RadarCyberNusantara.Id | Heboh..!!! Kasus dugaan aborsi dan pembuangan bayi hasil hubungan gelap di Waykanan, Lampung, telah memicu reaksi keras dari berbagai lapisan masyarakat. Kamis (12/2/2026).
Adi Candra, Ketua Laskar Lampung Indonesia DPC Lampura, menyatakan bahwa perbuatan para pelaku merupakan tindakan melawan hukum dan harus dihukum berat.
Setia Nurhasanah, warga Bumijaya Rt 03 Rw 01, dan Boy Trinanda Gultom, warga Margajaya Rt 05 Rk 02, diduga telah melakukan aborsi dan pembuangan bayi hasil hubungan gelap mereka. Adi Candra menuntut agar keduanya dihukum sesuai dengan Pasal 428 KUHP, yang mengatur tentang penelantaran anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda.
“Kami menuntut agar Setia Nurhasanah dan Boy Trinanda Gultom dihukum berat atas perbuatan mereka. Mereka telah melakukan tindakan yang tidak hanya melawan hukum, tapi juga sangat tidak manusiawi dan kejam,” kata Adi Candra dengan nada yang tegas.
Adi Candra juga menekankan bahwa Setia Nurhasanah dan Boy Trinanda Gultom dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, Pasal 346 KUHP tentang aborsi, Pasal 305 KUHP tentang pembuangan bayi, dan Pasal 428 KUHP tentang penelantaran anak.
“Kami menuntut agar aparat hukum mempertimbangkan semua pasal ini dalam menjatuhkan hukuman kepada para pelaku,” kata Adi Candra.
Dalam hal ini, awak media telah berhasil memintai keterangan Kepala Desa Marga Jaya . Dalam keterangan yang disampaikan, kades margajaya membenarkan bahwa Boy Trinanda Gultom merupakan warga Marga Jaya.
“Benar, Boy merupakan warga Marga Jaya dan mereka telah menikah. Sebelum menikah, korban diketahui sudah hamil antara lima sampai enam bulan dan dikabarkan telah melakukan aborsi juga,” kata Kepala Desa Marga Jaya.
Lebih lanjut kades menerangkan, bahwa informasi tersebut ia terima dari pengakuan keluarga boy maupun setia nurhasanah.
” Keterangan dari kedua keluarga, bahwa setia nurhasanah telah hamil diluar nikah 5-6 bulan, lalu melakukan tindakan aborsi dan diceritakan juga jika kedua pasangan itu saat ini sudah menikah”, lanjud kades dalam pesan suaranya kepada awak media. Kamis (12/2/2026).
Kades menyarankan, jika ingin mengetahui lebih jelas lagi, maka dapat langsung mendatangi atau mengkonfirmasi keluarga kedua belah pihak.
Dari keterangan kades tersebut, Hal ini semakin memperjelas bahwa perbuatan para pelaku tidak dapat dibenarkan dan harus dihukum berat.
“Kami juga menuntut agar oknum yang membantu dalam proses aborsi ini dihukum berat, karena mereka telah menjadi bagian dari kejahatan yang sangat keji ini. Mereka tidak hanya membantu, tapi juga telah menjadi pelaku kejahatan yang sama beratnya dengan Setia Nurhasanah dan Boy Trinanda Gultom,” tambah Adi Candra.
Adi Candra juga meminta kepada aparat hukum untuk segera menangkap dan menghukum oknum yang membantu dalam proses aborsi ini. “Kami tidak akan membiarkan kejahatan ini berlalu begitu saja. Kami akan terus memantau kasus ini dan menuntut keadilan bagi korban,” tegas Adi Candra.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menutupi atau membantu oknum yang terlibat dalam kejahatan ini. Kami akan memberikan perlindungan kepada siapa saja yang berani melapor dan memberikan informasi tentang kejahatan ini,” tutup Adi Candra.
Dengan demikian, menurut Adi para pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, yaitu:
Pasal 284 KUHP tentang perzinaan (ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan)
Pasal 346 KUHP tentang aborsi (ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun)
Pasal 305 KUHP tentang pembuangan bayi (ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan)
Pasal 428 KUHP tentang penelantaran anak (ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda)
Pasal 430 KUHP tentang membantu atau memfasilitasi aborsi (ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda)
“Saya berharap aparat hukum dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang telah dilakukan oleh para pelaku,” tegas Adi Candra.
Dirinya juga menyatakan bahwa dengan adanya pernikahan pasangan perzinahan tersebut, tentu tidak menghapus pidana aborsi yang telah dilakukan.
Dalam waktu dekat, Laskar Lampung Indonesia DPC Lampura akan melaporkan persoalan ini ke Polres Waykanan untuk memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kejahatan mereka.
“Kami juga berharap agar siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana ini dapat dijerat, baik dokter, keluarga, maupun pihak-pihak yang terlibat, agar hal ini tidak terulang lagi di kemudian hari karena hal ini merupakan kejahatan luar biasa,” tutup Adi Candra.( Davi)
Tidak ada komentar