RadarCyberNusantara.Id | Tampaknya Ketua koperasi tenaga kerja bongkar muat ( TKBM) Agus Sujatma tak henti hentinya berurusan dengan pihak polisi.
Kali ini Agus Sujatma Dilaporkan oleh ketua koperasi TKBM perjuangan bersama pelabuhan panjang Azwar Nero ke Polda lampung, dengan tuduhan bahwa pada tanggal 2 Desember 2024 dalam perkara Nomor: 142/ PDT.G/2024/ PN.TJK saat acara pembuktian di pengadilan Negeri kelas1A Tanjung karang dalam daftar bukti bukti No,T-7 melalui Kuasa hukumnya, Agus Sujatma telah menggunakan surat yang diduga palsu yaitu AKTA Nomor 02 tanggal 10 juli 2019 yang dikeluarkan oleh Notaris Dini Isabella SH.M.KN.
Azwar Nero kepada media mengatakan alasan dirinya melaporkan Agus Sujatma ke Polda lampung dikarenakan terlapor(Agus Sujatma.red) berani menggunakan data tersebut di pengadilan dengan mengelabui Hakim.
“Kita sudah buat laporan Polisi atas dugaan penggunaan surat palsu atau Akta yang dipalsukan dan telah diproses dipolda Lampung dengan STPL.SPKT/Polda lampung tanggal 17 februari 2025 lalu”, katanya, kamis 8/5/2025.
Sebagai pelapor, Azwar Nero berharap agar laporan Polisi tersebut segera ditindaklanjuti dan pelaku nya segera ditetapkan sebagai tersangka, karena alat alat bukti yang dimiliki nya itu sudah sangat mutlak dan otentik.
“Akte akte sebagai dasar dari legalitas Agus Sujatma sebagai Ketua koperasi TKBM Pelabuhan Panjang pada saat melakukan RAT pada tahun 2020 itu jelas jelas adalah didasarkan dari Akta yang benar benar diduga palsu.Kami berkeyakinan Akte tersebut tidak pernah dibuat oleh Notaris dan bisa dicroschek.Artinya sudah mutlak,oleh karena itu hal hal yang sudah telak dan mutlak begitu kami yakin Polda lampung akan segera menetapkan tersangka,” imbuh Nero didampingi penasihat hukum nya David Sihombing SH.MH.
Sementara itu penasehat hukum pelapor, David Sihombing SH.MH. dengan tegas berharap kepada Polda lampung agar profesional dalam menangani kasus tersebut.
” Kami berharap Polda lampung mengetahui bahwa hal itu adalah hal yg salah dan segera bisa mengungkap kasus tersebut dikarenakan ini menyangkut untuk kebaikan masyarakat di kecamatan panjang karena menaruh harapan kepada koperasi yg benar dan tidak perlu memelihara koperasi yg tidak benar,” tegasnya.
” Kita semua sudah tahu apa yang menjadi dasar Agus Sujatma menjadi ketua koperasi TKBM Pelabuhan Panjang sejak tahun 2019 hingga saat ini,” imbuh David
Menurut David perbuatan terlapor ( Agus Sujatma.red) dengan memasukan bukti T-7 pada saat pembuktian di persidangan PN Kelas 1A tanjung karang pada tanggal 3 Desember 2024 itu termasuk perbuatan penyelundupan hukum.
Dikarenakan,lanjut David,” bukti T-7 tersebut lolos masuk ke persidangan dan dijadikan sebagai pertimbangan Hakim.
” Nah, penggunaan bukti T-7 ini sekarang sudah dibuat laporan polisi atas penggunaan surat palsu atau Akta yang dipalsukan dan sedang diproses di Polda lampung,” beber David.
Dijelaskan oleh David bahwa dalam pasal 41 Akta Notaris perubahan anggaran dasar ( AD) koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Nomor 06 tertanggal 14 November 2017/ P- 6 untuk persyaratan pengurus koperasi tidak membolehkan kriteria seperti Agus Sujatma menjabat sebagai ketua koperasi.
” Disini jelas bunyi pasal 41 ayat (1) pengurus dipilih dari dan oleh anggota,ayat (2) persyaratan untuk dipilih menjadi pengurus adalah mampu melaksanakan perbuatan hukum, jujur,dan berdedikasi terhadap koperasi, memiliki kemampuan mengelola usaha jasa yang dilaksanakan oleh koperasi.Tidak Pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara dan/ ata u yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan,” jelasnya.
Nah ini,terang Dapid, bukti T-7 danP-8 Sama sama memiliki nama yang sama yaitu AKTA perubahan anggaran dasar ( AD) koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Nomor 06 tertanggal 10 juli 2019 yg mengubah Akta Notaris perubahan anggaran dasar (AD) koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Nomor 06 tertanggal 14 November 2017/ bukti P-6
” Bukti T-7 sengaja dibuat palsu hanya untuk melegalkan jenis persyaratan untuk menjadikan Agus Sujatma sebagai Ketua koperasi dengan menghilangkan syarat pasal 41 ayat 2 huruf d akta notaris perubahan anggaran dasar koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Nomor 06 tertanggal 14 November 2017 bukti P-6 yang berbunyi TIDAK PERNAH DIHUKUM karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara,dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 ( lima) tahun sebelum pengangkatan,” terangnya.
” Pertanyaannya sebelum menjabat sebagai ketua koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma pernah atau tidak dihukum karena tindakan pidana korupsi..? Seperti nya APH tau jawabannya,” imbuh David.
Lebih fatal lagi, ungkap David, bahwa isi dari bukti T-7 bukanlah format anggaran dasar (AD) serta banyak sekali kejanggalan di dalam nya seperti bukti T-7 formatnya (ART) Anggaran rumah tangga bukan AD yang dibuktikan dari halaman terakhirnya bertuliskan ” Ditetapkan jika benar itu anggaran dasar ( AD) maka halaman terakhirnya seharusnya bertuliskan,” dibuat oleh Notaris….
* Karena salinan akta adalah buatan notaris bukan dibuat oleh pengurus koperasi, sementara jika di tetapkan adalah buatan pengurus sendiri.Dalam akta notaris perubahan anggaran dasar (AD) koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Nomor 06 tertanggal 14 November 2017 bukti P-6 yang diakui para pihak baik tergugat di PN kelas 1A tanjung karang tidak ada pasal 16 ,17, pasal 18 dan lainnya seperti yang dimaksud oleh tergugat di rubah sesuai T -7 ,” ungkapnya.
” Dalam bukti T-7 palsu, terdapat pasal pasal yang dirubah yaitu pasal 16, 17 pasal 18 dan lain lain seharusnya akta yang dirubah merujuk pada pasal pasal akta sebelum nya yaitu AKTA notaris perubahan anggaran dasar koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Nomor 06 tertanggal 14 November 2017/P-6, hal ini jelas’ menjadi dugaan kepalsuan surat yang nyata dan ini telah di gunakan dipengadilan .Ini menandakan bahwa jelas kepengurusan koperasi TKBM Pelabuhan Panjang adalah berasal dari yang palsu dan sebagai akibatnya maka kepengurusan koperasi tersebut harus di nyatakan di BATALKAN sesuai hukum,” pungkas David SH.MH. | Zul.