Radarcybernusantara.com – Metro.
Pemandangan kurang baik dan sangat mengganggu bagi para pengendara lainnya yang melintas di Jalan Sutiyoso no 1 Kota Metro. Tepatnya dijalan ZA Abidin Pagar Alam Kota Metro, pas berada di depan Rumdis Ketua DPRD Metro dan TK Pertiwi Teladan Kota Metro.
Nampak sejumlah mobil terparkir mengabaikan rambu – rambu lalu lintas dan hampir memenuhi separuh badan jalan. Sehingga dapat membahayakan bagi pengguna jalan lainnya. Selain itu, bagi sebuah penataan kota justru dapat menjadi potret dan menambah pemandangan buruk.
Oleh karena itu, kepada dinas terkait dan Polres Metro, agar dapat melakukan teguran dan sanksi tegas. Sehingga kebiasaan parkir sembarangan ditengah jalan tidak terulang kembali dikemudian hari.
Astutiningsih sebagai Kepala TK Pertiwi Teladan Metro, mengatakan bahwa sudah sering melakukan himbauan kepada pengendara mobil yang terparkir dijalan depan sekolahnya. Bahkan, dirinya juga sudah mengirimkan surat kepada Polres Metro untuk ikut membantu menangani persoalan tersebut.
” Itu mobilnya wali murid anak – anak yang akan menjemput. Tanggapan saya himbau terus melalui surat ederan. Kemudian surat pemberitahuan ditembuskan kepada yayasan, pihak Polres Metro,” ungkap Astuti saat ditemui Mitrapol.com, Kamis ( 16/3/23).
Lebih lanjut, Astuti menjelaskan atas tindak lanjut surat yang dikirimkan kepada pihak Polres Metro. Terkait permohonan bantuan dalam membahas adanya parkir liar didepan sekolah TK Pertiwi Teladan Metro.
” Sudah kesini dari Polres Metro, Kapan ya..kalau enggak salah dua bulan yang lalu. Sekolah ini punya yayasan punya Darma Wanita,” jelasnya.
Melihat dari waktu masa jabatan, Astutiningsih menjabat sudah sejak lama sebagai Kepala sekolah TK Pertiwi Teladan Metro. Namun, sepertinya tidak ada solusi dan bukti konkrit dalam menyelesaikan mobil parkir sembarangan tersebut.
” Saya menjabat disini dari tahun 2017, saya memang sudah keliling – keliling dan Itu dulu juga ada polisi. Kalau kita himbau pasti kita respon. Kemudian, kalau mereka jemput dalam waktu 10 menit. Solusi yang kita lakukan adalah kita selalu himbau dan tegur langsung wali kelas bahkan Komite. Bahkan dari yayasan menyampaikan itu dan ini sudah 80 persen lebih. Jadi sudah ada tindakan dan ada buktinya,” tutup Astutiningsih.
Kedepan, tim awak media akan menemui Kasatlantas Polres Metro serta dinas terkait, untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut dalam penanganan mobil parkir sembarangan dilokasi tersebut. Sehingga nantinya dapat memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
Perlu dipahami, mobil yang parkir sembarang di ruas jalan umum hingga mengganggu masyarakat sekitar dapat dikenakan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang Jalan yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,”
Menurut PP Jalan yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas, antara lain menumpuk barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat. (MM)