsa dan negara. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan, menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan HAM.
Aipda Ahmad Karnain tewas ditembak di rumahnya di Jalan Merpati, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada 4 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Anggota polisi yang tewas ditembak merupakan anggota Bhabinkamtibmas, Kampung Putra Lempuyang, Polres Lampung Tengah.
Aipda Rudi Suryanto, Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat hasil putusan sidang kode etik Polri.
Aipda Rudi Suryanto, Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat hasil putusan sidang kode etik Polri.
Kronologis Kejadian
Aipda Ahmad Karnain tewas ditembak di rumahnya di Jalan Merpati, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada 4 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Anggota polisi yang tewas ditembak merupakan anggota Bhabinkamtibmas, Kampung Putra Lempuyang, Polres Lampung Tengah. Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyebut jika korban tewas tepat di depan istri dan anaknya.
“Aipda Karnain tersungkur di depan istri dan kedua anaknya, sementara pelaku berlari meninggalkan TKP,” ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (5/9/2022).
Aipda Ahmad Karnain mengalami luka tembak di bagian dada sebelah kiri hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda, Gunung Sugih sebelum akhirnya dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara Polda Lampung, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan kronologi kejadian polisi tewas ditembak tersebut.
Menurut AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, ketika itu korban Aipda Karnain (41), didatangi pelaku Aipda Rudi Suryanto (39) di rumahnya. Mengetahui didatangi rekannya, Aipda Karnain pun menghampiri pelaku Aipda Rudi Suryanto.
Tanpa basa-basi, Aipda Rudi Suryanto langsung menodongkan pistol dan spontan menembak dada kiri Aipda Karnain. Bahkan, peluru dari pistol yang dipegang Aipda Rudi Suryanto menembus punggung belakang Aipda Karnain.
Setelah ditembak, korban Aipda Karnain sempat berlari masuk rumah dan hendak mengambil pistol miliknya yang berada di dalam kamar. Namun, sebelum sampai kamarnya, Aipda Karnain sudah jatuh bersimbah darah.
Motif Pelaku Sakit Hati
Motif polisi tembak polisi di Lampung Tengah diungkap oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam konfrensi pers, Senin (5/9/2022). Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, motif polisi tembak polisi tersebut didasari pada rasa sakit hati.
Doffi Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, sakit hati yang mengakibatkan oknum polisi tembak polisi itu karena pelaku sering diintimidasi dan aibnya dibuka ke publik.
AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pada Minggu (4/9/2022) malam, pelaku melakukan penembakan karena merasa sudah berada di titik puncak, karena korban sudah menyinggung ke ranah keluarga. “Pelaku melihat di group whatsapp bahwa korban telah membeberkan informasi, bahwa istri pelaku belum membayar arisan online,” kata Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Kapolres menceritakan, saat pelaku melaksanakan piket SPK, istri menelepon dan mengatakan sedang sakit. Sehingga pelaku izin untuk kembali ke rumah. “Rumah pelaku tidak berjauhan dengan rumah korban,” kata Kapolres.