Aksi Curas Di Kawasan Danau Way Jepara, Berhasil Diungkap Polisi

waktu baca 1 menit
Jumat, 14 Jun 2024 12:47 12 Melia Efrianti

RadarCyberNusantara.com | Peristiwa Pencurian dengan Kekerasan (Curas), yang terjadi dikawasan Danau Way Jepara, Lampung Timur, berhasil diungkap oleh Petugas Kepolisian.

Iklan

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Jumat (14/6), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah KS (27) warga Kecamatan Way Jepara.

Tersangka bersama rekan-rekannya, pada Bulan Januari lalu, diduga nekat menggasak 2 unit Telepon Genggam, dan Sepeda Motor merk Honda Beat, milik korban NA (27) warga Kecamatan Melinting.

Peristiwa kejahatan diduga berawal saat korban dan pacarnya, yang sedang berada dikawasan Danau Way Jepara, didatangi oleh tersangka dan rekan-rekannya, kemudian langsung mengancam menggunakan senjata tajam, dan menggasak Sepeda Motor serta 2 unit Telepon Genggam.

Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai 12 juta rupiah lebih, dan telah melaporkannya kejadian yang dialaminya, kepada Pihak Kepolisian.

Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi salah seorang tersangka, yang ternyata sedang menjalani proses hukum, akibat terlibat tindak pidana yang berbeda.

Untuk mendukung proses hukum terhadap tindak pidana tersebut, Pihak Kepolisian juga telah mengamankan dokumen kendaraan bermotor, sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!