• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

“Aksi Bang Jago” Oknum Brimob, LBH PWRI Lampung Kawal Proses Penegakan Hukumnya

Admin RCN by Admin RCN
15 November 2023
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung, POLRI
0
“Aksi Bang Jago” Oknum Brimob, LBH PWRI Lampung Kawal Proses Penegakan Hukumnya
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara | Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) Provinsi Lampung menerima kuasa hukum dari korban “Aksi Bang Jqgo” atau dugaan intimidasi dan intervensi terhadap wartawan Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua DPP LBH PWRI Lampung Darmawan S.H., M.H mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses penegakkan hukum terhadap kasus intimidasi oknum anggota Brimob inisial M terhadap wartawan media Tinta Informasi Trimo.

“LBH PWRI Provinsi Lampung akan terus mengawal atau mendorong proses penegakan hukum terhadap kasus ini. Kami harap Polda Lampung serta pihak terkait agar segera memproses dan mengusut tuntas perkara ini terhadap jurnalis tersebut secara cepat, profesional, dan transparan agar kondusifitas dan sinergitas dapat terus terjaga antara jurnalis dan pihak aparatur negara”. Ujarnya, Rabu (15/11/23).

Wakil Ketua DPD PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Lampung Hanif Zikri juga menyampaikan wartawan diduga korban kekerasan dan intimidasi tersebut mendatangi Sekretariat DPD PWRI Lampung dikawal beberapa Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) seperti Laskar Lampung, KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia) Lampung, Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung di jalan Wijaya Kusuma No 20, Kelurahan Rawalaut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung pada Selasa (14/11/23).

Baca Selanjutnya

Brimob Gelar Dapur Lapangan di Kampung Melayu, Bantu Warga Terdampak Banjir

Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional

DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI

“Kami menyambut baik rombongan redaksi Tinta Informasi yang digawangi Pimpinan Redaksi Amuri Alpa yang membawa korban dugaan kekerasan dan intimidasi Trimo didampingi teman-teman LSM yang simpatik terhadap kejadian ini”terangnya.

Diduga korban kekerasan disertai intimidasi wartawan tersebut didampingi 10 kuasa hukum dari LBH PWRI Lampung. “Sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, yang dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.tambahnya.

Dikutip dari dewanpers.or.id pada 03 Agustus 2018 ada yang mengritik bahwa pasal ini tak jelas karena dalam penjelasannya hanya dikatakan bahwa “perlindungan hukum” yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain mendapat perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak dalam rangka untuk melindungi narasumber. Tidak semua profesi memiliki hak semacam ini.

Belum lagi dijelaskan dalam Siaran Pers NO.18/SP/DP/IV/2023 Tentang Dewan Pers Kecam Aksi Kekerasan terhadap Wartawan di berbagai wilayah Indonesia di Jakarta pada 29 Juli 2023.

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu mengatakan, pihaknya memberikan keprihatinan yang cukup mendalam.

“Mencermati kekerasan terhadap jurnalis yang masih terus berulang, maka Dewan Pers memberikan keprihatinan yang cukup mendalam,” tutur Ninik dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).

Menanggapi hal tersebut, maka Dewan Pers mengimbau beberapa poin berikut ini:

1. Dewan Pers berharap agar setiap pihak menahan diri untuk tidak melakukan kekerasan apabila berhadapan dengan wartawan yang sedang bekerja di
lapangan.

2. Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati kerja-kerja wartawan yang dilakukan secara profesional, karena wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan adanya sanksi terhadap mereka yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajibannya.

3.Bagi para insan pers, Dewan Pers meminta agar mereka bekerja sesua idengan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

4.Setelah adanya pelaporan aksi kekerasan terhadap wartawan dan selama proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, Dewan Pers berharap, perusahaan media dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memastikan perlindungan dan pemulihan kepada para korban wartawan di Jakarta pada 29 Juli 2023.

Sebelumnya diberitakan, Diduga Oknum anggota Brimob inisial M, memiting dan membanting Trimo, wartawan media Tinta Informasi, Lampung Tengah, Senin ,13 November 2023 sekitar pukul 10.00 Wib karena tidak terima ibunya yang menjabat Kepala Sekolah SDN 1 Bandar Mataram, Lampung Tengah diberitakan.

Peristiwa itu terjadi di rumah salah seorang rekan Trimo, di daerah Bandar Mataram, Lampung Tengah, yang juga mengenal M. “Saya dihubungi MR, teman saya, yang juga mengenal oknum Brimob bernama Martin itu. Saya diundang MR katanya ada yang ingin dibicarakan,” katanya.
Saat Trimo tiba dirumah MR, lalu MR menghubungi Martin, yang ternyata anak dari Taty Khasanah, Kepala Sekolah SD Negeri 1 Bandar Mataram, Lampung Tengah, yang juga mantan Ketua K3S Bandar Mataram.

“Saat M datang dia langsung mengamuk seperti kesetanan, mencekik, memiting, dan membanting saya kekursi. Sambil mengancam dan minta menghapus berita itunya, soal dugaan pungli di sekolah SD itu,” kata Trimo.

Trimo mengingatkan MR bahwa dia datang atas undangan MR, kenapa jadi begini. “Baru MR ikutan memisah dan menghalangi Martin. Saya diam saja tidak melawan, karena dia aparat,” katanya.

Kemudian, M masih terus memaki maki Trimo, dan memaksa Trimo menghapus berita tersebut dan mengganti dengan berita yang bagus. “Saya tidak bisa memutuskan karena itu kebijakan redaksi,” ujar Trimo.

