Akhirnya PD Putuskan Dukung Nanda-Antoni Dalam PSU Pesawaran

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Apr 2025 15:55 9 Melia Efrianti

RadarCyberNusantara.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Lampung memutuskan arah dukungan politik pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pesawaran tahun 2025.

Pada acara halalbihalal DPD Demokrat, Ketua DPD Demokrat Edy Irawan mengatakan, hasil konsultasi dengan DPP, di PSU Pesawaran DPD Demokrat menyatakan mendukung penuh dan memenangkan Paslon 02 Nanda-Antonius.

“Kami telah sepakat dan berembuk bersama untuk arah dukungan ini kita tujukan kepada Paslon 02 Nanda-Anton, dengan harapan setelah nanti terpilih, Nanda-Antonius bisa membangun Kabupaten Pesawaran lebih baik dan bermanfaat untuk masyarakat,” kata dia, Rabu (16/4/2025).

Dirinya juga mengatakan, pasca putusan MK dan adanya penetapan calon yang dilakukan oleh KPU, Demokrat disuguhkan tiga pilihan yakni mendukung Paslon 01, mendukung 02, atau tidak mendukung siapapun.

“Sebagai partai politik, tentunya kami tidak bisa tinggal diam, karena kami juga ingin ikut berperan aktif dalam membangun Kabupaten Pesawaran, maka dari kami berkomunikasi dengan DPP, dan mereka juga memberikan masukan yang sama Parpol tidak boleh berdiam diri,” ujar dia.

Sementara itu Calon Bupati Pesawaran Nanda Indira mengatakan, pihaknya merasa terkejut, lantaran diundang oleh DPD Demokrat untuk halalbihalal.

“Kami mengira undangan ini baru sebatas profeling kami sebagai calon, ternyata langsung arah dukungan dari Demokrat, saya ucapkan sekali lagi terimakasih atas kepercayaan partai Demokrat. Mari bersama berjuang menangkan Nanda-Antonius,” kata dia.

“Tentunya kami tidak bisa bergerak sendiri untuk memajukan Kabupaten Pesawaran, makanya semakin banyak yang bergabung dengan kita, tentunya kami semakin percaya Kabupaten Pesawaran dapat kita bangun lebih baik kedepannya,” pungkasnya.

|Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

X
error: Content is protected !!