RadarCyberNusantara.Id | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menetapkan Dawam Raharjo, mantan Bupati Lampung Timur, sebagai tersangka kasus korupsi proyek gerbang rumah dinas sebesar Rp. 6.88. Miliar tahun 2022 yang lalu.
Penetapan Dawam Raharjo sebagai tersangka oleh Kejati, setelah dilakukan dilakukan gelar pada Kamis malam, (17/04/2025).
Dari pantauan RadarCyberNusantara.Id, terlihat Dawam Raharjo bersama 3 orang lainnya keluar dari gedung Kejati dengan pengawalan ketat dan telah mengenakan rompi berwarna oranye dan digiring kedalam mobil tahanan Kejati.
Armen Wijaya selaku Aspidsus Kejati Lampung mengatakan bahwa, tim penyidik bidang pidana khusus telah melakukan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan wilayah gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur pada tahun 2022 senilai Rp.6, 88.Miliar.
“”Kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Saudara MDW alias DWM, AC alias AGS, MDR dan saudara SS alias SWN dalam kegiatan Pembangunan Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun 2022,” ujar Armen.
Dijelaskan juga bahwa DWM merupakan mantan Bupati Lampung Timur. Sementara AC alias AGS merupakan direktur perusahaan penyedia dan SS alias SWN merupakan direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana dalam pekerjaan Pembangunan / Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022.
Sementara MDR merupakan ASN di Kabupaten Lampung Timur yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kegiatan tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami temukan, maka Tim Penyidik berkesimpulan terdapat alat bukti yang cukup dan selanjutnya MDW, AC alias AGS, MDR dan SWN kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” terang Armen.
Dalam pengusutan perkara tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi.
Dan untuk sementara ini para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui untuk menjalani proses hukum selanjutnya. | Pnr.