Trimo kemudian menghubungi wartawan lainnya, yang juga menulis berita tentang SD Negeri 1 Sriwijaya, Bandar Mataram itu. Trimo dan KA kemudian menyarankan Kepala Sekolah dan Komite menggunakan Hak Jawab.
Taty Khasanah mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pungutan liar.  Yang ada adalah sumbangan berdasarkan rapat komite sekolah.

“Kami pihak sekolah tidak melakukan pungutan. Namun yang ada  sumbangan yang sudah dirapatkan oleh komite dan wali murid menyetujuinya. Jadi sekali lagi kami pihak sekolah tidak melakukan pungutan namun yang ada sumbangan,” kata Taty Khasanah.

Sebelumnya, media Tinta Informasi memberitakan tentang dugaan pungli berkedok sumbangan komite sekolah kepada para murid. Dalam edaran komite sekolah SD N 1 itu, setiap murid diwajibkan membayar Rp153 ribu untuk setiap murid, dengan batas waktu hingga tanggal 15 Desember 2023.
Atas insiden itu, Pimred tinta informasi Amuri Alfa, akan melaporkan oknum anggota Brimob Batalyon Lampung Tengah itu ke Propam Polda Lampung. “Wartawan menjalankan tugas dilindungi UU Pokok Pers,” kata Amuri.

Menurut Amuri, Wartawannya menjalankan tugas meliput dugaan pungutan liar di sekolah dasar, yang tidak ada hubungannya dengan korp brimob, atau pun oknum Brimob itu. “Ini soal kerja wartawan dan kerja kepala sekolah, bukan urusan rumah tangga. Harusnya profesional, jika tidak benar ada hak jawab, hak koreksi, bukan dimaki Maki, apalagi penganiayaan,” katanya.

Diatur dalam pasal 18 ayat (1) undang undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers  bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)  dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dia)  tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah).

“Kami minta pelaku ditindak tegas. Kami segera Dan akan kami teruskan ke propam Polda Lampung. Sekaligus sebagai pelajar, jangan sampai karena ulah oknum yang tidak profesional, merusak citra Polri, dan menghambat kemerdekaan pers,” katanya. | Red.

Dilihat: 266

Terkait

Tags: Bandar LampungDPP PWRIOknum Brimobwartawan

Related Posts

Brimob Gelar Dapur Lapangan di Kampung Melayu, Bantu Warga Terdampak Banjir
Nasional

Brimob Gelar Dapur Lapangan di Kampung Melayu, Bantu Warga Terdampak Banjir

8 Juli 2025
1
Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional
Kota Bandar Lampung

Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional

8 Juli 2025
1
DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI
Hukum dan Kriminal

DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI

8 Juli 2025
1
Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V
Lampung

Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V

8 Juli 2025
1
Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025
Gubernur

Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025

8 Juli 2025
1
Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting
Hukum dan Kriminal

Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting

8 Juli 2025
1
PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung
Kota Bandar Lampung

PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung

7 Juli 2025
1
Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Terbaik Se-Lampung, Raih Grade A Dalam Survei Kepuasan Publik 2025
Lampung

Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Terbaik Se-Lampung, Raih Grade A Dalam Survei Kepuasan Publik 2025

7 Juli 2025
1
Pastikan Kamseltibcarlantas Kondusif, Satlantas Polres Pesawaran Amankan Jalur Wisata Pesisir
Lampung

Pastikan Kamseltibcarlantas Kondusif, Satlantas Polres Pesawaran Amankan Jalur Wisata Pesisir

7 Juli 2025
1
Kanit Binmas Polsek Banjit Hadiri Pengajian Umum di TPA Madin Mamba’ul Ulum
Lampung

Kanit Binmas Polsek Banjit Hadiri Pengajian Umum di TPA Madin Mamba’ul Ulum

7 Juli 2025
1
Next Post
Aksi Sigap Ketua PAC Laskar Lampung Indonesia Kec Teluk Betung Utara Berhasil Menangkap Pelaku Ranmor Satu Unit Mobil Pajero

Aksi Sigap Ketua PAC Laskar Lampung Indonesia Kec Teluk Betung Utara Berhasil Menangkap Pelaku Ranmor Satu Unit Mobil Pajero

Terkait Pemberhentian Perangkat Desa Rangai Tritunggal ini Tanggapan Camat Katibung

Terkait Pemberhentian Perangkat Desa Rangai Tritunggal ini Tanggapan Camat Katibung

Seorang Sekuriti di Perusahaan Bantu Melakukan Kejahatan Diamankan Polsek Negeri Besar

Seorang Sekuriti di Perusahaan Bantu Melakukan Kejahatan Diamankan Polsek Negeri Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Polisi Datangi TKP Penemuan Mayat Dan Himbau Warga Untuk Meningkatkan Kewaspadaan

Polisi Datangi TKP Penemuan Mayat Dan Himbau Warga Untuk Meningkatkan Kewaspadaan

8 Juli 2024
1
Klarifikasi Polres Lampung Tengah Terkait Penanganan Kasus Pembunuhan di Selagai Lingga Yang Belum Selesai

Klarifikasi Polres Lampung Tengah Terkait Penanganan Kasus Pembunuhan di Selagai Lingga Yang Belum Selesai

30 Mei 2025
1

Harga BBM Resmi Naik, Pertalite Rp10.000, Pertamax Rp14.500

3 September 2022
1

TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung, Meringkus Pelaku CURAS Yang Kabur ke Wilayah Jawa Barat

26 November 2022
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!